Sudah Dilaporkan kepada KPK : Oknum Pejabat Kota Depok Menjadi Calo Tanah Terkait Pembebasan Lahan Underpas JL Dewi Sartika Margonda
Depok, SI
Macetnya JL Raya Dewi
Sartika setiap hari dirasakan warga masyarakat Kota Depok, khususnya diwaktu
pagi hari yang datang dari arah Sawangan menuju JL Margonda Raya. Arus
kemacetan itu tidak terhindarkan, hal itu akibat adanya perlintasan KRL Dewi Sartika,
baik itu kereta api yang datang dari Jakarta maupun dari Bogor,
kalau Kreta Api lewat, sudah pasti kenderaan panjang mengular mengakibatkan
kemacetan, imbasnya hingga ke JL Raya Margonda.
Untuk memecahkan
permasalahan tersebut sebenarnya Pemkot Depok sudah sangat lama merencanakannya
untuk membangun JL Underpass (bawah tanah), namun Pemkot Depok terganjal
masalah anggaran dana untuk membangunannya. Hingga Pemprov Jabar memberikan lampu
hijau untuk pembangunan JL Underpass tersebut. Namun terkait dengan pembebasan
lahan tanah hal itu menjadi urusan Pemkot Depok.
Akhirnya pada tahun
2021 ini Pemkot Depok melalui Tim pembebasan telah melaksanakan kegiatan pembebasan lahan warga,
yaitu tanah warga dan fisik bangunan harus dibebaskan melalui negoisasi harga
pasar dengan luas lahan sebesar 5.900
meter
Pembebasan lahan Underpass Dewi Sartika Kel Depok Kec. Pancoranmas, sedang berlangsung, terlihat banyak bangunan ruko di sepanjang JL Margonda sudah diratakan/dirobohkan. Namun ternayata terkait pembayaran lahan tersebut masih menyisakan masalah harga dengan pemilik tanah dan bangunan.
Rupanya usut-punya
usut, berdasarkan nyanyian warga pemilik tanah dan bangunan yang dibebaskan
tersebut akhirnya mereka bernyani, sebabnya ada oknum-oknum panitia pembebasan tanah tersebut,
diduga ikut bermain harga, dengan menekan harga untuk pemilik tanah dengan serendah-rendahnya,
namun harga dijual kepada pemerintah Kota Depok dengan nilai harga yang
melambung harga pasar alias adanya
dugaan markup harga tanah dan banguan yang dibebaskan tersebut. Hal itu
disampaikan beberapa orang warga pemilik tanah yang dibebaskan tersebut
rukonya.
Pembebasan lahan proyek Underpass, dianggarkan melalui dana APBD Tahun 2021 Pemkot Depok akan bebaskan 45 Lahan Dewi
Sartika dengan dana Rp103 Miliar Buat Underpass. Namun oleh tim panitia pembebasan lahan terkesan tidak adanya
transparansi yaitu berapa yang sudah selesai dibayarkan dan berapa nilai harga yang sebenarnya kepada para
pemilik tanah, apakah menggunakan harga pasar atau harga NJOP tanah dan
bangunan tersebut
Namun karena kurangnya
taransparansi oleh pihak tim panitia pembebasan,
hal itu menjadi bermasalah. Namun sebaliknya berdasarkan informasi dari salah seorang
Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan dan
pertanahan menjelaskan, bahwa dana pembebasan lahan tersebut dianggarkan kurang
lebih ratusan miliar rupiah, ucapnya.
Akhirnya sejumlah LSM
dan Wartawan baru-baru ini melakukan investigasi di lapangan dengan terjun
untuk melakukan konfirmasi terhadap para pemilik tanah dan bangunan yang
dibebaskan tersebut. Kemudian mereka bernyanyi dengan penuh kesal kepada oknum
pejabat dan ASN dari Pemkot Depok itu. ”Mereka bernyanyi dengan menunjukkan
bukti catatan pembagian hasil komisi daripa para oknum-oknum calo tersebut,
sebab diduga oknum ASN dan pejabat ikut bermain menjadi calo
pemberkasan kelancaran pembebasan lahan Underpass jalan Kartini – Margonda.
Sementara itu LSM Anti
Korupsi KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), sebelumnya sudah melakukan
investigas dilapangan beberapa waktu lalu terkait permainan oknum pejabat dan
ASN tersebut.
Empat bidang tanah
tersebut diantarnya seluas total 322
meter dengan rincian 87 M2 + 97 M2 + 80 M2 + 58M2 dalam pembayaran tersebut
memakai penghitungan harga rata rata NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ).
Lanjutnya, dari nama
nama tersebut terdaftar luas bidang tanah bersumber dari lembar peta bidang JL
Kartini, Margonda yang diperoleh peta bidang dari BPN.
Dalam daftar terdiri
dari nilai ganti pisik yaitu, dugaan dengan menggunakan harga tanah nilai pasar
bukan NJOP, nilai bangunan serta Indikasi sarana lainnya Total kerugian pisik,
berikut nilai pergantian kerugian non pisik terdiri dari nilai transaksi,
seperti biaya pindah, BPHTB dan PPAT dan lainnya.
Pada saat pembebasan
lahan, LSM KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia ) wilayah Jabar meng endus ada
indikasi temuan serta dugaan kuat ada sejumlah oknum ASN bermain mencari
keuntungan dari beberapa pembayaran pembebasan lahan tersebut.
Seperti di terangkan
oleh Teguh Poeji parsetyo, dirinya masuk secara langsung ke salah satu ahli
waris yang awalnya belum di bayar, di karenakan terken dala dalam penetapan
keputusan pengadilan untuk membayaran pembebasan lahan, yang mana dari hasil
pembagian komisi ada daftar nama nama untuk di berikan ke oknum oknum ASN dan
terbukti salah satunya terdapat nama berinisial MM adalah salah satu ASN di
jajaran Kelurahan.
Karena masalah Pembagian
komisi tersebut ternyata bermasalah alias tidak merata dalam pembagian uang
komisi, ternyata hal itu saat ini sudah masuk keranah penegak hukum di Polres
Metro Depok, namun sangat disayangkan tidak ada kelanjutan kasus tersebut.
Akhirnya pihak LSM KAKI
juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), dengan bukti Laporan no 20210401749, padatanggal18 April 2021, namun
hingga saat ini penyidik KK belum adapenjelasannya terkait dengan dugaan
percaloan dengan modus markup harga tersebut.
Sementara itu pula
upaya konfirmasi kepada pejabat Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota
Depok Usep tidak ada ditempat, kata
stafnya bahwa Kabid Pertanahan tersebut sedang sakit alias strok ringan.
Demiian pula konfrimasi dengan Kepala Dsirukim Kota Depok Dudi Muraz, selalu
tidak ada diruangannya, sangat sulit ditemui dan terkesan menghindar dari
kalangan Wartawan. (rido/dip/red)