Terkait Dugaan KKN Ketua RT Dengan PT SPM : Lurah Sembar dan Camat Cilincing Dilaporkan Warganya Kepada Walikota Jakarta Utara
Jakarta Utara, SI
Terjadinya keresahan warga
masyarakat sudah berlangsung sangat lama
dan berlarut-larut tampa adanya tindakan dari aparat pemerintah
setempat. Hal itu terkesan adanya pembiaran begitu saja. Lalu kenapa tidak ada perhatian
dari pihak Lurah Semper Barat Bernard Sihotang maupun dari Camat Cilingcing Muhammad Andri, Jakarta Utara.? Sebab aparat tersebut seolah-olah bungkam dan tidak
adanya solusi terkait permasalahan warga
RT.11/R.06 Kel Semper Barat? Demikain keluh kesah warga setempat emnyampaikan
kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Adapun permasalahan
warga RT.11/RW.06 Kel Semper Barat Kec Cilincing Jakarta Utara yaitu terkait dengan masalah banjir atau genangan
air dirumah penduduk warga RT.11, dimana
waktu hujan turun, wilayah mereka selalu mengalami kebanjiran dengan
tergenang ketinggian sekitar 30 cm, hal itu sudah berlangsung sangat lama,
akibat adanya dugaan segaja pembiaran, karena
dugaan warga bahwa oknum-oknum pejabat, setempatsudah berkolusi dengan mengambil keuntungan dari penderitaan warga tersebut dari PT SPM
Terkait adanya
Kebanjiran rumah warga, hal itu
disebabkan, adanya pembuangan air dari PT SPM yang berdekatan dengan rumah
penduduk setempat, sebab PT SPM dengan sengaja menanam saluran pipa paralon,
dengan membuang air tersebut dekat perumahan warga, sehingga kalau hujan turun,
maka air tersebut otomatis menggenagi rumah warga setempat. Dengan ketinggian
sekitar 30 cm meter, hal itu sudah lama terjadi.
Menurutt warga setempat,
Ketua RT 11 harusnya sudah diganti, tapi entah kenapa pihak Lurah
Semper Barat dan Camat Cilincing membiarkannya hal itu terjadi. Maka warga RT
11 beranggapan, diantara pejabat Lurah dan Camat Cilincing sudah terjadi Kolusi
Korupsi dan Nepotisme (KKN). Maka dengan kejadian ini, kami telah melaporkan
hal itu kepada Walikota Jakarta Utara. Pertanyaan kami, apakah Walikota Jakarta
Utara juga sudah kena suntik vitamin dari PT SPM? Ujar salah seorang warga
tersebut.
Hal lainnya, berdasarkan
informasi dari warga setempat
mengatakan, bahwa PT SPM juga diduga
tidak melakukan kewajibannya kepada negara yaitu tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setipa tahunnya yaitu sebagian dari tempat
usaha tanah PT SPM tersebut diduga masih
bermasalah, hal itu terkait dengan obyek peralihan hak wajib pajak.
Untuk itu kami selaku
warga yang mewakili warga RT.11/RW.06, sudah menyerahkan perrmasalahan ini
kepada Advokat Tardip Gabe, selaku kuasa hukum kami, untuk mengurus masalah
ini, kaik itu masalah dengan pemerintahan maupun dengan masalah hukum, untuk
melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, maupun kepada Polda Metro Jaya,
dengan maksud agar ada perubahan sikap oknum aparatur stempat, serta adanya
penegakan hukum terkait dengan adanya dugaan KKN, imbuh warga tersebut. (son/ifan/red)