Hak Jawab Kajari Depok : Menyanggah Pemberitaan Terkait “Kajari Kota Depok Sri Kuncoro Tampaknya Tidak Berpihak atau Pro Terhadap Pemberantasan Korupsi
Depok, SI
Tampaknya Kajari Depok
Sri Kuncoro tidak mau dituding publik dengan sebutan “bahwa Kajari Depok Sri
Kuncoro Tampaknya Tidak Berpihak atau Pro Terhadap Pemberantasan Korupsi”
Dengan pemberitaan tersenbut di Koran Suara Independent.Com, Kajari melalui
Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wsinu Murdianto mengirimkan Surta Hak Jawab
kepada Redaksi Suara Independent.Com.
Adapun keberatannya Kajari Depok dalam Surat Hak Jawab tersebut
adalah :
1. Menyanggah
pemberitaan tersebut, menurut Kajari Depok hal itu merupakan Opini pribadi dan merupakan kekeliruan dalam pemberitaan. Karena
sampai saat ini Kejari Depok tetap dan
akan terus berkomitmen dalm pembarantasan tindak pidana korupsi,
termasuk dalam upaya penyelamatan dan
pemulihan keuangan negara.. Bahwa Kejari Depok telah melaksanakan kegiatan penyelidikan
(LID) Tahun 2021 sebanyak 5 perkara dan kegiatan penyidikan (DIK) sebanyak 1
perkara.
2. Kajari
Depok juga menyampaikan keberatan, yaitu terkait surat konfirmasi tertulis,
alasannya karena melalui Seksi Intel Kejari Depok telah menghubungi Suara
Independent melalui Telepon, tapi menolak konfirmasi melalui per telepon
3. Terkait
masalah Logo Redaksi Suara Independent. Com dan Terkait Badan Hukum (hal itu tidak merupakan ranah daripada Kajari
Depok), maka hal itu tidak perlu ditanggapi
4. Terkait
dengan Peraturan Jaksa Agung RI No.006/JA/07/2017 Tentang Ortala Kejaksaan RI,
tentang pengawasan Media Komunikasi. (terkait
legalitas Suara Independent Hal itu bukan ranah daripada Kajari Depok)
Demikian
merupakan hak jawab daripada Kajari Depok, yang diterima redaksi tanggal 9
Agustus 2019
Kajari Depok sudah
mengakui saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 5 kasus perkara dugaan korupsi. Namun bahwa kasus yang ditulis
oleh Redaksi Suara Independent bukanlah Opini Pribadi, tapi ada faktanya sudah
dilakukan pemeriksaan kepada pejabat Kota Depok yaitu :
1.Bahwa
Kajari Depok Sri Kuncoro sudah hampir satu tahun lamanya bertugas di Kota Depok, memang benar bahwa
kalangan pejabat di SKPD Pemkot Depok sudah banyak yang diperiksa terkait
dengan dugaan kasus korupsi (ahanya sebatas diperiksa, tidak samapai terhadap
Penuntutan). Seperti Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Dukcapil Kota Depok saat itu
Kepala Diasnya adalah Misbahul Munir, semua Kabid dan Kepala Seksi
dilingkungan Dinas Dukcapil sudah diperiksa oleh pemyidik Kejari Depok, mereka semua pada ketakutan
akibat Ulah daripada Kadis Misbahul Munir. Berdasarkan Informasi dari oknum kalangan pejabat Dinas Dukcapil bahwa
merka itu urungan uang untuk mebanatu Msibahul Munir agar kasusnya diberesin.
Bahkan Munir sudah menjual satu rumahanya untuk beresin kasus tersebut.
Faktanya hingga sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut daripada kasus dugaan
korupsi tersebut, hanya sebatas diperiksa doang.
2.
Pemeriksaan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol terkait dengan
adanya dugaan korupsi Pembangunan Ruang Kelas, bahkan pejabat Bidang Sarpras
Ddisik Kota Depok tidurnya sudah tidak nyaman lagi Karena dihantui kasus
tersebut. Faktanya hinggasa saat ini kasuss pemeriksaan SDN Grogol tersebut
sudah lenyap.
3.Kasus
dugaan Korupsi Jalan Nangka (Nangka Gate), dimana Nurmahmudi Ismail dan Hari
Prihanto sebagai tersangka, tidak ada
tindak lanjutnya, sebab diantara Polres Depok dengan Kejari Depok berkasnya bolak-balik.
Namun tidak dibuatkan SP3, kalau memang tidak cukup buktinya.
4.
Kasus Robohnya Proyek Turap Bronjong
Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok, hingga saat ini tidak ada tindak
lanjutnya, sebab ada dugaan KKN antara PPK dengan Kontraktor pelaksana pihak
ketiga, sehingga merugikan keuangan negara.
5.Kasus
Dugaan Korupsi oleh pejabat Dinas Damkar Kota Depok, sudah sammpai 5 bulan lamanya
dilakukan pemeriksaan, sudah masuk tahap penyidikan, 50 orang saksi diperiksa,
alat bukti sudah diserahkan pelapor
dengan kuasa hukumnya Razman Nasution, tapi tidak satupun dijadikan tersangka,
apakah penyidik masih Tarik ulur? (dip/red)