Perpanjangan PPKM dengan Tetap Perketat Prokes
Bogor, SI
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro telah dievaluasi pada beberapa waktu lalu di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dari hasil evaluasi itu diputuskan, PPKM diperpanjang dengan beberapa penyesuaian dengan perkembangan kondisi. Pada prinsipnya PPKM diberlakukan dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Tetapi pada PPKM yang
berlaku kali ini ada pelonggaran kebijakan yang mengizinkan pusat perbelanjaan
beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, yang sebelumnya diatur hanya boleh buka
sampai pukul 20.00 WIB. Menurut Walikota Bogor, Bima Arya kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan
dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021.
Berdasarkan instruksi
itu, Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor
440/981-Huk.Ham/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Tingkat Kelurahan dalam
Rangka pengendalaian Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Diperpanjangnya ganjil
genap ini, kata Bima, karena melihat hasil analisa data pada penerapan ganjil
genap dua pekan sebelumnya yang menunjukan angka penurunan yang cukup baik,
dari sisi mobilitas warga maupun angka kasus positif.
“Satgas dan Forkopimda
melakukan pembahasan. Kita melihat seluruh data menunjukan bahwa program PPKM
Mikro dan Ganjil Genap menunjukan tingkat efektifitas yang sangat tinggi. Arus
masuk kendaraan ke Kota Bogor, kerumunan yang berkurang dan yang paling penting
adalah tren jumlah kasus positif Covid-19 yang menurun sangat signifikan,”
jelas Bima.
Menurut Bima,
perpanjangan ganjil genap juga harus dicari titik temu antara dimensi kesehatan
dan juga dimensi ekonomi yang perlu diperhatikan. “Namun, beberapa data juga
tadi dilakukan pembahasan bersama Forkopimda, ada penurunan di bidang ekonomi.
Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, cafe, mall, pasar cukup menurun.
Artinya dengan ganjil genap jam 09.00 - 18.00 masih memungkinkan untuk
aktivitas ekonomi berjalan,” tutur Bima.
Di tempat yang sama,
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa secara
umum pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6
pos sekat dan 5 checkpoint serta 1 tim crowd free road.
Sedangkan Kepala Bagian
Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, kebijakan perpanjangan
PPKM ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tujuh poin khusus dalam mengatur
protokol kesehatan dan juga aktivitas masyarakat selama PPKM jilid tiga ini
masih sama dengan sebelumnya. "Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin secara
khusus. Untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan seperti mal
diperkenankan sampai dengan pukul 21.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan
penerapan protokol kesehatan," jelas Alma. Ia mengungkapkan, dalam
pelaksanaannya, Pemkot Bogor akan dibantu TNI-Polri dalam melakukan pengawasan
ketat terhadap tempat-tempat usaha dan kegiatan masyarakat. (Advertorial)
Tujuh
Poin Pembatasan Kegiatan Masyarakat:
1. Membatasi
tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75
persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, kecuali untuk tempat/kerja
instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu,
maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol
kesehatan khusus;
2. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Memenuhi kebutuhan
pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan
tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan
penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;
4. Melakukan pembatasan
berupa:
a.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan
pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
b.
Kegiatan restoran (makan/minum) ditempat sebanyak 25 persen dan layanan
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang
diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;
5. Mengizinkan kegiatan
konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
6. Mengizinkan
pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan
penerapan protokol kesehatan khusus;
7. Menghentikan
sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang
berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan
protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau
Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor. (red/adv)