Hidup Kami Disengsarkan dan Dihianati Terkait Pembongkaran Warung Terminal : Master Berjanji Akan Berikan Suara Untuk Cawalkot Pradi Dalam Pilkada 9 Desember 2020 Mendatang

 

Hidup Kami Disengsarkan dan Dihianati Terkait Pembongkaran Warung Terminal : Master Berjanji Akan Berikan Suara Untuk Cawalkot Pradi Dalam Pilkada 9 Desember 2020 Mendatang

Hidup Kami Disengsarkan dan Dihianati Terkait Pembongkaran Warung Terminal : Master Berjanji Akan Berikan Suara Untuk Cawalkot  Pradi Dalam Pilkada 9 Desember 2020 Mendatang

Depok, SI

Kekecewaan warga Masyarakat Terminal (Master) Terpadu Kota Depok begitu dalam , khusunya warga yang dulunya mengelola Hak Usaha Kios Terminal Terpadu Kota Depok  kecewa kepada KH M Idris selaku Walikota Depok (non aktif). Sebab mereka ditelantarkan begitu saja, dengan hanya janji-janji manis belaka, hingga Walikota Depok M Idris mau berakhir masa jabatannya awal bulan Januari 2021 mendatang, dimana nasip kami selaku pemilik kios-kios dihianati oleh penguasa. Hal itu diungkapkan oleh Ali Basri selaku Kordinator pemilik Hak Usaha KIos Terminal Terpadu Kota Depok yang sudah dibongkar oleh Pemkot Depok, pihak Satpol PP dan Dishub Kota Depok pada tahun 2015 yang lalu.

Lanjutny, pada awalnya mereka selaku penguasa  di Kota Depok berjanji akan melakukan pembayaran Ganti Kerugian terhadap para pemilik Kios Terminal Terpadu Kota Depok tersebut, yang sudah mereka tempat selama kurang lebih 30 tahun lamanya, yaitu sejak jaman Depok masih status Kotif dibwah Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Ali Basri, semuanya hanya sikap dan tindakan kebohongan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Pemkot Depok, sebab hingga sampai dengan saat ini, hidup kami menderita, kami kelaparan dan disengsarakan, sebab usaha kami sudah dimusnakan oleh Pemkot Depok beberapa waktu lalu yaitu sejaka tahun 2015 yang lalu. “ Yang jelask kami selaku warga masyarakat Terminal (Master) Terpadu Kota Depok, akan melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penkot Depok, serta melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan permasalahan ini kepada Bareskrim  Mabes Polri, terkait penyerobotan lahan kios-kios milik kami di Terminal Terpadu Kota Depok, yang kini dibangun oleh pihak ketika selaku pegembang “untuk tujuan usaha (bisnis) yang menggiurkan, tapi kami disengsarakan.

Terminal Terpadu Kota Depok dengan jelas digadaikan oleh Nur Mahmudi Ismail Walikota Depok  saat itu kepada  pengembang pihak ketiga dengan nilai yang sangat rendah yaitu hanya sebesar kurang lebih Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), dengan kontrak selama 30 tahun” ucap Ali Basri baru-baru ini.

Sementara itu, Ali Basri mencertiakan terkait janji-janji anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019, bahwa mereka akan diperjuangkan oleh pihak DPRD Kota Depok untuk mendapatkan ganti rugi   selaku pemilik kios-kios di terminal tersebut. Namun faktanya kami ditinggalkan begitu saja, nasib kami terkatung-katung. Belakangan kami mengetahui bahwa oknum-oknum anggota Dewan  tersebut sudah masuk angin dengan dijinakkan oleh pihak pengembang tersebut.

Untuk itu menurut  Ali Basri, bahwa haparan kami satu-satunya saat ini hanya kepada Pradi Supriatna Calon Walikota Depok peiode 2020-2025 agar dalam Pilkada Kota Depok  mendatang dipilih warga masyarakat Depok tanggal 9 Desember 2020 mendatang, kami doakan agar Pradi Supriatna dengan no urut 1 terpilih nantinya jadi Walikota Depok.” Yang jelas kami selaku warga masyarakat terminal (Master) Kota Depok beserta keluarga dan warga sekitarnya, akan memberikan pilihan politik dengn mecoblos nomor gambar No.1 dalam Pilkada Kota Depok tanggal 9 Desember 2020 mendatang” ucapnya

Bahwa kami yakin dan percaya  Pradi Supriatna kalau sudah menjadi Walikota Depok, akan membantu kami terkait permasalahan tersebut, akan dicarikan jalan keluarnya, karena Pradi orangnya  baik dan tidak angkuh, bergaul dengan siapa saja, tampa membedakan status soial seseorang, Ujar Ali Basri Pakpahan tokoh warga Master Kota Depok  Terpadu tersebut. (rido/dip)