Kajari Tidak Pro Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Tidak Bersedia Menjawab Konfirmasi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok
Depok, SI
Kajari Kota Depok Sri
Kuncoro tampaknya tidak berpihak atau pro terhadap pemberantaan tindak pidana
korupsi (Tipikor) di wilayah Kota Depok Padahal Presiden RI Joko Widodo sudah
memerintahkan kepada aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh untuk menegakkan
proses hukum kepada orang/pejabat atau korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan Kepala Kejaksaan
Agung (Kajagung) RI Burhanuddin telah
memuat Surat Edaran kepada seluruh Kajati/Kajari, agar benar-benar melakukan
tupoksinya untuk memberantas korupsi, minimal 2 atau 3 kasus korupsi harus
ditindak lanjuti hinggat tuntas sampai ke Pengadilan Tipikor, kalau tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut, maka Kajati/Kajari
tersebut kalau tidak ada kinerjanya akan segera dicopot dari jabatannya.
Sementara itu Surat Konfirmasi tertulis kepada Kajari Depok
Sri Kuncoro, 2 Agustus 2021 yaitu terkait dengan kasus dugaan korupsi Proyek
pekerjaan Turap Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Tahun 2019 yang lalu
telah dilayangkan.
Sangat disayangkan
Kajari Depok tidak tersedia menjawab surat materi yang dikonfirmasikan terkait
dengan kasus dugaan korupsi proyek turap di Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok
tersebut, Dalam konfirmasi dipertayakan “sudah sejauh mana tindak lanjut
pemeriksaan penyidik baik itu kepada kontraktor pelaksana maupun kepada
kalangan oknum pejabat dari Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok., lalu kenapa
tidak dilanjutkan berkas kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor”?
Sementara itu pula terkait dengan kejadian adanya dugaan KKN,
antara kontraktor dengan pejabat Bidang SDA, yakni konraktor selaku pihak
ketiga mengerjakan proyek Turap SDA tersebut dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.500
juta. Namun oleh kontraktor sengaja dirobah speeck teknis pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja dalam RAB, yang
harusnya proyek itu adalah merupakan turap beton dengan menggali pondasi dasar
menggunakan cor semen beton dan besi. Akan tetapi proyek tersebut sengaja
dirobah menjadi turap bronjong dengan menyusun batu kali dan kawat, sehingga
masih dalam tahap proses pemeliharaan selama 6 bulan sejak ptoyek itu dikerjakan, Tapi baru sekitar 5
bulan ternyata proyek tersebut sudah ambruk
alias roboh, maka mubazirlah uang negara tersebut.
Dengan robohnya proyek
bronjong itu, maka ketahuanlah, ada dugaan kong kali kong alias dugaan KKN,
diantara pengusaha kontraktor selaku
pihak ketiga dengan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu Kabid SDA saat
itu dijabat oleh Citra Indah Yulianti,
yang saat kini sudah dipromosikan menjadi Sekdis PUPR Kota Depok.
Pejabat lainnya, yang
sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Depok Adalah Baktiar, dimana Baktiar
selaku pengawas lapangan punya
tanggungjawab yakni agar proyek tersebut dikerjakan dengan baik dan benar, karena hal itu merupakan tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok ketika itu
dijabat oleh Baktiar, namun tugasnya
diabaikan alias tutup mata, maka terjadilan KKN, dengan adanya dugaan
kesengajaan untuk merampok uang negara. Demikian awalnya berbagai pihak LSM Anti Korupsi menyoroti kasus tersebut, namun kini
tidak terdengar lagi, katanya sudah masuk angina. (dip/red)