Kajari Tidak Pro Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Tidak Bersedia Menjawab Konfirmasi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok

 

Kajari Tidak Pro Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Tidak Bersedia Menjawab Konfirmasi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok

Kajari Tidak Pro Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Tidak Bersedia Menjawab Konfirmasi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok

Depok, SI

Kajari Kota Depok Sri Kuncoro tampaknya tidak berpihak atau pro terhadap pemberantaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kota Depok Padahal Presiden RI Joko Widodo sudah memerintahkan kepada aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh untuk menegakkan proses hukum kepada orang/pejabat atau korporasi  yang diduga melakukan  tindak pidana korupsi. Bahkan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung)  RI Burhanuddin telah memuat Surat Edaran kepada seluruh Kajati/Kajari, agar benar-benar melakukan tupoksinya untuk memberantas korupsi, minimal 2 atau 3 kasus korupsi harus ditindak lanjuti hinggat tuntas sampai ke Pengadilan Tipikor, kalau tidak  patuh terhadap Surat Edaran tersebut, maka Kajati/Kajari tersebut kalau tidak ada kinerjanya akan segera dicopot dari jabatannya.

Sementara itu  Surat Konfirmasi tertulis kepada Kajari Depok Sri Kuncoro, 2 Agustus 2021 yaitu terkait dengan kasus dugaan korupsi Proyek pekerjaan Turap Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Tahun 2019 yang lalu telah dilayangkan.

Sangat disayangkan Kajari Depok tidak tersedia menjawab surat materi yang dikonfirmasikan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek turap di Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok tersebut, Dalam konfirmasi dipertayakan “sudah sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan penyidik baik itu kepada kontraktor pelaksana maupun kepada kalangan oknum pejabat dari Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok., lalu kenapa tidak dilanjutkan berkas kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor”?

Namun justru aneh bin ajaib bahwa Kajari Depok melalui Kasi Intek Herlangga Wisnu Murdianto justru menjawab surat konfirmasi tersebut dengan masalah data perusahaan pers   Suara Independent di Dewan Pers dan badan hukumnya. Lalu pertanyaan Suara Independent sejak kapan Kajari Depok  mengurusi  masalah legalitas Media Massa dan wajib memberikan data akte perusahaan Suara Independent kepada Kajari Depok? Bukankah hal itu merupakan tupoksi dari Dewan Pers? Lalu apakah ada suatu perintah dari Kepala Kejaksaan Agung RI Burhanuddin kepada setiap Kajati dan kajari yang ada di NKRI untuk mengurusi masalah legalitas badan hukum dari suatu Media Massa? Apakah ada surat Edaran maupun aturan Perundang-undangan dari Kajagung RI untuk mengurus Media Massa terkait dengan Dewan Pers? Maka hal itu agar dapat dijelaskan oleh Kajagung Burhanuddin.

Sementara itu pula  terkait dengan kejadian adanya dugaan KKN, antara kontraktor dengan pejabat Bidang SDA, yakni konraktor selaku pihak ketiga mengerjakan proyek Turap SDA tersebut dengan  nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.500 juta. Namun oleh kontraktor sengaja dirobah speeck teknis pekerjaan  sesuai dengan kontrak kerja dalam RAB, yang harusnya proyek itu adalah merupakan  turap beton dengan menggali pondasi dasar menggunakan cor semen beton dan besi. Akan tetapi proyek tersebut sengaja dirobah menjadi turap bronjong dengan menyusun batu kali dan kawat, sehingga masih dalam tahap proses pemeliharaan  selama 6 bulan sejak  ptoyek itu dikerjakan, Tapi baru sekitar 5 bulan ternyata proyek tersebut  sudah ambruk alias roboh, maka mubazirlah uang negara tersebut.

Dengan robohnya proyek bronjong itu, maka ketahuanlah, ada dugaan kong kali kong alias dugaan KKN, diantara pengusaha kontraktor  selaku pihak ketiga dengan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu Kabid SDA saat itu dijabat oleh Citra  Indah Yulianti, yang saat kini sudah dipromosikan menjadi Sekdis PUPR Kota Depok.

Pejabat lainnya, yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Depok Adalah Baktiar, dimana Baktiar selaku pengawas lapangan  punya tanggungjawab yakni agar proyek tersebut dikerjakan  dengan baik dan benar, karena  hal itu merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)  Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok ketika itu dijabat oleh Baktiar, namun tugasnya  diabaikan alias tutup mata, maka terjadilan KKN, dengan adanya dugaan kesengajaan untuk merampok uang negara. Demikian awalnya berbagai pihak LSM  Anti Korupsi menyoroti kasus tersebut, namun kini tidak terdengar lagi, katanya sudah masuk angina. (dip/red)