Penerimaan Pegawai PKWT Dishub Kota Depok Ditengarai Adanya Dugaan Pungli
Depok, SI
Perekrutan Pegawai
Dinas Perhubunan (Dishub) Kota Depok yaitu Penerimaan Pegawai Perjajanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) beberapa waktu lalu disorot oleh Anggota DPRD Kota Depok
khusnya dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok dari Fraksi PPP
DPRD Kota Depok. Haj Qonita. Hal itu diungkapkan oleh Sumber Informasi dari
Lingkungan DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu.
Penerimaan Pegawai PKWT
tersebut sebanyak 15 orang, saat ini mereka sudah ditempatkan bekerja di Terminal
Terpadu Kota Depok JL Margonda Raya Kec. Pancoranmas. Selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) adalah dari Kabid Angkutan Dishub Kota Depok Marbudianto. Namun
ketika hal itu dikonfirmasikan lewat HP, tapi Kabid Angkutan tersebut sama
sekali tidak ada responnya. Sedangkan
pejbat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) adalah Ari Siswanto, yang juga menjabat
sebagai Kepala UPT Terminal Kota Depok.
Sementara itu terkait adanya penerimaan pegawai PKWT tersebut, saat ini mucul informasi ke publik mengatakan diduga adanya pererimaan uang sogokan sebagai pelican untuk peserta pegawai yang diterima tersebut dengan menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.30 Juta kepada panitia. Maka berdasarkan perhitungan, dimana jumlah pegawai yang diterima sebnyak 15 orang kelau dikalikan dengan sebesar Rp.30 Juta, julahnya uang pungli tersebut kurang lebih sebesar Rp.450 Juta, kata sumber informasi tersebut.
Konfirmasi dengan Kadis
Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, terkait dengan permainan uang pungli sebesar Rp.30 Juta tersebut/orang, maka Kadis
tersebut menjawab, “Wah info darimana itu? Saya tidak tahu, saya minta datanya,
dan Kadis tersebut mengatakan, mohon datanya agar tidak menjadi fitnah”
imbuhnya.
Hal yang sama, Kepala
UPT Terminal Terpadu Kota Depok Ari Siswanto saat dikonfirmasi di Terminal Kota
Depok mengatakan, hal itu tidak benar ada penerimaan uang terkait dengan
perekrutan pegawai PKWT tersebut.
Lanjutnya, sebab kami
tidak punya kewenangan terkait perekrutan pegawai tersebut, dimana pihak Dishub
yang berwenang, sebab kami disini hanyalah sebagai pengguna para pegawai
tersebut, yang ditempatkan di Terminal Terpadu Kota Depok ini, imbuhnya
Sementara itu
pula, terkait masalah penerimaan pegawai
PKWT tersebut akhirnya terbuka informasinya yaitu adanya monopoli dari panitia pihak Dishub terkait perekrutan
pegawai. Sebab awalnya bahwa calon pegawai tersebut diperuntukkan masing-masing
bidang punya 5 orang jatah personel, yaitu 5 orang untuk bidang Pengendalin
Operasi (Dalops), 5 orang untuk Bidang Lalu Lintas, dan 5 orang untuk UPT
Terminal. Tapi faktanya dalam perekrutan semuanya dimonopoli oleh pihak panitia
dan PPK, katanya hal itu atas perntah pimpinan.
Selanjutnya pihak PPK
harusnya terbuka informasinya terkait dengan panitia selaku perusahaan pihak ketiga yang menyelenggarakan kegiatan
tersebut, yaitu dari perusahaan mana selaku penyelenggara, berapa nilai
pagunya, serta berapa nilai kontrak kerja pegawai PKWT tersebut selama satu(1)
tahun? Hal itu tidak mau dijelaskan oleh PPK kegiatan tersebut. (rido/dip)