Kadis Harus Menjelaskannya : Proyek APBD Tahun 2021 Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor Dikendaliakn Oleh Pihak Asosiasi Kontraktor
Bogor, SI
Tinggal menunggu hari
saja ,semua proyek di kota bogor,akan dikerjakan sebagaimana mestinya.,sesuai
dengan selera penguasa, karena terkait dengan
pelaksanaan proyek pekerjaan yang di tender lelang maupun proyek keil dengan proyek Penunjukan langsung.(PL), semuanya
sudah diatur. Sebab pelaksanaan proyek belum dikerjakan, namun didua sudah diplot sebagai pemenang tender
karena adanya modus system Ijon, pembayaran sukses fee sudah lebih dulu dbayarkan di depan
oleh kontrktor pelaksana selaku pihak ketiga.
Namun tidak relevan,
kalau pekerjaan Proyek APBD Kota Bogor tersebut
di serahkan semuannya proyek-proyek
tersebut kepada pihak Asosiasi Kontraktor. Demikain keluh kesah pihak
kontraktor Bogor yang merasa di anak tirikan karena belum mendapatkan bagian
pekerjaan, karena tidak mampu membayar dengan mekanisme system Ijon.
Menurut piha kontrakor pengusaha kecil tersebut,
dimana .penyerahan seluruhnya proyek kepada
pihak assosiasi itu sifatnya adalah bersifatt
Kolusi Korupsi dan Neotisme (KKN). .Sebab
dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 16
Tahun 2018, yaitu tentang
swakelola barang dan jasa, dimana ada hak masyarakat, untuk ikut serta dilibatkan dalam pembangunan.
Tentu sudah seharus nya
aturan tender lelang dan penunjukan
langsung (PL) harus berdasarkan prosudur
yang ada. Maka kita bertanya, bagaimana mekanisme apa yang di pakai untuk bagi
- bagi proyek di assosiasi tesebut
Menjdi pertanyaan kami,
.mengapa Kepala Dinas (Kadis) yang baru menjabat Juniarti Estiningsih membuat kebijakan baru
dengan menyerahkan seluruhnya pryek-proye APBD Dinas Perukim Kota Bogor menyerahkannya
untk dikelola kepada pihak Asoasiao
kontraktor. Apakah hal itu merupakan perntah langsung dari Walikota Bogor Bima
Aria Sugiarto?
Untuk itu Kadis
Peruukim, harus segera menjelaskan hal tersebut terkait dengan bagi-bagi proyek
APBD Kota Bogor kepada pihak Asosiasi.
Harusnya Kadis Perukim harus lebih hati-hati
dengan adanya aturan Perpres No.12 Tahun 2021, dan Permendagri no 77
tahun 2020.
Harusnya Kadis Perukim
selaku Pengguna Anggaran (PA), juga anak buahnya selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nantinya jika
terjadi suatu kesalahan , jangan menyalahkan anak buahnya selaku PPK, Karena
semua hal itu sudah dari perencanaan, pengawasan, dan penyerahan pelaksaksanaan.ada tanggung jawab
kadis
Sementara itu,
konfirmasi dengan Kadis Perukim Kota Bogor Juniarti Estiningsih, ketika
dikonfirmasikan terkait dengan bagi-bagi
proyek terhadap kontraktor terkait pelaksanana proyek tersebut, sangat
disyangkan selalu tidak ada ditempat, jugakonfirmas melalui lewat HP, juga tiidak menjawab.(wan/dip)i