Dalam Penetapan Propemperda dan Penyampaian Raperda : DPRD Kota Depok Laksanakan Rapat Paripurna Dalam Penyampaian Reses
Depok, SI
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis, 03 Juni
2021 lalu melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tentang Penyampaian
Hasil Reses masa sidang kedua tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok Tahun
2022 dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok. dalam rapat paripurna. tersebut.
Adapun tiga Raperda
tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Kemudian, Raperda
Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.ketiga, Raperda
Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.IBH berharap, ketiga Raperda
tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda
bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.
Dalam Rapat Paripurna
itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, dihadiri olehmWakil Wali Kota Depok, Imam
Budi Hartono.
Sementara itu, tujuh (7) fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan PKB-PSI.
Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.Sebagaimana disampaikan
anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota Fraksi PKS sudah
melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi
di DPRD
Selain itu Ketua Badan
PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok,mIkravany Hilman saat
membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok
telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok
tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual,
Sebelum dilakukan
penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan programpembentukan Perda
Kota Depok. Yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama
perangkat daerah terkait.
Ketua Badan
PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman
mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal
23- 25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri
oleh Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota
Bapemperda.
Menurut Ikravany,
Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda
tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat
daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan
perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik
terhadap Raperda tersebut,” tutur Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan
Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah
Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda. Penyampaikan dilakukan eksekutif
kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD
Wakil Wali Kota Depok,
Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun
Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan
pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua karena telah
terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,
sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan (rido/dip/red)