Kapolri Agar Segera Memutasikan Kombes Imran Edwin Siregar : Kapolres Metro Depok Penuh Arogan dan Itimidasi Wartawan Saat Melakukan Liputan
Depok, SI
Kapolres Metro Depok Kombes
Pol Imran Edwin Siregar yang belum genap setahun bertugas di Kota Depok dinilai
public bersikap Arogan dan melakukan
Itimidasi kepada salah seorang wartawan Depok News Bernam Furkon saat melakukan
liputan, hal itu terkait dengan mendampingi
warga saat membuat Laporan Polisi (LP) terkait aksi penipuan ternak sapi asal Bima di Polres Metro Depok,
tanggal 2 Agusut 2021 Lalu
Kapolres Metro Depok
tersebut dengan gaya temperamen menghardik wartawan bernama Furkon tersebut dengan mengatakan ““Kamu ini siapa?, mana pelapornya. Akhirnya Furkan menjawab
Kapolres Depok tersebut, saya Wartawan pak. Terus ditanya lagi kamu Wartawan mana? saya wartawan Depok News,”
ucap Furkan sebagaimana menirukan pertanyaan Kapolrestro Depok tersebut.
Kemudian Kapolres
tersebut mengatakan “Saya tidak kenal kamu, wartawan saya tau apalagi anggota POKJA
saya kenal,” kata Kapolres membentak wartawan Furkon dengan galak.
Setelah itu Kapolres
meminta kepada anggotanya untuk memeriksa isi Tas
milik Furkon dan ditemukan kartu PWI dan kartu mahasiswa. Setelah itu
langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus, dan benar telah dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan dan
Furkan mengadu ke PWI Kota Depok.
Sementara itu dengan
adanya tindakan dan sikap arogansi dan menghardik, mengusir dan menghapus
rekaman wartawan Furkon tersebut, akhirnya publik dan sejumlah organsiasi
wartawan di Kota Depok angkat bicara dan mengecam tindakan Kapolres Metro Depok
yang merupakan seorang perwira menegah tersebut.
Sejumlah wartawan Kota
Depok mempertanyakan, “ada apa sebenarnya hubungan Kapolres Depok terhadap aksi
penipuan yang dilaporkan oleh para korban tersebut? Lalu kenapa Kaplores Depok
hingga sikapnya emosi terkait kehadiran waratwan dan memberitakan kejadian itu?
Apakah ada dugaan kepentingan pribadi? Mohon hal itu dapat dijelaskkan Kapolres
Depok tersebut.
Lanjut Ocehan wartawan,
bahwa Kapolres Depok apakah kurang memahami tentang UU NO.40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, yaitu merpakan payung hukum tentang Jurnalstik? Lalu kenapa
wartawan tersebut digledah, serta diusir? Apakah ketika wartawan dalam
melakukan liputas harus digeldah seperti seorang Kriminal?
Untuk iu kalangan
wartawan dan Orgnasiasi Wartawan akan melaporkan kejadian ini kepada Propam dan
Irwasum Mabes Polri, dengan tujuan agar
kejadian tersebut tidak terulang lagi. Diharapkan agar Kapolri Listya Sigit Prabowo segera memutasikan Kapolres Metro
Depok tersebut, karena cara-cara demiikian tidak berlaku lagi di Era saat ini,
apalagi terkesan nakut-nakuti wartawan dengan melakukan itimidasi, hal iu sudah
tidak zamannya lagi. Kota Depok ini adalah Kota Pendidikan wilayah Jabodetabek alias
Ring I, maka seorang pemimpin harus punya intelektualitas yang tinggi, jangan
mengunakan emosi dan kekuasaan, ucap sejumlah wartawan Kota Depok (rido/dip/red)