Terkait Usulan Gaji Non PNS Dana BOS dari APBD : Kabid Pendas Disdik Kota Depok Mark Up Gaji Guru Honorer di Sejumlah SD Negeri
Depok, SI
Kabid Pendidikan Dasar
(Pendas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wawang Buang harus bertanggungjawab terkait adanya dugaan mark up anggaran gaji
guru honorer SDN sekota Depok khusunya dilingkungan Kecamatan Sukmajaya.
Masalahnya ada nyanian
dari sejumlah LSM, seperti nyanian dari LSM LIPK
( INSTITUTE FOR INVESTMENT HUMANITARIAN PROJECT ) mengatakan, bahwa kasus Nurhayati, Neneng Ryana Fidriatin yang melaporkan HJ Siti Aisah (Kepsek), Novi Rianingsih
(Operator) Sekolah Dasar di bidang Pendas, dan Bagja Restu, mereka harus ditindak
yaitu diproses hukum. Karena merek itu diduga terliibat korupsi terkait dengan masalah markup
anggaran Guru Hinorer dilingkupDinas
Pendidikan Kota Depok,
Demikian pula seorang
guru honorer yang hanya tamatan Diploma (d3), maka dilaporkan Guru tersebut
seolah olah tamatan Sarjana (S1), maka gaji honornya pun menjadi bertambah. Hal
itu berlangsung sejak Tahun 2016 hingga tahun 2021 yang lalu.
Ironisnya kejahatan
korupsi dengan mark up anggaran tersebut ada salah seorang guru yang melaporkan
kepada pihak LSM, justur Guru tersebut diancam dan itimidasi kemudian
dipindahkan ke sekolah lainnya.
Namun justru para oknum pelaku dugaan korupsi tersebut dilindungi dengan aroma KKN oleh Kepala Sekolah setempat diimana pelaku tersebut bekerja. Mereka itu dengan nyaman bekerja seolah-olah tidak ada permasalahan.
Maka LSM LIPK Kota Depok minta agar para guru tersebut segera dikembalikan ketmpat semula mengajar seperti NURHAYAT , NENENG RIANA FIDRIATIN kembali ke SDN MJ 19, dan pulihkan nama baiknya.Diharapan agar penegak hokum
segera memproses hokum para oknum-oknum yang mark up anggaran tersebut, karena
hal itu adalah perbuatan korupsi, kejahatan luar biasa, yang menggrogoti
keuangan negara, ucap Rony Mariokossu (dip/red)