Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Atas Lepas dari Tuntutan Hukum Anggota Polri oleh Lembaga Judicial Patut Dihormati
Jakarta, SI
Polemik putusan
pengadilan majelis hakim PN Jakarta Selatan, atas lepas dari tuntutan hukum
anggota Polri di KM 50 Cikampek terkait kematian anggota FPI mendapatkan
tanggapan dari Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bid Studi Ilmu Hukum UI,
Prof DR Indriyanto Seno Adji, SH MA.
Menurutnya, sebagai
negara hukum, semua warga negara Indonesia, sepatutnya tunduk pada
prinsip-prinsip Rule of Law.
Karena itu, dirinya
menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus tersebut.
"Prinsip due process of law menjadi basis penegakan hukum yang
wetmatigheid oleh Polri terhadap kasus KM 50 di Cikampek tersebut,"
ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Dia menambahkan, rilis
dan pertimbangan putusan pengadilan tersebut harus di cermati secara seksama
dan membuktikan khususnya tidak ada tindakan “Unlawfull Killing", dan
tindakan penegak hukum Polri justru Based on Law dan SOP yang legitimatif.
"Perbuatan anggota Polri dibenarkan secara hukum sesuai kondisi Noodweer, yang justru memang harus dilakukan sesuai kondisi dan sifat tindakannya yang sesuai prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas," jelas Indriyanto.
Ditegaskannya, tindakan
Polri pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari General Principles of
Criminal Law yang ada dalam KUHPidana.
Disamping itu,
karenanya pembelaan terpaksa berupa serangan bersenjata terlebih dahulu oleh
anggota FPI (KM 50 tol Cikampek) justru dibenarkan secara hukum atau Law Full.
"Kematian anggota
FPI, dipertimbangkan secara utuh dan tidak parsial, karena kasus ini memiliki
causaliteit relevantie antara dugaan adanya Unlawfull Killing disatu sisi
dengan Noodweer di sisi lainnya yang dibenarkan tindakan Polri tersebut oleh pengadilan,"
ungkapnya.
Padahal, sambungnya,
perlu diketahui bahwa kematian anggota FPI ini sebagai dampak atau akibat dari
serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI
terhadap penegak hukum Polri.
"Putusan Pengadilan Jakarta Selatan memberikan legitimasi hukum yang valid bahwa tindakan Polri adalah sesuai SOP universal, tidak ada unlawfull killing dan justru sesuai dengan karakter-karakter prinsip due process of Law," tandasnya, sebagaimana dilansir dari Media apa kabar.com.
Sementara itu, menurut
Kuasa hukum kedua anggota Polri tersebut, Henry Yosodiningrat, mengatakan
penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat
anggota FPI melawan saat ditangkap.
Majelis hakim pun
sepakat dengan pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa. Hakim berpendapat ada
serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara
mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api anggota polisi
sehingga Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella harus melakukan
tindakan tegas. . (dip/red)