Pihak LSM Sudah Melaporkannya Kepada Seksi Pidsus Kejari : Ada Dugaan Modus Kelebihan Bayar Proyek Peningkatan JL GDC Dinas PUPR Kota Depok
Depok, SI
Terkait Proyek
pembangunan peningkatan JL Grand Depok City (GDC), yang berlokasi di areal kawasan
Kota Kembang Kec Sukmajaya Kota Depok, hal itu tidak ada habis-habisnya dibahas
oleh public yakni sumber informasi dari pihak LSM yang ada di
Kota Depok.
Adanya proyek yang
menggiurkan kalangan kontraktor tersebut, tidak habis-habisnya diguncingkan
oleh kalangan kontraktor itu sendiri maupun pihak LSM Anti Korupsi yang ada di
Kota Depok. Masalahnya proyek tersebut nilai pagunya ada yang mengatakan
sebesar Rp.38 Miliar, tapi ada juga
mengatakan sebesar kurang lebih
Rp.25 Miliar, jadi informasinya terkait pagu proyek tersebut menjadi simpang
siur, lalu berapa yang sebenarnya nilai pagu proyek tersebut. Maka hal itu
harus dijelaskan oleh pihak Badan Anggan (Banggar) DPRD yang menyetujui anggaran maupun Banggar dari
Pemkot Depok Kota Depok selaku pengguna anggaran.
Namun dibalik masalah
tersebut akhirnya terungkap pula kepermukaan terkait berubahnya nama perusahaan
kontraktor sebagai pemenang pertama, dan dimenangkan oleh pemenang kedua,
ternyata hal itu ada dugaan interpensi dari unsur oknum pejabat penegak hukum
di Kota Depok kepada pihak ULP dan Pejabat Dinas PUPR Kota Depok, alias bahwa
proyek JL GDC tersebut merupakan jatah daripada oknum pejabat penegak hukum,.
Demikain infomasi yang berkembang saat itu, hal itu didukung dari
pemberitaan koran situs online beberapa waktu lalu.
Kemudian pihak
kontraktor pelaksana waktu itu mengalami
kesulitan dana untuk melaksanakan pekerjaan proyek JL GDC tersebut, yakni karena terbentur dana segar (uang kas)mutuk
membeli bahan material, maka pada akhirnya ada dibentuk semacam konsorsium
(patungan dana) dari 5 kontraktor (Sembilan Naga) dalam menggalang dana untuk menyelesaikan
pekerjaan proyek tersebut.
Akhirnya pekerjaan
proyek JL GDC tersebut selesai juga dikerjakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam kontrak kerja.
Nilai kontrak kerja
dalam proyek tersebut sesuai denga kontrak kerja yang beredar di masyarakat adalah
sebesar kurang lebih Rp.22 Miliar, dari nilai pagu kurang lebih Rp.25 Miliar.
Selesai dikerjakan pada Bulan Desember Tahun 2020.
Sementara itu, usut
punya usut alias upaya ivestigasi yang
dilakukan oleh pihak LSM akhirnya menemukan sejumlah informasi yang menjelaskan
bahwa memang pembayaran poryek awalnya dilakukan
pembayaran hasil pekerjaan proyek JL GDC tersebut sesuai dengan kontrak kerja yaitu kurang lebih
sebesar Rp.22 Miliar. Namun kemudian waktnya berikutanya ternyata ada lagi
pengajuan tagihan penambahan pembayaran dari pihak kontraktor kepada Dinas PUPR melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) yaitu sebesar Rp.2,5 Miliar, dan dana
tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah.
Sementara itu pula
konfirmasi dengan mantan Kepala BKD Kota Depok Ninas Suzana terkait adanya
penambahan biaya pembayaran sebesar Rp.2,5 Miliar tersebut, hal itu dibenarkannya,
serta Nina mengatakan bahwa hal itu dibayarkan karena adanya pengajuan dari
pihak Dinas PUPR Kota Depok, kita melihat ada prosedurnya makanya kita
bayarkan, ujarnya.
Demikian pula konfirmasi
dengan mantan Kepada Dinas PUPR Kota Depok Dadan Rustandi yang kini menjadi
Kadis Pemuda Olah Raga Kota Depok, terkait
dengan hal tersebut diatas, namun sangat disayagkan sama sekali tidak ada
jawaban untuk menjelaskannya.
Hal yang sama konfimasi
pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan JL DGC Kota
Kembang bernama Hartanto, yang juga Kabid Jalan dan Jembatan (Jajem) Dinas PUPR Kota Depok, ternyata HP nya
sudah dimatikan, alias tidak aktif lagi. Kemudian upaya konimrmasi dengan
mendatangi kanttor Dinas PUPR, namun kata stafnya bahwa pak Tanto sudah jarang
masuk kerja, lalu entah dimana Kabid tersebut punya Kantor sebagai ASN tidak
jelas rimbanya.
Upaya menelisik kasus
dugaan mark up pembayaran proyek JL GDC Kota Kembang tersebut, konfirmasi pula
dengan pihak Kasi Pidsus Kejari Depok melalaui HP, namun sama sekali tidak ada
jawaban. Sebab berdasarkan pengakuan dari berapa LSM Anti Korupsi Kota Depok
menjelaskan bahwa kasus ini sudah resmi mereka laporkan secara tertulis kepada
Kasi Pidsus Kejari Depok Hary, namun sampai saat ini belum ada perkambanagan
hasil pemeriksaan kepada para oknum pejabat terkait, ucapnya (rido/dip)