Sekda Selaku Baperjakat Diduga Melanggar Aturan Perwali : Dugaan Penyelewengan dan Jabatan dan Kekuasaan Yang Dimiliki Pejabat Elit di Kota Bogor Terkait Adanya KKN
Bogor, SI
Saat ini informasi bererdar di kalagan ASN Kota Bogor terkait
dengan adanya Mutasi/Rotasi jabatan dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot
Bogor. Mutasi tersebut berkaitan erat dengan posisi Sekda
Kota Bogor Syarifah Sopiah selaku ketua Badan Pertimbbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
Pemkot Bogor.
Tentu Sekda Kota Bogor
selaku Ketua Baperjakat telah memahami terkait mekanisme aturan yang ada, yaitu tentang adanya Peraturn Walikota Bogor (Perwali) No 17 Tahun 2019, yakni tentang Promosi Jabatan mulai dari eselon terendah hingga ke eselon yang lebih tinggi yaitu Eselon IV, III dan II (setingat
Kepala Dinas)
Akan tetapi aturan
Perwali tersebut tidak berlaku di salah satu di salah satu Dinas/OPD di Pemkot Bogor yaitu di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kota Bogor. Sebab telah terjadi suatu keanehan dan kejanggalan dengan tidak patuhnya terhadap aturan yang
ada.
Bahkan tindakan yang
paling menyolok dimata Publik di kota Bogor adalah dengan adanya pergantian pejabat Eselon II
Kepala BPBD Kota Bogor Priatna Syamsah kepada Theo sebagaiKepala BPBD yang baru dilantik oleh
Walikota Bogor beberapa waktu lalu, maka hal itu menimbulkan gejolak dikalangan
ASN.
Pergantian pejabat Priatna
selakau Kepala BPBD Kota Bogor amat
sangat janggal dan aneh dengan menabrak segala aturan tersebut. Hal itu menjadi
sebuah permasalahan dan kekisruhan di
gedung wakil rakyat Kantor Gedung DPRD
Kota Bogor. Sebab pihak DPRD Kota Bogor mempertanyakannya , yakni”mengapa hal
itu bisa terjadi” Ucap salh seorang anggot Dewan dari Komisi A,
yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.
Posisi adanya Perwali no 17 Tahun 2019, hal itu
bertujuan untuk Uji Kopetensi di tubuh ASN itu sendiri, agar kinerja ASN produktif dan baik dalam menjalankan GOOD Government/ yakni menjalankan
pemerintahan yang baik dan bersih. Namun dalam kennyataannya terkait dengan
pelaksanaan aturan tersebut di duga telah langgar begitu saja oleh Sekda dan Walikota
Bogor, dimana faktanya telah terjadi dianggkatnya pejabat Eselon II bernama Theo menjadi Kepala BPBD Kota Bogor
yang baru dengan menggangkangi berbagai aturan yang ada.
Sebab dengan
diangkatnya Theo menjadi kepala BPBD Kota
Bogor, hal itu diduga karena Teo belum
memiliki sertifikat PBJ. Maka untuk menutui kekurangan tersebut, yaitu dengan adanya
siasat atau modus agar Teo bisa dilantik
menjadi pejabat Eselon II dengan cara,dengn tiba-tiba merubah PERWALI Kota Bogor, dengan modus yaitu
dengan alasan bahwa saat ini masa pandemic
Virus Covid 19, maka dianggap hal itu bukan merupakan persoalan
seseorang yang diangkat dalam jabatan yang
penting ,. Sebab seolah-olah pejabat yang diangkat tersebut sudah melaksanakan Pendidikan dan Latihan (diklat) di Bappenas.
Modus lainnya dengan penganggangkatan promosi jabatan Eselon
II Kepala BPDB Kota Bogor bernama Theo tersebut, yakni dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) yang LAMA, tentu yang belum ada perubahannya.
Maka
pada intinya bahwa pengangkatan Teo selaku kepala BPBD Kota Bogor yang baru sangat
jelas dipaksakan untuk
menggantikan Priatna pejabat yang
lama dengan menabrak aturan yang ada. Meskipun
aturan tersebut dibuat sendiri oleh
Walikota Bogor, namun dilanggar sendiri oleh Walikota Bogor, sesuai dengan
seleranya sendiri, tampa mengindahkan norma dan etika yang ada, ujar Irianto
Diduga Kepala BPBD Kota
Bogor Priatna Diganti Terkait Dana Rp..12 Milar
Terkait rangkaian peristiwa penggantian Priatna
kepada Theo untuk menduduki
jabatan orang nomor satu di tubuh
OPD BPBD hal itu sangat erat kaitannya bahwa Priatna diduga
menolak pemberian Dana 12 Miliar kepada atasannya, dimana dana tersebut merupakan Hibah dari Pemerintah Pusat dari Total dana hibah
sebesar Rp.73 Miliar untuk Disparbud
Kota Bogor.
Akhirnya terkait dengan
dana Rp.12 Miliar yang harus disetorkan tersebut
terhadap atasan, hal itu terkait dengan adanya pemotongan langsung 10 % dari Dana
total Rp.73 Miliar tsb.
Dimana pemotongan dana sebesar 10 persen terebut, hal itu digunakan untuk buat menyelesaikan kasus Sekolah Ibu (SI ), yang mengambang berkas kasusnya di kejaksaan negeri (Kejari) Bogor saat ini
Maka menurut Ketua LSM BMH Bogor Raya Irianto, jadi tidak menutup..... kemungkinan pemberian Dana Hibah ke 9 SKPD di Kota Bogor tersebut, juga di potong untuk kepentingan yang tidak Lazim, maka hal itu menabrak aturan hukum yang ada. Tentu dengan modus operansi tersebut adalah merupakan tindakan White Collar Crime (kejahatan kerah putih) yang merupakan masuk katagori kejahatan tindak pidana korporasi, termasuk mengarah kepada dugaan menyelewengkan jabatan/kekuasaan atau kewenangan yang dimilki oleh para pemangku kebijaka di Pemkot BogorPertanyaan LSM BMH,
dengan adanya gejala permasalahan diatas bagaimana dengan pertanggungjawaban
Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Bogor kepada publik, apakah pihak DPRD
sudah ikut cincai? Lalu bagaimana dengan pihak KPK dan Mabes Polri, apakah masih
tidur dengan nenyenyak tampa melakukan suatu tindakan hukum terhadap adanya
dugaan di Kota Bogor tersebut, imbuhnya (dip/red)