Gugatan Perdata Masih Berjalan di PN Tangerang : Proses Pengumuman Penetapan Lelang di Kantor KPKNL Bogor Dipertanyakan Publik

 

Gugatan Perdata Masih Berjalan di PN Tangerang : Proses Pengumuman Penetapan Lelang di Kantor KPKNL Bogor Dipertanyakan Publik

Gugatan Perdata Masih Berjalan di PN Tangerang : Proses  Pengumuman Penetapan Lelang di  Kantor KPKNL Bogor Dipertanyakan Publik

Depok, SI                     

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang berlokasi di Jl. Veteran No.45, RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat kinerjanya dipertanyakan oleh public dibawah Kepemimpinan Selo Tarnando selaku  Kepala Kantor KPKNL Bogor

Masalahnya salah seorang warga masyarakat Kota Depok bernama Tatang Hidayat  merasa dirugika dan terusik ketenangannya akibat adanya proses penetapan lelang yang dilakukan oleh Kantor KPKNL Bogor tersebut dengan  cara sepihak. Padahal bahwa Tatang sudah membayar hutang kepada  Lembaga Keuangan Finannce Wanamas Multifiance sebesar Rp.500 juta yang berlokasi   di daerah Ciputat Tangerang Selatan.

Karena Tatang meminjam  dana dengan menjaminkan   Sertifikat Tanah dan Bangunan  (HGB) sebagai Hak Tanggungan  (HT) kepada Wanamas Multifiance tersebut.  Namun  Tatang selaku  kreditur tersebut tidak mampu bayar hutang karena kondisi keadaan Covid 19, maka pihak Wanamas Multifinance  menjual piutang tersebut  kepada salah seorang pengusaha bernama Rachmat Nur Subi sebagai pembeli Cessy, hingga pihak Kantor KPKNL Bogor langsung memaksakan proses lelang atas permintaan pemegang Cescy  Rachmat Nur Subhi, padahal saat ini permasalahan tersebut sedang berlangsung sidang di PN Tangerang atas gugatan perdata Tatang Hidayat kepada pihak Wahana Multifiance tersebut.

Sementara itu pihak Tatang mempertanyakan kinerja daripada Kantor KPKNL Bogor dengan penetapan lelang secara sepihak. Harusnya menurut Tatang,   pihak KPKNL Bogor harus terlebih dahulu membuat Pengumuman  di Media Cetak maupun di Media elektrokik, tapi hal itu tidak dilakukan secara sepihak, serta pihak pemegang Cessy  juga harus  menjelaskan kronologis atas permintaan dilakukannya pengajuan lelang kepada Kantor KPKNL tersebut.

Menurut Tatang, yang aneh justru adanya surat pemberitahuan dari pihak pembeli Cescy bernama Rahmat Nur Subhi tersebut,dimana seolah-olah mengatasnamakan atau bertindak atas nama lembaga Kantor KPKNL Bogor dengan menggunakan Logo resmi dari Kementerian Keuangan RI, serta Rahmat bertindak selaku pemohon lelang, yang diajukan pada tanggal 4 Juni 2021. Bahkan lebih anehnya lagi adanya surat pribadi dari Rachmat Nur Subhi dengan menggunaan nomor surat dan logo Kementerian Keuangan, seolah-lah bertindak dengan lembaga, tentang pemberitahuan lelang tersebut.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada petugas lelang KPKNL Bogor  bernama Abrory, Senin 24 Mei 2021 di Kantor Lelang KPKNL Bogor terkait dwngan adanya  oknum warga masyarakat bernama Rachmat Nur Subhi dengan mengatasnamakan dan membuat Logo Kementerian Keuangan RI, maka jawabnya” bahwa hal itu sudah biasa digunakan oleh masyarakat terkait dengan pengunaan logo dan mengatasnamakan Kantor KPKNL Bogor, jadi tidak ada masalah” ujar Abrory saat itu.

Lanjutnya, jangan mengancam saya terkait dengan masalah ini untuk melaporkannya ke Dirjen  Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI, saya tidak takut, silahkan dilaporkan, ujarnya.

Sementara itu pula menurut salah seorang praktisi hukum di Kota Depok bernama Aminullah mengatakan, bahwa pernyataan daripada petugas Kantor Lelang KPKNL Bogor tersebut, hal itu sangat berbahaya, sebab dengan bebasnya warga atau publik dengan mengatasnamakan kantor lelang dan menggunakan logo Kementerian RI, dimana seolah-oleh mengatasnamakan lembaga pemerintah. Maka takutnya  nanti hal itu bisa disalahguakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu terkait dengan proses lelang, yang akan merugikan publik maupun personal.

Untuk itu menurut Aminullah, sebaiknya Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI, dapat segera mengontrol kinerja para anak buahnya diseluruh daerah Kantor Lelang KPKNL yang ada didaerah. Jika ada anak buah ataupun pimpianan Kantor Lelang KPKLN diduga  menyalahi prosedur ataupun dengan tindakan KKN, maka hal itu harus ditindak tegas, serta akan dilaporkan melalui jalur hukum, jika ditemukan ada perbuatan pidana  yang merugikan masyaratat, imbuhnya. (rido/dip)