Proyek Pembangunan dan Pelebaran Jalan Akses Flayover UI Kota Depok Disorot Warga

 

Proyek Pembangunan dan Pelebaran Jalan Akses Flayover UI Kota Depok Disorot Warga

 Proyek Pembangunan dan Pelebaran Jalan Akses Flayover UI Kota Depok Disorot Warga

Depok, SI

Proyek pembangunan dan pelebaran jalan Flyover Akses Universitas Indonesia (UI) Kota Depok, yang berasal dari Dana Bantuan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2018 lalu teradap  dengan nilai sebesar Rp.5.737.290.297.19, kepada Pemkot Depok dengan tujuan untuk Kapasitas memperlancar Arus Lalu Lintas, perbatasan Jakarta Selatan DKI Jakarta dengan Kota Depok Jawa Barat tersebut.

Kini proyek tersebut disorot warga, sebab pelaksanaan pekerjaan proyek  oleh pihak ketiga tersebut kontraktor pelaksana  dinilai sangat laban pekerjaannya , akibatnya  setiap harinya arus lalu lintas menjadi macet diareal tersebut.

Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan 28 July 2020, dan selesai bulan 24 Nopember 2020, dimana pelaksana pihak ketiga adalah PT.Varas Ratubadis Prambadan, sedangkan Konsultan pengawas PT.Cipta Konsultan. Namun faktanya target mengerjakan proyek tersebut nampaknya tidak bisa selesai tepat waktu hingga tanggal 24 Nopember 2020, sudah jelas ada keterlambatan dalam pelaksanaan mengerjakan proyek tersebut.

Sementara itu, pihak pencinta linglungan hidup di Kota Depok merasa keberatan dengan adanya penebanagn pohon penghijauan yang sudah pada tumbuh berkembang besar, yang sengaja ditanami sebagai paru-paru lingkungan hidup untuk pernapasan warga Kota Depok itu sendiri sangat diprotes warga depok akibat aksi penebangan tersebut.

Mereka mempertanyakan kinerja daripada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok, sebab mereka tidak melakukan teguran terkait adanya penebangan pohon penghijawan yang sudah besardan rindang tersebut. Pihak ketiga selaku kontraktor  pelaksana, akibat penebagangan pohon tersebut, hal itu  bisa dilaporkan terhadap WALHI untuk melakukan teguran baik terhadap Dinas Lingkungan hidup maupun terhadap pihak ketiga  kontraktor pelaksana. Mereka bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup, bisa dipidana atau denda, ucap salah seorang warga yang berdekatan dengan lokasi proyek tesrebut.(rido/dip)