Fakultas
Hukum UTA 45 Jakarta : Penyuluhan Hukum Tata Ruang dan Pertanahan di Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya Kabupaten
Bogor Jawa Barat
Bogor, SI
Pada Penyuluhan Hukum
tentang Sosialisasi Hukum PIdana sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa
Pertanahan (Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan) pada tanggal 9 Agustus 2019 di
Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor telah terselenggara dengan
baik. pada kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Dosen FH UTA’45 Jakarta
Dr. Tardip Panggabean.,SH.MH. Pada kesempatan tersebut narasumber memberikan
materi tentang Hukum Pidana sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Pertanahan
(Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan).
Materi tersebut
disampaikan karena kebutuhan Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten
Bogor Barat yang memilki riwayat sengketa pertanahan. Baik secara orang
perorang maupun dengan badan hukum yang berkepentingan dengan pertanahan di
desa tersebut. Tidak jarang pula terjadi sengketa pertanahan yang melibatkan oknum
BPN dalam mencatat dan mendaftarkan tanah-tanah masyarakat. Namun karena
ketidaktahuan masyarakat, banyak persoalan pertanahan dan atau sengketa pidana
dalam bidang pertanahan dibiarkan berlarut-larut dan akhirnya merugikan
masyarakat itu sendiri.
Ketidaktahuan
masyarakat terhadap tindak pidana dalam bidang pertanahan menjadi persoalan
yang harus segera dicerahkan agar meminimalisir konflik pertanahan yang ada.
Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut masyarakat Desa Harkatjaya semakin
sadar tentang pentingnya mengenali jenis-jenis hak atas tanah dan mekanisme
penyelesaian sengketa pertanahan baik melalui mekanisme non hukum maupun hukum
dengan salah satunya menggunakan sarana hukum pidana.(tim)