Gugatan Perdata Masih Berjalan di PN Tangerang : Proses Pengumuman Penetapan Lelang di Kantor KPKNL Bogor Dipertanyakan Publik
Depok, SI
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang berlokasi di Jl. Veteran No.45,
RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat kinerjanya
dipertanyakan oleh public dibawah Kepemimpinan Selo Tarnando selaku Kepala Kantor KPKNL Bogor
Masalahnya salah
seorang warga masyarakat Kota Depok bernama Tatang Hidayat merasa dirugika dan terusik ketenangannya akibat
adanya proses penetapan lelang yang dilakukan oleh Kantor KPKNL Bogor tersebut
dengan cara sepihak. Padahal bahwa
Tatang sudah membayar hutang kepada Lembaga Keuangan Finannce Wanamas Multifiance
sebesar Rp.500 juta yang berlokasi di daerah Ciputat Tangerang Selatan.
Karena Tatang meminjam dana dengan menjaminkan Sertifikat Tanah dan Bangunan (HGB) sebagai Hak Tanggungan (HT) kepada Wanamas Multifiance tersebut. Namun Tatang selaku kreditur tersebut tidak mampu bayar hutang
karena kondisi keadaan Covid 19, maka pihak Wanamas Multifinance menjual piutang tersebut kepada salah seorang pengusaha bernama
Rachmat Nur Subi sebagai pembeli Cessy, hingga pihak Kantor KPKNL Bogor
langsung memaksakan proses lelang atas permintaan pemegang Cescy Rachmat Nur Subhi, padahal saat ini
permasalahan tersebut sedang berlangsung sidang di PN Tangerang atas gugatan perdata
Tatang Hidayat kepada pihak Wahana Multifiance tersebut.
Menurut Tatang, yang
aneh justru adanya surat pemberitahuan dari pihak pembeli Cescy bernama Rahmat Nur
Subhi tersebut,dimana seolah-olah mengatasnamakan atau bertindak atas nama lembaga
Kantor KPKNL Bogor dengan menggunakan Logo resmi dari Kementerian Keuangan RI,
serta Rahmat bertindak selaku pemohon lelang, yang diajukan pada tanggal 4 Juni
2021. Bahkan lebih anehnya lagi adanya surat pribadi dari Rachmat Nur Subhi
dengan menggunaan nomor surat dan logo Kementerian Keuangan, seolah-lah
bertindak dengan lembaga, tentang pemberitahuan lelang tersebut.
Lanjutnya, jangan
mengancam saya terkait dengan masalah ini untuk melaporkannya ke Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI, saya tidak
takut, silahkan dilaporkan, ujarnya.
Sementara itu pula
menurut salah seorang praktisi hukum di Kota Depok bernama Aminullah
mengatakan, bahwa pernyataan daripada petugas Kantor Lelang KPKNL Bogor tersebut,
hal itu sangat berbahaya, sebab dengan bebasnya warga atau publik dengan
mengatasnamakan kantor lelang dan menggunakan logo Kementerian RI, dimana seolah-oleh
mengatasnamakan lembaga pemerintah. Maka takutnya nanti hal itu bisa disalahguakan untuk kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu terkait dengan proses lelang, yang akan
merugikan publik maupun personal.