Depok, SI
Kejari Depok beberapa
waktu lalu sangat gencar melakukan pemeriksaan terhadap Mumu Misbahul Munir (M3)
mantan Kadis Dukcapil Kota Depok, pemeriksaan itu dilakukan dengan operasi
senyap, alias tidak banyak diketahui oleh kalangan wartawan dan LSM, sehingga
informasi tersebut bisa ditutup rapat-rapat oleh pihak penyidik Kejari Depok. Namun yang namanya aroma bau
tidak sedap tersebut, pasti penciuman oleh
kalangan pers itu sendiri sangat tajam, sepeintar apapun penyidik menutup
rapat-rapat informasi penyidikan itu, pasti obcor ke publik, iabar pameo
mengatakan bahwa Gajah bisa masuk ke lobang jarum. Kata sejumlah LSM di Kota
Depok.
Sementara itu, terkait dengan
pemeriksaan terhadap mantan Kadis Dukcapail Kota Depok Misbahul Munir itu, nampaknya
mantan Kadis Dukcapil tersebut mengelak atau membantah semua pertanyaan dari penyidik Pidsus Kejari Depok,
seolah-olah dugaan kesalahan tersebut semuanya dilimpahkan terhadap para anak buahnya di
Dinas Dukcapil saat itu, yakni para
pejabat Kabid dan Kasi di lingkungan Dinas Dukcapil Kota Depok. Namun para
mantan anak buahnya itu melakukan perlawanan, dengan membuka rahasia yang sebenarnya semua terhadap penyidik Kejari Depok. Hal tersebut
diungkapkan oleh sejumlah sumber ASN di lingkungan
Pemkot Depok baru-baru ini.
Kini pemeriksaan yang
dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Depok sudah berhenti alias dipetieskan
berksas kasus tersebut, entah apa sebabnya tidak ada lagi tindak lanjut
pemeriksaan terhadap Misbahul Munir. Karena sumber ASN Pemkot Depok mengatakan “bahwa
berkas kasus dugaan korupsi tersebut sudah dipetieskan, dengan dugaan bahwa
penyidik dari Kejari Depok sudah masuk angina”, ucap sumber tersebut.
Lanjut sumber ASN
tersebut menjelaskan, pihak Kejari Depok
membuat suatu kesepakatan dn kesimpulan,
bahwa kasus tersebut bukanlah masuk ranah suatu tindak pidana, tapi hal itu
masuk ranah Mal Administrasi, jadi urusannya adalah masalah Hukum Aadministrasi
Negara (HAN) yaitu merupakan suatu kebijakan. Sebagai dasar legalitas penyidik
mengatakan hal itu masuk ranah Mal admnistrasi adalah dengan adanya suatu hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Depok, sehingga merupakan suatu tindakan pembenar daripada
penyidik Kejari Depok, untuk menghentikan kasus dugaan korupsi Kadis Dukcapil Kota Depok tersebut yang sudah
pensiun tersebut.
Namun sumber ASN Kota
Depok lainnya mengatakan, kalau memang hal itu merupakan suatu tindakan Mal
Administrasi, kenapa pihak penyidik Pidsus Kejari Depok melakukan pemeriksan hingga sampai tahap penyidikan.
Sebab kalau memang ditemukan Mal
Administrasi, hal itu tidak dilakukan dalam tahap tingkat tahap penyelidikan?
Menurutnya berkas kasus
dugaan korupsi anggaran di Dinas Dukcapil Kota Depok tersebut. Hal itu berawal
dari adanya Hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Jawa Barat, yang intinya
agar temuan BPK Jabar tersebut harus
ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Hingga Kejari Depok melakukan pemeriksan
terhadap sejumlah pejabat di Dinas Dukcapil Kota Depok, termasuk salah satunya
Misbahul Munir, dimana saat itu menjabat sebagai Kadi Dukcapi.
Kemudain salah seeorang
pengacara praktisi hukum di Kota Depok Arminsyah mengatakan, kenapa sebelum
waktu adanya rekomendasi hasil audit BPK
Jabar kerugian negara tersebut tidak segera dikembalikan oleh pihak Dinas
Dukcapil Kota Depok kepada Kas Negara? Lalu mengapa setelah adanya pemeriksaan
penyidikan dilakukan oleh Kejari Depok, sehingga mantan Kadis Dukcapil Kota
Depok akhirnya menyerah untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut? Lalu
sebagai dasar atau legalitas penghentian
penyidikan dihentikan oleh penyidik Kejari Depok, maka dilakukanlah hasil audit
ulang dari pihak Inspektorat Daerah Kota Depok.
Berdasarkan sumber
informasi dari lingkungan ASN Kota Depok mengatakan, kemungkinan bahwa Misbahul
Munir angkat tangan alias menyerah terhadap penyidik Kejari Depok, dengan berupa
adanya kesepakatan untuk mengganti mengembalikan kerugian uang negara. Hingga Misbahul Munir
diduga mengorbankan harta bendanya, dengan menjual salah saru rumah milik
pribadinya untuk menangguulangi kerugian uang negara tersebut. Karena para
mantan anak buahnya Misbahul Munir waktu menjabat sebagai Kadis Dukcapil Kota
Depok, ketika Munir meminta uang urungan ramai-ramai terhadap anak buahnya itu
untuk membantunya mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Namun Para mantan anak buahnya itu tidak seorangpun bersedia untuk membantu memberikan uang kepada
Misbahul Munir. Sebab Ocehan para mantan
anak buahnya itu mengatakan “diwaktu
giliran senang dapat uang saat itu kita dilupakan dan dimakan sendiri, namun
ketika keadaan susah diperiksa oleh Kejari Depok, maka kita dilibatkan untuk
pengembalikan uang tersebut”, Lalu selama ini yang makan uang tersebut hanya di
sendiri, kita tidak kebagian, ucap sumber tersebut. (rido/dip)