Akan Saya Sikapi Dengan Cara Saya Sendiri : Kasi Intel Kejari Depok Jangan Memperlambat Kasus Hukum Korupsi Dinas Damkar Kota Depok
Depok, SI
Nampaknya kasus dugaan
korupsi pengadaan barang alat-alat perlengkapan diri utuk petugas Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, oleh pihak ketiga selaku pengusaaha
penyedia Barang dan jasa yang kebetulan salah
seorang pengusaha tersebut adalah oknum wartawan angota PWI Kota Depok bernama
Adi Rakasiwi alias Hadi Efendi. Hal itu nampaknya sangat serius ditanggapi oleh
Advokat Razman Nasution (RAN), selaku Kuasa Hukum dari Sandi Butarbutar, yang
melaporkan dugaan Kasur korupsi tersebut terhadap penegak hukum yaitu kepada Kejari Depok dan Polres
Depok, beberapa waktu lalu.
Rupanya kasus dugaan
korupsi tersebut, adanya indikasi mau diperlambat atau mau dipetieskan berkas
perkara korupsinya oleh Kejari Depok, maka beberapa oknum wartawan
dengan sengaja mendatangi Kantor Hukum Razman Nasuition di Jakarta, untuk
menanyakan kelanjutan berkas kasus korupsi tersebut, yang saat ini masih tahap
penyeldikan di Seksi Intel Kejari Depok.
Menurut
Razman,berdasarkan informasi dari media Sosial WathsApp sumber Raz Nasution yang menyebar dikalangan wartawan
Kota Depok melalui WathsApp tersebut mengatakan, “Saya sudah WA kasi Intel
Kejari Depok Erlangga, SH, kalau Dia
memperlambat proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut, Dia akan saya sikapi
dengan cara saya sendiri, dan saya tidak peduli pakah Dia itu mantan Ajudan Jaksa Agung. Kalau Dia main-main
dengan kasus ini, Dia bisa rusak, dan saya laporkan kepada Komisi Kejaksaan
(Komjak) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Hal itu sama saja menghalangi
penegakan hukum dana atau menyalahgunakan
kewenangan” ujar Razman
Sementara itu, terkait
adanya Video You Tobe yang beredar dikalangan waratwan terkait dengan adanya
pernyataan dari pengacara Eric Yansen
Sihotang yang mengkritisi terkait dengan adanya laporan Sandi Butarbutar karena
melaporkan kasus korupsi tersebut kepada penegak hukum. Dimana Eric Sihotang
yang mengaku selaku aktivis Depok menjelaskan bahwa Sandi Juga adalah merupakan
seorang pengusaha yang punya perusahaan Comanditer (CV), yang juga terlibat
sebagai pengusaha kontraktor dalam mengerjakan proyek dari Pemkot Depok.
Namun Kata Kuasa Hukum
Sandi Butarbutar tersebut, “apakah Eric tersebut sebagai aktivis atau merupakan kuasa hukum.
Kalau Kuasa Hukum tentu siapa yang memberikan kuasa kepadanya, kalau merupakan
aktivis jelas sebagai aktivis apa?. Apakah Aktivsi Bansos alias Bantuan Sosial,
atau yang lain, imbuh Razman. (dip/red)