Jika Anda Tidak Puas Penyidik Jangan Disetir : Kapolres Metro Depok Dikomfirmasi Terkait Penyidikan Berkas Kasus LP Sidik Mulyono Yang Jalan Ditempat
Depok, SI
Kinerja Kapolres Metro
Kota Depok Kombes Pol Erwinsyah Siregar kini dipertanayakan publik, masalahnya
ada beberapa Laporan Polisi (LP) dari warga
masyarakat, yang tidak ditindak lanjuti dengan
serius oleh penyidik sesuai dengan prosedur hukum, sebagaimana tercantum acuan
penegak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu terlihat dengan
adanya laporan warga Kampung Baru Kel Harjamukti Kec Cimanggis Kota Depok dengan
kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah milik Margaretha Sinaga, pengrusakan
Tanaman milik Hermia dan laporan polisi kepada pasangan suami/isteri di Sukmajaya terkait dengan penipuan investasi
bodong, namun para oknum pelaku yang sudah dilaporkan itu terkesan jadi kebal hukum, dengan bebas
berkeliaran, seolah-olah mereka itu diatas hukum, bahwa dalam UUD 1945
mengatakan bahwa semua orang sama keduddukannya baik itu dihadapan hukum maupun
pemerintahan, jadi tidak ada dikecualikan, Ucap beberapa orang warga Kampung Baru tersebut.
Demikian juga Laporan
Polisi (LP) terhadap Sidik Mulyono Kadis Komimfo Kota Depok oleh Tardip,
terkait dengan pencemaran nama baik, dengan tindak pidana UU ITE, yang sudah di
laporakan di Krimsus Polda Metro Jaya, tapi di limpahkan ke Polres Metro Depok,
saat itu Kapolres Metro Depok dipimpin oleh Kombes Azis, dan Kasat Reskrim adalah
Kompol Wady, yang kni kedua pejabat tersebut pindah tugas ke Jakaarta Selatan.
Namun kasus LP tindak pidana UU ITE tersebut, berkasnya sudah kurang lebih satu tahunlamanya ditangani oleh penyidik Unit Krimsus Sat
Reskrim Polrestro Kota Depok, namun kasus tersebut kini jalan ditempat, belum
masuk kepada tahap penyidikan.
Sementara itu Kanit Krimsus dikonfirmasi bberapa
waktu lalu terkait hal tersebut, jawabnya agar segera mengajukan Ahli, agar
kami nanti dapat periksatersebut untuk dimintai keahliannya, serta jawabnya kanit
tersebutsauadara “bersabar” kami nanti
akan gelar perkara, demikian selalu jawaban Kanit Krimsus baik itu melalui
SP2HP maupun lewat WA, tapi sudah lebih setahun tidak ada yang namanya
penetapan tersangka.
Konfirmasi selanjutnya,
terkait apabila pelapor tidak bisa mendatangkan seorang ahli, karena tidak
mampu untuk membayarnya, apakah hal itu harus saya buatkan surat miskin dari
Kelurahan? Jawab Kapolres , “sekarang maunya bagaimana polisi sudah datangkan 3
saksi ahli (luar biasa), anda tidak tetap puas, dimana ketidak puasannya,
berlebihan bicara saja dengan Kasat Reskrimum sajalah” ujarnya
Kemudian Kapolres Depok
tersebut menambahkan,” karena ketidak puasan, anda jangan setir penyidik, kita
sudah sesuai proses , sebab ini juga merupakan kasus limpahan Polda Metro Jaya,
anda harus paham.” ujarnya.
Lalu jawab pelapor
melalui konfirmasi, bahwa saya tidak menyetir penyidik, namun saya hanya mepertanyakan
kasus yang saya laporkan komandan,, jawabnya, “kan sudah dijelaskan, ujarnya
Juga pelapor
menjelaskan kepada Kapolres Metro Depok tersebut, bahwa kasus ini sudah setahun
lamanya ditangani oleh penyidik Polres Depok, namun masih ditingkat
penyelidikan, belum dilakukan gelar perkara untuk tahat penyidikan. Kalau
memang tidak cukup buktinya mengapa tidak dilakukan mekanisme SP3? Namun tidak dijawab
oleh Kapolres
Demikian pula terkait
dengan perkataan dalam percakapan konfirmasi dengan Kapolres Metro Depok, “bahwa jangan menyetir
penyidik”. Maka pelapor menjelaskan, komandan yang dapat penyidik itu adalah bapak Kaplores Metro Depok
selaku pimpinan/komandan di Polres Metro Depok, jadi saya bukan menyetir
penyidik selaku pelapor, sebab saya hanya seorang pelapor yang kebetulan juga
seorang wartawan rendahan di depan mata penyidik. (rido/jel/dip/red)