Forum Renja Perangkat Daerah di Sekretariat DPRD Kota Depok Depok Tahun 2022
Depok, SI
Forum renja yang
menjadi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) periode satu tahun
ke depan yang memuat tentang tujuan, sasaran dan program serta kegiatan yang
disusun dalam rencana kerja target dan kebijakan berdasarkan dana yang
tersediakan. Hal itu dilaksankan oleh Sekretariat DPRD Kota Depok
menggelar Forum Renja Perangkat Daerah diruang Sidang Paripurna pada Selasa
(23/2/2021) lalu.
Sesuai dengan UU No 23
tahun 2014 Pasal 215 tugas dan fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok :
1. Menyelenggarakan
Administrasi kesekretariatan, 2. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan., 3.
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD., 4. Menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanankan
fungsi sesuai dengan kebutuhan.
Target KInerja Sekretriat
DPRD Kota Depok Tahun 2022
Tujuan :
meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan
kapasitas/kinerja DPRD.
Sasaran : Meningkatnya kualitas manajemen
Pemerintahan dalam pelayanan terhadap DPRD., Target : Indikator kepuasan
DPRD terhadap pelayanan sekretariat DPRD ” BAIK ”. Hingga menerima predikat
(SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan predikat A Rencana
Program, Kegiatan dan sub Kegiatan Tahun 2022. : Ada 2 program 15 kegiatan dan
54 sub kegiatan
Rencana Program Tahun 2022.
1. Program penunjang
urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota., 2. Program dukungan pelaksanaan tugas
dan fungsi DPRD
Rencana Kegiatan tahun
2022.
1. Perencanaan,
penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah dengan indikator kinerja
cakupan integrasi perencanaan dengan nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah) dengan target 100% nilai A., 2. Administrasi keuangan
perangkat daerah dengan indikator kinerja nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah), target nilai A., 3.Administrasi kepegawaian perangkat
daerah dengan indikator kinerja presentase pengembangan kompetensi pegawai
target nilai 100%., 4. Administrasi umum perangkat daerah dengan indikator
kinerja presentase penyediaan administrasi umum target nilai 100%.
5. Penyediaan jasa
penunjang urusan pemerintah daerah dengan indikator kinerja presentase layanan
penunjang urusan pemerintahan daerah target 100%., 6. Pemeliharaan barang milik
daerah penunjang urusan pemerintah daerah, indikator kinerja jumlah gedung dan
halaman DPRD yang terpelihara secara rutin, tergetnya gedung A dan B serta satu
area halaman DPRD., 7. Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, indikator
kinerja presentase cakupan layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, target
100%., 8. Layanan administrasi DPRD, dengan indikator kinerja presentase
cakupan layanan administrasi DPRD, target 100%., 9. Pembentukan peraturan
daerah dan peraturan DPRD, dengan indikator kinerja presentase raperda yang
disetujui dengan target 100%., 10. Pembahasan kebijakan anggaran, dengan
indikator kinerja presentase ketepatan waktu persetujuan APBD target 100%., 11.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dengan indikator kinerja presentase
rekomendasi target 100%., 12. Peningkatan kapasitas DPRD, dengan indikator
kinerja presentase layanan fasilitas peningkatan kapasitas DPRD target 100%., 13.
Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, dengan indikator kinerja
presentase anggota DPRD yang melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat,
target 100%., 14. Pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD, dengan indikator
kinerja presentase peningkatan kedisiplinan pelaksanaan kode etik DPRD, target
100%., 15. Fasilitas tugas DPRD, dengan indikator kinerja presentase
peningkatan fungsi alat kelengkapan DPRD, target 100%. Demikian informasi
disampaikan oleh HUmas DPRD Kota Depok (dip/red)