Walaupun Sudah Melakukan Perdamaian di Meja Makan : Organisasi Pers AJI Jakarta Kecam Tindakan Intimidasi Kapolrestro Depok Kepada Wartawan dan Proses Hukum Harus Dijalankan
Depok, SI
Proses mediasi atau
perdamaian antara Furkon Wartawan Depok News dengan Kapolres Metro Depok Kombes
Imran Edwin Sirear telah terjadi di Meja Makan Salah Satu Restoran Rumah makan,
yakni tanggal 3 Agusus 2021 lalu. Dimana
kedua belah pihak saling memaafkan dan pihak wartawan PWI Depok sudah menerima
Sembako dari pihak Polres Metro Depok, maka hal itu adalah sah-sah saja dan lumrah dilakukan karena merupakan suatu
kewajaran. Itu disampaikan sejumlah wartawan di Kota Depok diluar komunitas PWI
Kota Depok.
Maka sejumlah wartawan Kota Depok tersebut mengatakan, boleh-boleh saja berdamai, tapi tindakan dan sikap berlebihan daripada kaplores Metro Kota Depok tersebut merupakan suatu itimidasi kepada wartawan, sebab sama saja hal itu untuk membungkan suara wartawan dalam mengungkap suatu kebenaran di alam demokrasi di Era Refromasi ini.
Masalahnya Presiden
Jokowi saja dikritik habis-habisan oleh kaum oposisi dan pihak LSM, dimana
Presiden RI tersebut tidak bersikap otoriter. Bahkan Kapolri saja sudah begitu
terbuka dengan rakyat dan memeriintahkan para anak buahnya agar jangan bersikap
arogan sama rakyat.
Prsiden Joko Widodo
wapuapun punya kekuasan yang luas juga tidak pernah memrintahkan anak buahnya
untuk melakukan serangan balik kepada para pihak lLSM dan Oposisi maupun kepada
pihak wartawan yang memberitakan atau meyudutkannya terkait dengan
kepresidenan.
Masalahnya pihak
waratwan yaitu Furkon sedang melakukan liputan terkait dengan adanya aksi
penipuan yang dilakukan oleh oknun pengusaha kepada sejumlah petani ternak Sapi
di Kelurahan Tirta Jaya Kec SukamjayaKota Depok beberapa waktu lalu.
Sementara itu pula
pihak Organisasi waratwan Aliansi Jurnalis Independent (AJI),rupanya dengan
diam-diam memberikan dukungan penuh kepada wartwan Furkon selaku korban itimidasi
dan penggledahan tersebut.
Menanggapi terkait
intimidasi yang dilakukan Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar terhadap salah seorang
jurnalis anggota PWI, maka Aliansi
Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menyatakan sikap, Selasa (03/08/2021). Atas
peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Mengecam intimidasi
dan penghapusan materi liputan jurnalis Depoknews yang dilakukan oleh
Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar dan jajarannya. 2. Meminta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi
Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses intimidasi Kombes Imran
Edwin Siregar beserta anggota Polrestro Depok lainnya karena telah menghambat jurnalis
dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor
40/1999. 3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja
jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam
menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor
40/1999. Demikian Organisasi Pers Aji
Jakarta menyampaikan releisnya. (rido/dip/red)