Penegak Hukum Harus Menyelidinya : Pengadaan Lahan Taman Alun Alun GDC Kota Kembang Diduga Bermasalah
Depok, SI
Pemerintah kota Depok
pada tahun anggaran 2017 lalu melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim),
saat itu Kepala Dinas dijabat oleh Wijayanto, yang saat ini menjabat Kadisdik
Kota Depok , tepatnya pada bulan Juli telah melaksanakan pembayaran
lahan yang sudah di bangun Taman Alun Alun di kawasan GDC Kota Kembang .
Luas lahan yang dibebaskan adalah seluas 3,8 ha. yang terdiri dari 10 bidang tanah yang berlokasi di dua kelurahan yakni
kelurahan Jatimulya dan kelurahan Kalibaru Kec Cilodong.
Menurut Erik salah satu
staf pada bidang pertanahan yang juga turut serta dalam tim OPD yang
melaksanakan kegiatan tersebut, menjelaska bahwa anggaran kegiatan bersumber
dari APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 sebesar Rp 165 M. Dari dana yang
dianggarkan sebesar Rp. 165 M tersebut, ternyata anggaran hanya terserap
sebesar Rp 115 M berarti ada sisa dana anggaran sebesar Rp 50 M.
Kepada wartawan Erik
mengatakan sisa lebih perhitungan dana sebesar Rp 50 M tersebut, akan digunakan
untuk membiayai kegiatan kegiatan pada OPD yang lain, dirinya mengatakan
"kami hanya menyerap anggaran sebesar
sebagaimana yang telah saya sebut, jadi sisa daripada anggaran untuk digunakan
apa saja, saya tidak mengetahuinya, karena hal itu bukan domain saya lagi, saya
hanya bisa menjelaskan soal teknis dalam hal pembebasan tanah, diluar itu
silahkan wartawan bertanya kepada OPD terkait dalam hal ini adalah tupoksi daripada
Distarkim dan selaku PPengguna Anggaran saat itu dan badan keuangan daerah.
selaku kas daerah, uujarnya.
Sementara itu pihak
badan keuangan yang hendak di konfirmasi belum berhasil ditemui. Pada sisi lain
menurut Murtadha Sinuraya mantan anggota DPRD Depok yang juga dosen pada salah satu universitas terkemuka, kepada
wartawan menegaskan, sepanjang yang diketahuinya bahwa setiap kegiatan di
masing masing organisasi perangkat daerah, mempunyai kode rekeningnya masing
masing tersendiri atau terpisah. Jadi samasekali tidak dibenarkan untuk
mendelegasikan uang atau dana yang ada di satu OPD kemudian dipindahkan atau di
delegasikan untuk membiayai kegiatan di luar OPD dimaksud. Jadi seandainya terdapat sisa lebih
anggaran dari dinas tata ruang dan pemukiman yang tidak terserap seluruhnya dan
sisa anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan OPD yang lain,
maka hal itu tidak bisa diperbolehkan, ucapnya.
Lanjutnya, Bahkan seandainya
telah ada persetujuan dari lembaga DPRD yang
memang punya hak persetujuan
anggaran (budgeting), tetap saja itu
namanya pelanggaran terhadap peraturan yang ada, dan ketentuan tersebut juga
dipayungi regulasi yang jelas yakni pada Permendari No 13, Kepmendagri No 29
dan peraturan perintah No 56,57,58 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
kepada OPD terkait dan kepada anggota DPRD dan juga kepada Insan Pers, Murtadha
berpesan, silahkan di baca sampai habis, jangan setengah setengah dalam membaca
peraturan peraturan tersebut. (dip/red)