Legal Standing Dipertanyakan Publik : Ketua Yayasan Sekolah Istri Bima Aria Menerima Bantuan Dana Setiap Tahun Puluhan Miliar Dari APBD Kota Bogor

 

Legal Standing Dipertanyakan Publik : Ketua Yayasan Sekolah Istri Bima Aria Menerima Bantuan Dana Setiap Tahun Puluhan Miliar Dari APBD Kota Bogor

Legal Standing Dipertanyakan Publik : Ketua Yayasan Sekolah Istri Bima Aria  Menerima Bantuan  Dana Setiap Tahun  Puluhan Miliar  Dari APBD Kota Bogor

Bogor, SI

Terkait adanya bantuan dana sebesar Rp 40 Miliar Tahun Anggaran 2020 lalu dari Pemkot Bogor kepada Yayasan Sekolah Ibu (SI) yang dipimpin oleh Isteri Walikota Bogor Yane Ardian, hal itu berbuntut panjang, sebab kalangan LSM Anti Korusi di wilayah Bogor Raya, termasuk salah satunya LSM  Barisan Monitoring Hukum (BMH)  melalui Ketuanya Irianto juga menyoroti hal tersebut, “bagaimana hal itu bisa terjadi” ujarnya.

Menurut Irianto, karena Yayasan Sekolah Ibu (SI) tersebut bukanlah merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bogor, yang punya nomen klatur yang merupakan  bagian dari Organisasi Pemkot Bogor itu sendiri.

Lanjutnya, yang aneh masalah  bantuan dana tersebut,  kocoran dana sebesar puluhan miliar itu di dicantumkan atau ditempelkan dalam nomenklatur anggaran semua Kecamatan yang ada di Kota Bogor, dari sanalah dana tersebut dicairkan atau diambil uangya untuk kegiatan Sekolah Ibu. Jadi hal itu tidak punya nomenklatur anggaran rekening sendiri. Oleh sebab itu kata Irianto bahwa tindakan daripada Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto untuk membantu Sekolah Ibu yang merupakan punya Kepemilikan Isterinya sendiri. Maka dalam menerima dana kocoran dari APBD Kota Bogor setiap tahunnya,hal itu merupakan tindakan Ilegal, yaitu tidak punya dasar hukum (Legal Standing)untuk  menerima kocoran dana dari APBD Kota Bogor.

Namun menurut Irianto, bagaimana hal itu bisa terjadi, kok bisa dilakukan tampa dengan pengawasan  ketat dilakukan oleh pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor selaku yang menyetujui anggaran  saat pembahasan. Demikian pula Sekda Kota Bogor selaku Ketua Tim Pembahasan Anggaran Daerah (TAPD) Kota Bogor, kok bisa meloloskan anggaran tersebut begitu saja. Apakah diantara Banggar DPRD dengan TPAD Kota Bogor sudah terjadi KKN, sehingga mereka jadi tutup mata? Imbu Irianto penuh tanda tanya.

Menurut Ketua LSM BMH Bogor Raya, sebaiknya pihak Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera melakukan penyelidikan serta mendalami terkait dengan anggaran yang dikocorkan kepada Sekolah Ibu tersebut, termasuk Banggar agar dimintai penjelasan  dengan meloloskan anggaran tersebut dalam pembahasan anggaran, sehingga disetujui melalui rapat paripurna DPRD Kota Bogor.

Sementara upaya konfirmasi dengan Sekda Kota Bogor Syarifah Sopiah melalui HP, untuk ketemu dalam memberikan jawaban terkait hal tersebut, sama sekali tidak ada jawabannya. Maka hal itu bisa menyulitkan pimpinanya dimata public, karena sikapnya tertutup.

Sementara itu pula, terkuaknya terendusnya masalah bantuan puluhan miliar kepada Sekolah Ibu tersebut, hal itu diawali adanya usulan pencairan dana kepada Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, saat itu Kepala kantornya dipimpin oleh Supriatna. Dimana pada bulan akhir tahun 2020 yang lalu Supritana dipaksa oleh pimpinannya untuk mencairkan dana sebesar Rp.12 Miliar dari anggaran Kator BPBD Kota Bogor tersebut. Namun Supriatna selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu tidak bersedia menandatanganinya,sebab posinya sudah akhir tahun mau tutup buku, jadi Kepala kantor BPDB tersebut mewanti-wanti suau saat nanti akan menjadi suatu permasalahan hukum, sepeti kasus korupsi lahan Jambu Dua Tanah Sareal, dimana yang menjadi korban saat itu adalah Kepala kantor Koperasi dan UKM Yuda dan Camat Tanah Saeral. Berkaca dari kasus tersebut kemungkinan besar  Supariatna penuh dengan kehati-hatian, ucap sejumah LSM Anti Korupsi di Kota Bogor baru-baru ini.

Adapun desakan agar dana sebesar Rp.12 Milar tersebut  segera dicairkan pada akhir tahun 2020 lalu, dimana kepentingannya  berkaitan dengan adanya kasus dugaan korupsi Sekoah Ibu (SI) ang sedang diperiksa Pidsus Kejari Bogor, terkait dana sebesar Rp.40 Miliar setiap tahunnya dikocorkan untuk Sekolah Ibu (SI).  Rumornya  berdar dana sebesar Rp.12 Miliar tersebut diduga untuk mempetieskan kasus tersebut.

Menurut Irianto, bahwa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari Bogor tersebut, diduga hendak mau diselesaikan dengan jalur perdamaian, agar tidak dilanjutkan berkas kasus pemeriksaan  tersebut hingga nantinya ke Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Maka untuk menyelesaikan kasus tersebut butuh dana segar untuk mengondisikan oknum aparat penegak hukum (APH), dengan catatan kasus dugaan korupsi Sekolah Ibu tersebut akan dibuatkan SP3 atau dipetieskan berkasnya.

Karena Priatna selaku Kepala BPBD tetap  keuh-keuh (ngotot) bersikeras tidak mau mencairkan dana anggaran itu, maka diduga pihak  Kejari Bogor akhirnya  juga memanggil  Priatna ke Kantor Kejari Bogor untuk dimintai keterangannya untuk  melakukan suatu bantahan terkait dengan masalah anggaran dana Rp.12 Miliar itu, dengan membuat pernyataan diatas meterai “bahwa  sama sekali masalah tersebut  tidak benar adanya untuk dana tersebut digunakan untuk upaya damai” ucap sumber.  Serta tidak ada Aksi penekanant  dari pimpinan Pemko Bogor  terhadap Priatna. Hal itu dilakukan  di Kantor  Kejari Bogor beberapa waktu lalu , yang disaksikan oleh dua orang suruhan dari Pemkot Bogor yang mewakili 1  orang dari Walikota Bogor dan 1 orang lagi saksi dari Wakil Walikota Bogor. (dip/red)