Terkait Dengan Puing Bekas Diduga Nyatut Nama Bupati Bogor : Kepala Pasar Cisarua Kab Bogor Mengutip Uang Sebesar Rp 2,5 Jt Dari Pedagang
Bogor, SI
Terkait adanya
pemindahan para pedagang Pasar Cisarua Puncak Kab Bogor, hal itu menuai protes keras
dari warga pedagang, hal itudisebabkan
adanya pengutan uang pungli setiap pedangan sebesar Rp 2.500.00
(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Sementara beberapa
pedagang yang di temui wartawan di sekitar pasar Cisarrua , salah
seorang bernama Zal mengatakan memang bener mas kami ngasih
sebesar Rp.2,5 juta/orang , habis mau
gimana lagi, kita dengan terpaksa memberikannya, takut nantinya kita tidak dapat lahan lapak nantinya
\ujarnya
Lanjutnya, bahwa kami
menyetorkan uang tersebut kepada Kepala Pasar Cisarua bernama Mirah, imbuhnya.
Demikian pula keluhan
pedagang kios pasar yang sedang dikongkar kiosnya lainnya mengatakan, yach mau ngomong apa kita mas,
bayangkan uang sebesar RP.2,5 jt sebesar itu , di saat susah keadaan Covid 19 begini, kita tidak bisa nolak, katanya hal
tersebut dipergunakan untuk pembangunan Lapak Kios Pasar sementara waktu
ujarnya
Mira menjelaskan bahwa
uang tersebut diserahkan kepada PD Pasar Tohaga Kab Bogor untuk membangun
kios-kios pasar sementara.imbuhnya
Terkait dengan hasil
puing pembongkaran Pasar Cisarua
tersebut Mira juga menjelaskan bahwa hal itu dihibahkan kepada pihak Kecamatan,
juga kepada pihak Desa Citeko, atas sepengetahuan PD Pasar Tohaga
Juga sepengetahuan Bupati Bogor, bukan
kepada pihak Aset Pemkab Bogor, kilahnya.
Sementara itu Kades Citeko, ketika hal itu dikonfirmasikan Senin 7 Juni 2021 lalu terkait dengan pemberian puing-puing tersebut Ia mengatakan, “saya kurang jelas masalah itu, sampai sekarang saya tidak tahu terkait puing-puing itu, entah Yayasan mana katanya yang dapat hibah Puing tersebut” ungkapnya
Namun menurut Kades Citeko bernama H Sahrudin mengatakan, bahwa puing-puing tersebut sepengetahuan saya ada yang membeli oleh pengusaha barang bekas di Cibinong, jadi jangan bawa-bawa nama Kades Citeko ucspnys.Sementara itu pula kalangan LSM Anti Korupsi Bogor Raya mempertanyakan pungutan uang sebesar Rp.2,5 Juta keapda para pedagang, pertanyaan kita apakah kebijakan daripada PD Pasar Tohaga tersebut sah menurut aturan (legal), juga atas spengetahuan Bupati Bogor Ade Yasin.
Sebab kalau membangun Pasar tentu pihak PD Pasar Tohaga harusnya sudah punya anggaran, termasuk kalau untuk membangun kios-kios pasar darurut tersebut untuk penampungan sementara para pedagang tersebut. Tentu pihak PD Pasar Tohaga selaku BUMD Kab Bogor sudah merencanakannya secara matang dan punya anggaran sendiri untuk itu.
Kemudian terkait dengan
Puing-puing bekas bangunan Pasar Cisarua, harusnya puing tersebut harus
diserahkan kepda pihak Aset Pemkab
Bogor, yakni dibawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Bogor, janganlah
membawa-bawa atau nyatut nama Bupati Bogor terkait dengan masalah kecil yang
demikian, ujar LSM tersebut. (jel/dip/red)