Sudah Dilaporkan kepada KPK : Oknum Pejabat Kota Depok Menjadi Calo Tanah Terkait Pembebasan Lahan Underpas JL Dewi Sartika Margonda

 

Sudah Dilaporkan kepada KPK : Oknum Pejabat Kota Depok Menjadi Calo Tanah Terkait Pembebasan Lahan Underpas JL Dewi Sartika Margonda

Sudah Dilaporkan kepada KPK : Oknum Pejabat  Kota Depok Menjadi Calo Tanah Terkait Pembebasan Lahan  Underpas JL Dewi Sartika Margonda

Depok, SI

Macetnya JL Raya Dewi Sartika setiap hari dirasakan warga masyarakat Kota Depok, khususnya diwaktu pagi hari yang datang dari arah Sawangan menuju JL Margonda Raya. Arus kemacetan itu tidak terhindarkan, hal itu akibat adanya perlintasan KRL Dewi Sartika, baik itu kereta api   yang datang dari Jakarta maupun dari Bogor, kalau Kreta Api lewat, sudah pasti kenderaan panjang mengular mengakibatkan kemacetan, imbasnya hingga ke JL Raya Margonda.


Untuk memecahkan permasalahan tersebut sebenarnya Pemkot Depok sudah sangat lama merencanakannya untuk membangun JL Underpass (bawah tanah), namun Pemkot Depok terganjal masalah anggaran dana untuk membangunannya. Hingga Pemprov Jabar memberikan lampu hijau untuk pembangunan JL Underpass tersebut. Namun terkait dengan pembebasan lahan tanah hal itu menjadi urusan Pemkot Depok.

Akhirnya pada tahun 2021 ini Pemkot Depok melalui Tim pembebasan telah  melaksanakan kegiatan pembebasan lahan warga, yaitu tanah warga dan fisik bangunan harus dibebaskan melalui negoisasi harga pasar dengan luas lahan sebesar  5.900 meter

Pembebasan lahan Underpass Dewi Sartika Kel Depok Kec. Pancoranmas, sedang berlangsung, terlihat banyak bangunan ruko di sepanjang JL Margonda sudah diratakan/dirobohkan. Namun ternayata terkait pembayaran  lahan tersebut masih menyisakan masalah harga dengan pemilik tanah dan bangunan.

Rupanya usut-punya usut, berdasarkan nyanyian warga pemilik tanah dan bangunan yang dibebaskan tersebut akhirnya mereka bernyani, sebabnya ada  oknum-oknum panitia pembebasan tanah tersebut, diduga ikut bermain harga, dengan menekan harga untuk pemilik tanah dengan serendah-rendahnya, namun harga dijual kepada pemerintah Kota Depok dengan nilai harga yang melambung harga pasar  alias adanya dugaan markup harga tanah dan banguan yang dibebaskan tersebut. Hal itu disampaikan beberapa orang warga pemilik tanah yang dibebaskan tersebut rukonya.

Pembebasan lahan  proyek Underpass,  dianggarkan melalui dana APBD Tahun 2021  Pemkot Depok akan bebaskan 45 Lahan Dewi Sartika dengan dana Rp103 Miliar Buat Underpass. Namun oleh tim panitia  pembebasan lahan terkesan tidak adanya transparansi yaitu berapa yang sudah selesai dibayarkan dan berapa  nilai harga yang sebenarnya kepada para pemilik tanah, apakah menggunakan harga pasar atau harga NJOP tanah dan bangunan tersebut

Namun karena kurangnya taransparansi  oleh pihak tim panitia pembebasan, hal itu menjadi bermasalah. Namun sebaliknya  berdasarkan informasi dari salah seorang Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan dan pertanahan menjelaskan, bahwa dana pembebasan lahan tersebut dianggarkan kurang lebih ratusan miliar rupiah, ucapnya.

Akhirnya sejumlah LSM dan Wartawan baru-baru ini melakukan investigasi di lapangan dengan terjun untuk melakukan konfirmasi terhadap para pemilik tanah dan bangunan yang dibebaskan tersebut. Kemudian mereka bernyanyi dengan penuh kesal kepada oknum pejabat dan ASN dari Pemkot Depok itu. ”Mereka bernyanyi dengan menunjukkan bukti catatan pembagian hasil komisi daripa para oknum-oknum calo tersebut, sebab diduga  oknum ASN  dan pejabat ikut bermain menjadi calo pemberkasan kelancaran pembebasan lahan Underpass jalan Kartini – Margonda.

Sementara itu LSM Anti Korupsi KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), sebelumnya sudah melakukan investigas dilapangan beberapa waktu lalu terkait permainan oknum pejabat dan ASN tersebut.

Meurut LSM KAKI menjelaskan,  dari  71 bidang atau 71 daftar nama kepemilikan yang akan di bebaskan, 4 daftar bidang diantaranya tidak ada nama kepemilikan alias dikaburkan

Empat bidang tanah tersebut  diantarnya seluas total 322 meter dengan rincian 87 M2 + 97 M2 + 80 M2 + 58M2 dalam pembayaran tersebut memakai penghitungan harga rata rata NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ).

Lanjutnya, dari nama nama tersebut terdaftar luas bidang tanah bersumber dari lembar peta bidang JL Kartini, Margonda yang diperoleh peta bidang dari BPN.

Dalam daftar terdiri dari nilai ganti pisik yaitu, dugaan dengan menggunakan harga tanah nilai pasar bukan NJOP, nilai bangunan serta Indikasi sarana lainnya Total kerugian pisik, berikut nilai pergantian kerugian non pisik terdiri dari nilai transaksi, seperti biaya pindah, BPHTB dan PPAT dan lainnya.

Pada saat pembebasan lahan, LSM KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia ) wilayah Jabar meng endus ada indikasi temuan serta dugaan kuat ada sejumlah oknum ASN bermain mencari keuntungan dari beberapa pembayaran pembebasan lahan tersebut.

Seperti di terangkan oleh Teguh Poeji parsetyo, dirinya masuk secara langsung ke salah satu ahli waris yang awalnya belum di bayar, di karenakan terken dala dalam penetapan keputusan pengadilan untuk membayaran pembebasan lahan, yang mana dari hasil pembagian komisi ada daftar nama nama untuk di berikan ke oknum oknum ASN dan terbukti salah satunya terdapat nama berinisial MM adalah salah satu ASN di jajaran Kelurahan.

Karena masalah Pembagian komisi tersebut ternyata bermasalah alias tidak merata dalam pembagian uang komisi, ternyata hal itu saat ini sudah masuk keranah penegak hukum di Polres Metro Depok, namun sangat disayangkan tidak ada kelanjutan kasus tersebut.

Akhirnya pihak LSM KAKI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan bukti Laporan no 20210401749, padatanggal18 April 2021, namun hingga saat ini penyidik KK belum adapenjelasannya terkait dengan dugaan percaloan dengan modus markup harga tersebut.

Sementara itu pula upaya konfirmasi kepada pejabat Kabid Pertanahan  Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok Usep  tidak ada ditempat, kata stafnya bahwa Kabid Pertanahan tersebut sedang sakit alias strok ringan. Demiian pula konfrimasi dengan Kepala Dsirukim Kota Depok Dudi Muraz, selalu tidak ada diruangannya, sangat sulit ditemui dan terkesan menghindar dari kalangan Wartawan. (rido/dip/red)