Legal Standing Dipertanyakan Publik : Ketua Yayasan Sekolah Istri Bima Aria Menerima Bantuan Dana Setiap Tahun Puluhan Miliar Dari APBD Kota Bogor
Bogor, SI
Terkait adanya bantuan
dana sebesar Rp 40 Miliar Tahun Anggaran 2020 lalu dari Pemkot Bogor kepada
Yayasan Sekolah Ibu (SI) yang dipimpin oleh Isteri Walikota Bogor Yane Ardian,
hal itu berbuntut panjang, sebab kalangan LSM Anti Korusi di wilayah Bogor Raya,
termasuk salah satunya LSM Barisan
Monitoring Hukum (BMH) melalui Ketuanya Irianto
juga menyoroti hal tersebut, “bagaimana hal itu bisa terjadi” ujarnya.
Menurut Irianto, karena
Yayasan Sekolah Ibu (SI) tersebut bukanlah merupakan bagian dari Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bogor, yang punya nomen klatur yang merupakan bagian dari Organisasi Pemkot Bogor itu
sendiri.
Namun menurut Irianto,
bagaimana hal itu bisa terjadi, kok bisa dilakukan tampa dengan pengawasan ketat dilakukan oleh pihak Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Kota Bogor selaku yang menyetujui anggaran saat pembahasan. Demikian pula Sekda Kota
Bogor selaku Ketua Tim Pembahasan Anggaran Daerah (TAPD) Kota Bogor, kok bisa
meloloskan anggaran tersebut begitu saja. Apakah diantara Banggar DPRD dengan
TPAD Kota Bogor sudah terjadi KKN, sehingga mereka jadi tutup mata? Imbu Irianto
penuh tanda tanya.
Sementara upaya konfirmasi
dengan Sekda Kota Bogor Syarifah Sopiah melalui HP, untuk ketemu dalam
memberikan jawaban terkait hal tersebut, sama sekali tidak ada jawabannya. Maka
hal itu bisa menyulitkan pimpinanya dimata public, karena sikapnya tertutup.
Sementara itu pula,
terkuaknya terendusnya masalah bantuan puluhan miliar kepada Sekolah Ibu
tersebut, hal itu diawali adanya usulan pencairan dana kepada Kepala Kantor
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, saat itu Kepala
kantornya dipimpin oleh Supriatna. Dimana pada bulan akhir tahun 2020 yang lalu
Supritana dipaksa oleh pimpinannya untuk mencairkan dana sebesar Rp.12 Miliar
dari anggaran Kator BPBD Kota Bogor tersebut. Namun Supriatna selaku Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu tidak bersedia
menandatanganinya,sebab posinya sudah akhir tahun mau tutup buku, jadi Kepala
kantor BPDB tersebut mewanti-wanti suau saat nanti akan menjadi suatu
permasalahan hukum, sepeti kasus korupsi lahan Jambu Dua Tanah Sareal, dimana
yang menjadi korban saat itu adalah Kepala kantor Koperasi dan UKM Yuda dan
Camat Tanah Saeral. Berkaca dari kasus tersebut kemungkinan besar Supariatna penuh dengan kehati-hatian, ucap
sejumah LSM Anti Korupsi di Kota Bogor baru-baru ini.
Menurut Irianto, bahwa
kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari Bogor tersebut,
diduga hendak mau diselesaikan dengan jalur perdamaian, agar tidak dilanjutkan
berkas kasus pemeriksaan tersebut hingga
nantinya ke Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di
Bandung. Maka untuk menyelesaikan kasus tersebut butuh dana segar untuk
mengondisikan oknum aparat penegak hukum (APH), dengan catatan kasus dugaan
korupsi Sekolah Ibu tersebut akan dibuatkan SP3 atau dipetieskan berkasnya.
Karena Priatna selaku
Kepala BPBD tetap keuh-keuh (ngotot)
bersikeras tidak mau mencairkan dana anggaran itu, maka diduga pihak Kejari Bogor akhirnya juga memanggil Priatna ke Kantor Kejari Bogor untuk dimintai
keterangannya untuk melakukan suatu
bantahan terkait dengan masalah anggaran dana Rp.12 Miliar itu, dengan membuat
pernyataan diatas meterai “bahwa sama
sekali masalah tersebut tidak benar
adanya untuk dana tersebut digunakan untuk upaya damai” ucap sumber. Serta tidak ada Aksi penekanant dari pimpinan Pemko Bogor terhadap Priatna. Hal itu dilakukan di Kantor Kejari Bogor beberapa waktu lalu , yang
disaksikan oleh dua orang suruhan dari Pemkot Bogor yang mewakili 1 orang dari Walikota Bogor dan 1 orang lagi saksi
dari Wakil Walikota Bogor. (dip/red)