Gong Si Bolong Asal Depok Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021
Depok, SI
Gong Si Bolong
ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan
Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021. Seni pertunjukan asal Depok tersebut
ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya oleh Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi pada
tanggal 26 - 30 Oktober 2021 lalu
Sekretaris Dinas Pemuda
Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok Eko Herwiyanto
mengatakan, pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi
WBTb Indonesia 2021. Seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia.
"Alhamdulillah
Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai
WBTb 2021," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (01/11/21).
Menurut Eko, Gong Si
Bolong ditemukan kurang lebih tahun 1750 M pada areal tanah tegalan bersemak,
tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) ujung Tanah Baru. Alat musik
tersebut ditemukan oleh Pak Damong dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap
pakai. Karena Pak Damong sendiri, ia hanya membawa Gong, satu bende dan dua
buah gendang.
Gong Si Bolong
merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa
Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.
Dikatakan Eko,
pelestarian Gong Si Bolong hingga saat ini masih dilakukan pertunjukan rutin.
Karena adanya regenerasi yang telah melakukan pelatihan.
"Masih digunakan
sebagai musik pengirimh Tari Topeng," tambahnya.
Untuk itu, ia berharap
dengan ditetapkannya sebagai WBTb 2021, Gong Si Bolong dapat dikenal masyarakat
luas. Selain itu digunakan untuk pertunjukan dan dilestarikan oleh generasi
penerus. (dip/adv)