Dengaan Menyandang Status Tersangka dan Dicekal Imigrasi : Polres Metro Depok Diduga Langgar HAM Mantan Walikota Nur Mahmudi Ismail dan Mantan Sekda Harry Prihanto Terkait Kasus Korupsi JL Nangka
Depok, SI
Penyidik Tipikor Polres
Metro Depok telah menetapkan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto, pada 21 Agustus 2018 lalu,
yaitu kurang lebih dua (2) tahun yang lalu lamanya tersandera.
Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan anggaran ganda pelebaran
Jalan Nangka, Kecamatan Tapos Kota Depok, yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun
Anggaran (TA) 2016 yang menyebabkan
kerugian uang negara sebesar Rp10.7 miliar.
Kini kasus dugaan
korupsi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sudah tidak
jelas rimbanya, apakah sudah dilakukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian
Penyidikan (SP3) atau memang masih lanjut?
Sebab publik di Kota Depok belum mengetahui kejelasannya. Hal itu disampaikan
oleh M Amin salah seorang praktisi hukum di Kota Depok beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, terkait
dengan status Nur Mahmudi Ismail dan
Harry Prihanto yang menyandang gear status tersangka, sudah kurang lebih dua
tahun lamanya yaitu sejak tahun 20218
yang lalu, hal itu sangat mengganggu ketenangan maupun kenyamanan daripada para
tersangka tersebut. Apalagi kedua mantan pejabat elit di Kota Depok tersebut
dicekal oleh pihak Imigrasi, agar tidak bepergian ke Luar Negeri. Maka
pertanyaan saya apakah keduanya masih status dicekal oleh Imigrasi seuai dengan
permintaan dari penyidik?
Dengan menyandang
status tersangka Nur Mahmdi Ismal dn
Harry Prihanto, hal iu sama saja menyandera kehidupan mantan Walikota dan Sekda
Kota Depok tersebut, yaitu tidak ada kejelasan hukum dan tidak berkeadilan dalam penegakan hukum bagi kedua orang
tersebut. Demikian pula terkait dengan masalah Hak Azasi Manusia (HAM) kedua
tokoh elit Kota Depok itu telah dilanggar oleh penyidik Polres Depok dengan
menggantung atau menyandera kasus tersebut, hingga sampai kapan dituntaskan
pemberkasannya, sehingga nantinya bermuara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Bandung. Atau pihak penyidik Polres Depok segera membuatkan SP3, agar ada suatu
kejelasan atau kepastian hukum, imbuhnya
Sementara itu, praktisi
hukum lainnya dari LBH, yang biasa sidang di PN Depok mengatakan,, saya juga
selaku praktisi hukum menyoroti langkah hukum yang dilakukan oleh Nur Mahmudi
Ismail yang terkesan pasrah, dengan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut,
sehingga tidak ada suatu kepastin hukum.
Maka pertanyaan kami,
kenapa pihak Nur Mahmudi Ismail melalui Tim Kuasa Hukumnya, selama ini tidak
melakukan langkah upaya hukum yaitu dengan melakukan Praperadilan kepada
penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Metro Depok di PN Depok, dan mengapa
membiarkannya begitu saja dengan menyandang status tersangka sepanjang masa?
Ujarnya.
Sebab berdasarkan sumber keterangan mantan Kajari
Depok, Supari mengatakan, bahwa dalam penetapkan status tersangka kepada Nur
Mahmudi Ismail da Harry Prihanto bahwa penyidik diduga tidak cukup alat bukti. Hal itu terlihat berkas kasus tersebut dengan bolak-balik antara
Polres Depok dengan Kejari Depok, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
ditunjukan untuk menangani kasus tersebut berdasarkan SPDP yaitu sudah melakukan mekanisme P18 (bukti tidak lengkap)
dan P19 (JPU memberikan pentunjuk) kepada penyidik), namun hal itu tidak
dipenuhi oleh penyidik Polres Metro Depok. Sehingga pihak Kejari Depok akhirnya
mengembalikan berkas SPDP tersebut kepada penyidik, dengan alasan agar pihak
Kejari Depok tidak ada beban utang kasus perkara, yang selalu ditagih oleh publik.
Hal itu disampaikan oleh mantan Kajari Depok Supari dan diperkuat lagi
pernyataan dari Kajari Depok Sri Kuncoro menyampaikan kepada wartawan beberapa
waktu lalu.
Dengan menggantung
berkas kasus dugaan korupsi JL Nangka
Kec Tapos Kota Depok tersebut, kini publik di Kota Depok menagih kinerja
daripada penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Depok, dengan mengatakan,”apakah
Kapolres Metro Depok masih punya Fakta Integritas dengan Kapolri terkait dengan
masalah penegakan hukum”? ucap kalangan LSM Anti Korupsi di Kota Depok. (dip/red)