Tersangkanya Belum Diungkap Penyidik : Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perlengkapan Dinas Damkar Masuk Tahap Penyidikan di Kejari Depok
Depok,
SI
Terkait kasus dugaan
korupsi pengadaan alat perlengkapan dan pengamanan kelengkapan diri petugas Dinas
Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok semakin jelas arah kasus pemeriksaan tersebut yang dilakukan oleh penyidik
Kejari Depok. Dugaan korupsi yang yang juga
melibatkan dilakukan pihak ketiga selaku pengadaan barang jasa yaitu dari Perusahaan CV Aditya, dengan Direkturnya bernama Hadi
Efendi alias Adi Rakasiwi, yang juga merupakan
salah seorang oknum anggota PWI Kota Depok, hal tersebut berkaitan dengan oknum
pejabat di Dinas Damkar Depok yakni oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), serta dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penaggungjawab
kegiatan pengadaan barng tersebut.
Sementara Kasi
Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan kepada wartawan,
pihaknya telah melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam
Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan tersebut kepada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari
Depok.
Untuk itu Herlangga
mengatakan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejari
Depok tersebut, selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh seksi tindak pidana
khusus, artinya sudah masuk tahap penyidikan., ujarnya.
Disebutkan Herlangga
pula, dalam menindaklanjuti laporan
dugaan korupsi, termasuk kasus di Damkar Depok, pihaknya memastikan tidak ada
intervensi dari pihak manapun. “Perlu diketahui bahwa Kejari Depok bersikap independen dan profesional dalam
menindak lanjuti laporan sebagai suatu upaya penegakan hukum dan pelayanan
hukum terhadap masyarakat.”
Lanjutnya, artinya
kalau berkas tersebut sudah masuk kepada ranah penyidikan, maka penyidik
selanjutnya tinggal mengumumkan siapa-siapa yang jadi tersangka dalam pengadaan
barang tersebut. Sebab penyidik tentu sudah punya mnimal dua (2) alat bukti
yang cukup. Serta harus dijelaskan terkait pasal mana yang diretapakn terhadap para
tersangka. Apakah nanti digunakan Pasal
2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu UU No.31 Tahun 199 Jo UU No.20
Tahun 2001, dimana bunyi pasal tersebut mengatakan setiap orang, artinya siapa saja, dapat
dijerat oleh Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tersebut.
Atau apakah ada
kemungkinan penyidik dengan menggunakan Pasal 12 ab dan c UU Tipikor, yaitu
terkait dengan pejabat atau aparatur
negara yang menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak lain, yag berkaitan
dengan jabatan yang diembannya. Juga apakah penyidik menjerat para tersangka
lainnya dengan pasal penyertaan iatu Pasal 55 atau pasal 56 yakni ikut membantu
terlaksananya tindak pidana korupsi tersebut. Serta kemana-mana dan siapa-siapa
yang menihmati aliran uang korupsi tersebut, dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana
Pencucian uang (TPPU). Hal itulah nanti yang harus dijelaskan oleh penyidik
dalam dakwannya. Ucap praktisi hukum tersebut. (rido/dip/red)