Diharapkan Tim Penyidik Jangan Masuk Angin : Kasus Korupsi Dinas Damkar Tidak Jelas Kelanjutan Pemeriksaan Oleh Penyidik Kejari Kota Depok

 

Diharapkan Tim Penyidik Jangan Masuk Angin : Kasus Korupsi Dinas Damkar Tidak Jelas Kelanjutan Pemeriksaan Oleh Penyidik Kejari Kota Depok

 Diharapkan Tim Penyidik Jangan Masuk Angin : Kasus Korupsi Dinas Damkar Tidak Jelas Kelanjutan Pemeriksaan Oleh Penyidik Kejari Kota Depok

Depok SI

Kasus dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok  saat ini sudah sepi dari pemberitaan  maupun perhatian dari kalangan LSM di Depok, karena alasan  pembenar  mereka mengatakan  bahwa  saat ini ada PPKM Visrus Covid 19, sehingga penanganan kasus tersebut jadi tertunda. Demikian komentar kalangan pejabat ASN dan kalangan LSM di Pemkot Depok baru-baru ini memberikan komentarnya.

Namun sebelumnya pihak penyidikKejari Depok sangat gencar  dalam melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang  saksi-saksi yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,  epemriksaan  dimulai dari staf dari bererapa UPT Damkar Kecamatan, para kepala seksi (PPTK), kalangan pejabat Kabid di Dinas Damkar, hingga Kepala Dinas  (kadis) Damkar Kota Depok Gandara Budiana, sudah diperiksa oleh penydik Pidsus K beberapa kal.i di Kantor Kejari Depok

Namun hingga saat ini tidak satu orang pun yang dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik. Padahal alat  beberapa buktinya sudah diserahkan oleh Sandi Butar-Butar bersama dengan Kuasa Hukumnya Razman Nasution saat pemeriksaan di Seksi Intel Kejari Depok beberapa waktu lalu.

Anehnya pemeriksaan saksi dan  terperiksa  sudah masuk ditingkat tahap penyidikan yakni limpahan atau lanjutan berkas dari pihak Seksi Intel terhadap Seksi Pidus Kejari Depok beberapa waktu lalu. Sebenarnya tinggal gelar perkara dari berkas tersebut untuk menentukan siapa yang dijadikan tersangkanya. Tapi tampaknya pihak penyidik Pidsus Kejari Depok nampaknya  kasus tersebut dibuat berputar-putar kesana-kemari, hingga kasus tersebut jadi lier (pusing), alias adanya kea rah  dugaan mempetieskan berkas kasus korupsi tersebut dengan alasan sedang menangani  atau  saat ini lagi kosentrasi PPKM Covid 19. Hal itu disampaikan oleh Yaminsyah salah seorang praktisi hukum di Jabotabek baru-baru ini.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Depok Erlangga, yang juga  selaku Humas Kejari Depok, dikonfirmasi terkait dengan belum ada ditetapkannya seorangpun jadi status tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut. pdahal berkas tersebut sudah dilimpahkan dai penyelidikan  kepada Pidsus yang masuk ke tahap penyidikan.

Kasi Intel  tersebut menjawab, “bahwa saat ini walaupun berkas tersebut sudah masuk di ranah Pidsus, bukan berrti bahwa berkas tersebut sudah masuk ranah penyidikan, yang jelas berkas kasus korupsi tersebut masih masuk tahap penyelidikan ujarnya beberapa waktu lalu.

“jadi bersabar saja dulu, kita pasti tindak lanjuti, ucapnya” hal itu  seolah-olah memberi angin segar untuk penegakan hukum, sebab kalangan LSM Anti Korupsi di Kota Depok terkesan sudah tidak sabar menunggu hasil pemeriksaan kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, kasus korupsi Damkar tersebut diawali dengan adanya ketidak puasan salah seorang anggota pegawai Dinas Damkar Kota Depok, terkait adanya pemotongan Uang Honor Karyawan terkait dengan penanganan Vovid 19 sebesar Rp.2 Juta, tapi yang diterima oleh pegawai damkar hanya sebesar Rp.800 ribu/orang. Kemudian dana asuransi karyawan Damkar yang langsung dipotong, tapi uangnya tidak disetor untuk asuransi alias diselewengkan. Hingga kasus tersebut merembet terhadap kasus pengadaan alat perlengkapan  kerja pegawai Damkar, sebab yang dibeli tidak sesuai harganya dalam speeck dalam  Rencana Angaran Biaya(RAB), hal itu diduga dilakukan oleh kontrakto  selaku pihak ketiga, yang bekerjasama dengan oknum PPK dan PPTK dinas Damkar Kota Depok.

Hasil dari pengamatan dan investigasi dari berbagai elemen masyarakat Anti Korupsi Kota Depok menduga bahwa ada dua kepala Bidang (Kabid) yang harus bertanggungjawab terkait  dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian pertanyaan public, apakah juga nanti Kadis Damkar Kota Depok Gandara Budiana juga harus  ikut bertanggungjawab terkait dengan kinerja anak buahnya itu. Juga apakah pihak ketiga lenggang  kangkung alias kebal hukum terkait dengan  kasus pengadaan alat kelengkapan seperti Sepatu yang tidak sesuai dengan speeck dalam RAB alias dengan mengurangi kwalitas sepatu tersebut, hingga menjadi cepat rusak dipakai oleh pegawai lapangan dinas Damkar?

Maka public berharap  kepada Kejari Depok dibawah kepemimpinan Sri Kuncoro selaku Kajari Depok terkait kasus tersebut adalah bahwa penyidik Kejari Depok harus bertindak professional, yaitu harus berpihak kepada pemeberantasan tindak pidana korupsi. Harapan public agar  penyidik bertindak professional dan  jangan  masuk angin, sehingg ditakutkn  nantinya  kasus tersebut dipetieskan, akhirnya berkas kasus itu   menjadi membeku jadi Es batu , ucap salah seorang LSM Anti Korupsi tersebut (rido/dip/red)