Diduga Mengarahkan Kasus Tersebut Menjadi Mal Administrasi : Kejari Depok Petieskan Kasus Dugaan Korupsi Misbahul Munir Mantan Kadis Dukcapil

 

Diduga Mengarahkan Kasus Tersebut Menjadi Mal Administrasi : Kejari Depok Petieskan Kasus Dugaan Korupsi Misbahul Munir Mantan Kadis Dukcapil

 


Depok, SI

Kejari Depok beberapa waktu lalu sangat gencar melakukan pemeriksaan terhadap Mumu Misbahul Munir (M3) mantan Kadis Dukcapil Kota Depok,  pemeriksaan itu dilakukan dengan operasi senyap, alias tidak banyak diketahui oleh kalangan wartawan dan LSM, sehingga informasi tersebut bisa ditutup rapat-rapat oleh pihak penyidik  Kejari Depok. Namun yang namanya aroma bau tidak sedap  tersebut, pasti penciuman oleh kalangan pers itu sendiri sangat tajam, sepeintar apapun penyidik menutup rapat-rapat informasi penyidikan itu, pasti obcor ke publik, iabar pameo mengatakan bahwa Gajah bisa masuk ke lobang jarum. Kata sejumlah LSM di Kota Depok.




Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Dukcapail Kota Depok Misbahul Munir itu, nampaknya mantan Kadis Dukcapil tersebut mengelak atau membantah semua pertanyaan  dari penyidik Pidsus Kejari Depok, seolah-olah dugaan kesalahan tersebut semuanya  dilimpahkan terhadap para anak buahnya di Dinas Dukcapil  saat itu, yakni para pejabat Kabid dan Kasi di lingkungan Dinas Dukcapil Kota Depok. Namun para mantan anak buahnya itu melakukan perlawanan, dengan membuka rahasia  yang sebenarnya semua   terhadap penyidik Kejari Depok. Hal tersebut diungkapkan  oleh sejumlah sumber ASN di lingkungan Pemkot Depok baru-baru ini.

Kini pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Depok sudah berhenti alias dipetieskan berksas kasus tersebut, entah apa sebabnya tidak ada lagi tindak lanjut pemeriksaan terhadap Misbahul Munir. Karena sumber ASN Pemkot Depok mengatakan “bahwa berkas kasus dugaan korupsi tersebut sudah dipetieskan, dengan dugaan bahwa penyidik dari Kejari Depok sudah masuk angina”, ucap sumber tersebut.

Lanjut sumber ASN tersebut menjelaskan,  pihak Kejari Depok membuat suatu kesepakatan dn  kesimpulan, bahwa kasus tersebut bukanlah masuk ranah suatu tindak pidana, tapi hal itu masuk ranah Mal Administrasi, jadi urusannya adalah masalah Hukum Aadministrasi Negara (HAN) yaitu merupakan suatu kebijakan. Sebagai dasar legalitas penyidik mengatakan hal itu masuk ranah Mal admnistrasi adalah dengan adanya suatu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Depok, sehingga  merupakan suatu tindakan pembenar daripada penyidik Kejari Depok, untuk menghentikan kasus dugaan korupsi  Kadis Dukcapil Kota Depok tersebut yang sudah pensiun tersebut.

Namun sumber ASN Kota Depok lainnya mengatakan, kalau memang hal itu merupakan suatu tindakan Mal Administrasi, kenapa pihak penyidik Pidsus Kejari Depok  melakukan pemeriksan hingga sampai tahap penyidikan. Sebab  kalau memang ditemukan Mal Administrasi, hal itu tidak dilakukan dalam tahap  tingkat tahap  penyelidikan?

Menurutnya berkas kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Dukcapil Kota Depok tersebut. Hal itu berawal dari adanya Hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Jawa Barat, yang intinya agar temuan BPK Jabar  tersebut harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Hingga Kejari Depok melakukan pemeriksan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Dukcapil Kota Depok, termasuk salah satunya Misbahul Munir, dimana saat itu menjabat sebagai Kadi Dukcapi.

Kemudain salah seeorang pengacara praktisi hukum di Kota Depok Arminsyah mengatakan, kenapa sebelum waktu adanya rekomendasi  hasil audit BPK Jabar kerugian negara tersebut tidak segera dikembalikan oleh pihak Dinas Dukcapil Kota Depok kepada Kas Negara? Lalu mengapa setelah adanya pemeriksaan penyidikan dilakukan oleh Kejari Depok, sehingga mantan Kadis Dukcapil Kota Depok akhirnya menyerah untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut? Lalu sebagai dasar atau legalitas  penghentian penyidikan dihentikan oleh penyidik Kejari Depok, maka dilakukanlah hasil audit ulang dari pihak Inspektorat Daerah Kota Depok.

Berdasarkan sumber informasi dari lingkungan ASN Kota Depok mengatakan, kemungkinan bahwa Misbahul Munir angkat tangan alias menyerah terhadap penyidik Kejari Depok, dengan berupa adanya kesepakatan untuk mengganti mengembalikan  kerugian uang negara. Hingga Misbahul Munir diduga mengorbankan harta bendanya, dengan menjual salah saru rumah milik pribadinya untuk menangguulangi kerugian uang negara tersebut. Karena para mantan anak buahnya Misbahul Munir waktu menjabat sebagai Kadis Dukcapil Kota Depok, ketika Munir meminta uang urungan ramai-ramai terhadap anak buahnya itu untuk membantunya mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Namun  Para mantan anak buahnya itu tidak seorangpun  bersedia untuk membantu memberikan uang kepada Misbahul Munir. Sebab  Ocehan para mantan anak buahnya itu mengatakan  “diwaktu giliran senang dapat uang saat itu kita dilupakan dan dimakan sendiri, namun ketika keadaan susah diperiksa oleh Kejari Depok, maka kita dilibatkan untuk pengembalikan uang tersebut”, Lalu selama ini yang makan uang tersebut hanya di sendiri, kita tidak kebagian, ucap sumber tersebut. (rido/dip)