Dasar Hukumnya Tidak Jelas : PN Depok Ngotot Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Ruko di JL Margonda
Depok SI
Kinerja daripada Ketua Pengadilan Negeri (PN( Depok Dr. IMAN LUQMANUL HAKIM, S.H.,
M.Hum, yang baru menjabat kurang lebih 2 bulan, kini dipertanyakan public, khususnya
bagi pencari keadilan di Kota Depok.
Masalahnya, kinerja
daripada Juru Sita PN Depok Eko Sumarjono, keuh-keuh (ngotot) tetap akan
melakukan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Ruko milik daripada Tatang Hidayat
yang berlokasi di JL Raya Margonda. Padahal sudah ada penjelasan daripada Kantor Pelayaan Kekayaan Negar dan Lelang
Bogor (KPKNL) yang berlokasi di JL
Veteran No.45 Kota Bogor menjelaskan, hawa “ Pejabat Lelang telah membatalkan
lelang atas obyek lelang a quo, melalui
surat pernyataan pembatalan lelang No.
Reg Btl-78/32/2021/19 Feb 2021.
Bahwa kantor KPKNL Kota
Bogor menjelaskan bahwa berdasarkan surat pembatalan tersebut, lelang dibatalkan karena penjual tidak melakukan pengumuman lelang (Vide Psl 29 Peraturan
Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016, tentang petunjuk pelaksana lelang).
Oleh sebab itu karena
lelang telah dibatalkan , maka pokok materi gugatan perlawan sudah tidak ada
lagi, Oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh Pelawan III (Tatang Hidayat)
masih premature,, maka terlawan III (tatang Hidayat) mohon kepada Majelis Hakim
PN Tangerang yang memeriksa dan
memutus perkara a quo utuk menyatakan
gugatan perlawanan tidak ada diterima, artinya legal stangi Rahmat sebbagai
pemilik Cessie tidak punya dasar hukum untuk melakukan eksekusi pengoson lahan
yang kini diajukan ke PN Depok.
Yang meenjadi
permasalahan menurut Tatang kenapa pihak panitera Juru Sitaa PN Depok mesti
ngotot (keuh-keuuh) untuk melakukan
eksekusi pengosongan Lahan Ruko di JL
Mrgonda Raya tersebut. Dengan jelas Kantor KPKLN Bogor menyatakan bahwa pengumuman
lelang tidak pernah dilaksanakan oleh Kantor Lelang Bogor tersebut, artinya
bahwa pemohon lelang saudara Rahmat yang beli Cessie dari pihak kreditur
(pemilik piutang) tidak berhak melakukan eksekusi pengosongan lahan, sebab
dasar hukumnya tidak jelas. Kemudian Rahmat sebagai pembeli Cessie juga menjualnya
lagi Cessie tersebut kepada Hendra, yang terkesan sangat akrap sekali dengan
pejabat di PN Depok.
Sementara itu,
berdasarkan pengakuan Tatang Hidayat, bahwa Hendra pernah berbicara kepada
dirinya dengan mengatakan agar Tatang lebih baik pasrah saja menerima kenyataan
ini, agar Ruko miliknya itu segera dieksekusi. Sebab pihak Hendra akan memberikan uang sebesar Rp.300.000.000, (Tiga
Raatus Juta) Kepada pihak pejabat PN Depok, maka uang tersebut lebih baik saya
berikan kepada Tatang Hidayat, Ucap Tatang menirukan ucapan daripada Hendra
kepada Tatang beberapa waktu lalu.
Seentara itu pula
berbagai LSM Anti Korupsi di Kota Depok bernama Amsori mengatakan, kalau benar
ada terjadi dugaan suap kepada pejabat PN Depok seperti yang diucapkan oleh
Hendra pemilik Cessie tersebut, maka sebagaiknya pihak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan atau menyadap
pembicaaran pejabat di PN Depok, karena diduga sudah ada jaringan Mafia
Peradilan Hukum di PN Depok. Sebiab
kalau kinerja daripada PN Depok aneh-aneh, maka kami akan segera turun tangan
untuk menykapinya, silahkan saja main curang, nanti kami akan turun tangan
untuk aksi demo, ucap Amsori.
Sebagai Informasi,
sebelumnya bahwa Tatang Hidayat sudah melakukan aksi keberatan kepada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang berlokasi di Jl.
Veteran No.45, RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa
Barat kinerjanya dipertanyakan public
dibawah Kepemimpinan Selo Tarnando selaku
Kepala Kantor KPKNL Bogor
Masalahnya salah
seorang warga masyarakat Kota Depok bernama Tatang Hidayat merasa dirugika dan terusik ketenangannya
akibat adanya proses penetapan lelang yang dilakukan oleh Kantor KPKNL Bogor
tersebut dengan cara sepihak. Padahal
bahwa Tatang sudah membayar hutang kepada
Lembaga Keuangan Finannce Wanamas Multifiance sebesar Rp.500 juta yang
berlokasi di daerah Ciputat Tangerang
Selatan.
Karena Tatang
meminjam dana dengan menjaminkan Sertifikat Tanah dan Bangunan (HGB) sebagai Hak Tanggungan (HT) kepada Wanamas Multifiance tersebut. Namun
Tatang selaku Debetur tersebut tidak mampu bayar hutang karena
kondisi keadaan Covid 19, maka pihak Wanamas Multifinance menjual piutang tersebut kepada salah seorang pengusaha bernama
Rachmat Nur Subi sebagai pembeli Cessy, hingga pihak Kantor KPKNL Bogor
langsung memaksakan proses lelang atas permintaan pemegang Cescy Rachmat Nur Subhi, padahal saat ini
permasalahan tersebut sedang berlangsung sidang di PN Tangerang atas gugatan
perdata Tatang Hidayat kepada pihak Wahana Multifiance tersebut.
Menurut Tatang, yang
aneh justru adanya surat pemberitahuan dari pihak pembeli Cescy bernama Rahmat
Nur Subhi tersebut,dimana seolah-olah mengatasnamakan atau bertindak atas nama
lembaga Kantor KPKNL Bogor dengan menggunakan Logo resmi dari Kementerian
Keuangan RI, serta Rahmat bertindak selaku pemohon lelang, yang diajukan pada
tanggal 4 Juni 2021. Bahkan lebih anehnya lagi adanya surat pribadi dari
Rachmat Nur Subhi dengan menggunaan nomor surat dan logo Kementerian Keuangan,
seolah-lah bertindak dengan lembaga, tentang pemberitahuan lelang tersebut.
Ketika hal itu
dikonfirmasikan kepada petugas lelang KPKNL Bogor bernama Abrory, Senin 24 Mei 2021 di Kantor
Lelang KPKNL Bogor terkait dwngan adanya
oknum warga masyarakat bernama Rachmat Nur Subhi dengan mengatasnamakan
dan membuat Logo Kementerian Keuangan RI, maka jawabnya” bahwa hal itu sudah
biasa digunakan oleh masyarakat terkait dengan pengunaan logo dan
mengatasnamakan Kantor KPKNL Bogor, jadi tidak ada masalah” ujar Abrory saat
itu, serta Abrory dengan nada mengancam jangan mengancam saya tidak takut
masalah ini untuk melaporkannya ke
Dirjen Kekayaan Negara Departemen
Keuangan RI, silahkn saja ucapnya (dip/red)