Merasa Kebal Hukum Pelaku Makin Arogan : Laporan Polisi Rumia Hutapea Kepada Tony Simajuntak di Cuekin Oleh Penyidik Polres Metro Depok
Depok, SI
Laporan Polisi (LP)
Rumia Hutapae kepada Polda Metro Jaya (PMJ), dengn Nomor LP/6797/XI/YAN
25/2020/SPKT/16 Nop/2020, akhirnya oleh Direktorat Kriminal Serse Umum Polda
Metro melimpahkan berkas LP tersebut ke
Polres Metro Depok untuk penangannya. Rumia melaporkan Tony Simajuntak dkk,
terkait dengan pengrusakan, terjadi pada tanggal 27 Oktober 2020, yang
beralamat di Kampung Baru Kel Harjamuktin RT.009/RW.007 Kec Cimanggis Kota
Depok.
Namun hingga saat ini LP Rumia tersebut tidak ada
tindak lanjut pemeriksaan tersebut, karena yang dilaporkan menjadi merasa kebal
hukum, penyidik terkesan adem anyem, tidak ada tindak lanjut terkait
pemeriksaan kasus tersebut, pelaku
malahan makin bersikap arogan dengan
sikap peremanisme, nakuit-nakuti warga setempat, ucap warga di Kampung Baru
tersebut.
Pertanyaan warga
Kampung Baru tersebut kepada Polres
Metro Depok, mengapa terlapor Tony Simajuntak CS merasa diatas hukum? Padahal sudah
banyak kasus criminal Tony CS kepada
warga kampung baru dilaporkan terhadap Polres Metro Depok, dimana semuanya
disatukan penanganannya di Unit Harta dan Benda (Harda) Sat Serse Polres Metro
Depok, namun semuanya terkesan di petieskan oleh penyidik.
Sementara itu penyidik
kasus yang dilaporkan Rumia Hutapea, Ipda Hadirat Syukur Lombu, ketika
dikonfirmasi lewat HP terkait dengan penanganan kasus itu, sama sekali tidak
ada jawabannya. (jel/dip/red)