Dalam
Perda UMK Sebesar Rp.4 juta : Gaji Guru
Honorer Kota Depok Sangat Terendah di
Seluruh Wilayah NKRI Hanya Rp 1,7 Juta/bulan
Depok, SI
Dinas Penidikan Kota
Depok saat ini kinerjanya disorot publik, hal itu terkait dengan masalah
honorarium kalangan guru di Kota Depok yaitu jauh dibawah dibawah (Upah Minimum Kota (UM)K Kota Depok,
terjadi diruang lingkup Dinas Pendidikan Kota Depok dibawah Kepemimpinan
Mohamad Thamrin selaku Kadis Pendidikan Kota Depok, hal itu disampaikan oleh
Ronny Mariolkossu, matan salah seorang pendidik di Kota Depok menjelaskan
beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, banyak
guru-buru Honorer yang ada dilingkup sekolah-sekolah negeri SD sampai dengan
SLTP yang datang curhat menemui dirinya
terkait dengan masalah gaji yang mereka terima sangat rendah setiap bulannya, yang
hanya berkisar sebesar Rp.1.750.000 hingga Rp.2.000.000, (Satu juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah, hingga sampai dengan Dua Juta Rupiah) setiap bulannya. Bahkan disalah satu sekolah negeri, ada yang
menerima hanya sebesar Rp. 800 ribu bulan, hal itu sangat memprihatinkan bagi
dunia pendidik tersebut.
Menurut Ronny, hal itu
sangat bertentangan dengan masalah Upah Minimum Kota (UKM).yang tertera dalam
peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah pengupahan yaitu sebesar
kurang lebih Rp.4 juta/bulannya. Apalagi terkait dengan masalah pendidikan yang
dituntut guru untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta
mereka itu disebut dengan sebutan pahlawan
tampa jasa. Namun dalam kenyataannya bahwa para guru-guru tersebut sangat
tertekan dan menderita secara lahir maupun bathin, sebab bagaimana seorang guru
bisa bertahan menghidupi dirinya dan keluarganya dengan upah yang hanya sebesar
Rp.1,7 juta setiap bulannya ditingkat Kota? ujarnya.Padahal Pemkot dan DPRD
Kota Depok sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan masalah penerapan
Upah Minimum Tingkat Kota, namun hal itu kenapa tidak diterapkan bagi kalangan
guru honores di Kota Depok?. Dalam kenyataannya bahwa anggaran di Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Depok sudah
dianggrakan sebesar 20 persen dari APBD Kota Depok setiap tahunnya, termasuk
hal iu untuk penggajian untuk guru honores,yang seharusnya para guru honores di Kota Depok, mereka itu menerima
gaji honores setiap bulannya sebesar kurang lebih Rp 4 juta/bulan, sebab sudah
dianggarkan dalam APBD Kota Depok untuk Dinas Pendidikan, ungkap RonnyUntuk itu, diharapkan
agar Kadis dan Kabid Pendidikan SD dan SMP (Penidikan Dasar) dapat segera
menjelaskannya kepada publik, agar tidak ada dusta diantara kita, khusunya
kepada kalangan guru honorer tersebut. Sebab apabila tidak ada perbaikan
terkait dengan masalah UMK para guru honorer tersebut, maka jangan salahkan
kami akan laporkan masalah ini kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
sebab kami mencurigai adanya Kong kali kong alias KKN terkait dengan anggaran guru honores tersebut,
Kata Ronny, yang juga merupakan Ketua Pengcap Tinju Amatir (Pertina) Kota Depok
tersebut. (rido/dip/red)