Diharapkan Tim Penyidik Jangan Masuk Angin : Kasus Korupsi Dinas Damkar Tidak Jelas Kelanjutan Pemeriksaan Oleh Penyidik Kejari Kota Depok
Depok SI
Kasus dugaan korupsi
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok saat ini sudah sepi dari pemberitaan maupun perhatian dari kalangan LSM di Depok,
karena alasan pembenar mereka mengatakan bahwa saat ini ada PPKM Visrus Covid 19, sehingga
penanganan kasus tersebut jadi tertunda. Demikian komentar kalangan pejabat ASN
dan kalangan LSM di Pemkot Depok baru-baru ini memberikan komentarnya.
Namun sebelumnya pihak
penyidikKejari Depok sangat gencar dalam
melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi-saksi yang berhubungan dengan dugaan
tindak pidana korupsi tersebut, epemriksaan
dimulai dari staf dari bererapa UPT Damkar Kecamatan, para kepala seksi
(PPTK), kalangan pejabat Kabid di Dinas Damkar, hingga Kepala Dinas (kadis) Damkar Kota Depok Gandara Budiana,
sudah diperiksa oleh penydik Pidsus K beberapa kal.i di Kantor Kejari Depok
Namun hingga saat ini
tidak satu orang pun yang dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik. Padahal
alat beberapa buktinya sudah diserahkan
oleh Sandi Butar-Butar bersama dengan Kuasa Hukumnya Razman Nasution saat
pemeriksaan di Seksi Intel Kejari Depok beberapa waktu lalu.
Anehnya pemeriksaan
saksi dan terperiksa sudah masuk ditingkat tahap penyidikan yakni
limpahan atau lanjutan berkas dari pihak Seksi Intel terhadap Seksi Pidus
Kejari Depok beberapa waktu lalu. Sebenarnya tinggal gelar perkara dari berkas
tersebut untuk menentukan siapa yang dijadikan tersangkanya. Tapi tampaknya
pihak penyidik Pidsus Kejari Depok nampaknya
kasus tersebut dibuat berputar-putar kesana-kemari, hingga kasus
tersebut jadi lier (pusing), alias adanya kea rah dugaan mempetieskan berkas kasus korupsi
tersebut dengan alasan sedang menangani
atau saat ini lagi kosentrasi
PPKM Covid 19. Hal itu disampaikan oleh Yaminsyah salah seorang praktisi hukum
di Jabotabek baru-baru ini.
Kasi Intel tersebut menjawab, “bahwa saat ini walaupun
berkas tersebut sudah masuk di ranah Pidsus, bukan berrti bahwa berkas tersebut
sudah masuk ranah penyidikan, yang jelas berkas kasus korupsi tersebut masih masuk
tahap penyelidikan ujarnya beberapa waktu lalu.
“jadi bersabar saja
dulu, kita pasti tindak lanjuti, ucapnya” hal itu seolah-olah memberi angin segar untuk
penegakan hukum, sebab kalangan LSM Anti Korupsi di Kota Depok terkesan sudah
tidak sabar menunggu hasil pemeriksaan kasus korupsi tersebut.
Sementara itu, kasus
korupsi Damkar tersebut diawali dengan adanya ketidak puasan salah seorang
anggota pegawai Dinas Damkar Kota Depok, terkait adanya pemotongan Uang Honor
Karyawan terkait dengan penanganan Vovid 19 sebesar Rp.2 Juta, tapi yang
diterima oleh pegawai damkar hanya sebesar Rp.800 ribu/orang. Kemudian dana
asuransi karyawan Damkar yang langsung dipotong, tapi uangnya tidak disetor
untuk asuransi alias diselewengkan. Hingga kasus tersebut merembet terhadap
kasus pengadaan alat perlengkapan kerja
pegawai Damkar, sebab yang dibeli tidak sesuai harganya dalam speeck dalam Rencana Angaran Biaya(RAB), hal itu diduga
dilakukan oleh kontrakto selaku pihak
ketiga, yang bekerjasama dengan oknum PPK dan PPTK dinas Damkar Kota Depok.
Hasil dari pengamatan dan
investigasi dari berbagai elemen masyarakat Anti Korupsi Kota Depok menduga
bahwa ada dua kepala Bidang (Kabid) yang harus bertanggungjawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kemudian pertanyaan public, apakah juga nanti Kadis Damkar Kota Depok Gandara
Budiana juga harus ikut bertanggungjawab
terkait dengan kinerja anak buahnya itu. Juga apakah pihak ketiga lenggang kangkung alias kebal hukum terkait dengan kasus pengadaan alat kelengkapan seperti
Sepatu yang tidak sesuai dengan speeck dalam RAB alias dengan mengurangi
kwalitas sepatu tersebut, hingga menjadi cepat rusak dipakai oleh pegawai
lapangan dinas Damkar?
Maka public berharap kepada Kejari Depok dibawah kepemimpinan Sri
Kuncoro selaku Kajari Depok terkait kasus tersebut adalah bahwa penyidik Kejari
Depok harus bertindak professional, yaitu harus berpihak kepada pemeberantasan
tindak pidana korupsi. Harapan public agar penyidik bertindak professional dan jangan masuk
angin, sehingg ditakutkn nantinya kasus tersebut dipetieskan, akhirnya berkas kasus
itu menjadi membeku jadi Es batu , ucap salah
seorang LSM Anti Korupsi tersebut (rido/dip/red)