Dilakukan Secara Virtual : DPRD Depok Laporkan Hasil Pembahasan Rancangan APBD T.A 2021
Depok, SI
Sidang rapat paripurna
DPRD Kota Depok digelar melalui tatap muka atau virtual, Senin (23/11/2020).
Sidang yang mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran
DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021 ini, dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra.
PJS Wali Kota Depok
Dedi Supandi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok turut mengikuti
sidang paripurna melalui tatap muka dan virtual. Selain itu juga dihadiri
pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, jajaran pimpinan OPD dan unsur Forkopimda
Kota Depok, beserta segenap pimpinan BUMD, rekan LSM dan media massa di
lingkungan Pemerintahan Kota DeDalam keterangan tertulisnya, Ketua DPRD Kota
Depok T.M. Yusufsyah Putra menyampaikan sidang paripurna tatap muka atau
virtual ini merupakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah, dalam menyusun, mengajukan, dan menetapkan
rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Tentunya, hal tersebut menjadi
kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara bagi DPRD
sendiri, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas
rancangan Perda tentang APBD. Karena merupakan tugas dan wewenang badan
anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam
mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD.
Pada sidang paripurna
ini, kata dia, bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok
tahun anggaran 2021. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran
(KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2021,
yang juga telah disepakati PJS Wali Kota dan DPRD Depok tertanggal 12 Oktober
2020. Tentunya memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai
arah kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Jawa Barat.
Disamping itu,
lanjutnya, kebijakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri dan Negeri
Nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yang memuat tentang
sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Khususnya dalam prinsip
penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, dan hal lainnya.
Selanjutnya dalam
penyusunan APBD kota Depok tahun 2021 ini, tidak terlepas dari kebijakan
nasional dan Profinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan tema
pembangunan “Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi
dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah”.
Maka arah kebijakan
daerah pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya
saingdaerah. Selanjutnya menjadi tea pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kota
Depok tahun 2021. upaya ini untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai
sektor. Tentunya, peningkatan daya saing ini apat dicapai melalui akselerasi
pembangunan di berbagai bidang, yakni sosial, ekonomi dan infrastruktur.
Ataupun dalam hal kuantitas maupun kualitas yang tujuan utamanya peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Diketahui DPRD melalui
badan anggaran DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja
APBD tahun 2021, yaitu ;
1. Rapat Kerja
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2021, pada tanggal 28-28
Agustus 2020.
2. Rapat Kerja
Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021, pada
tanggal 4-5 Oktober 2020.
3. Rapat Kerja
Finalisasi Pembahasan Rancangan KUS dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, pada
tanggal 6 Oktober 2020.
4. Rapat Kerja
Pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2021, pada tanggal 11-14 November 2020.
Dalam rancangan APBD
tahun anggaran 202, kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan
pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan
keuangan daerah. Serta, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan umum belanja
daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi, termasuk didalamnya belanja
pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan
mengalokasikan belanja modal serta
belanja tak terduga.
Sementara prioritas dan
plafon anggaran belanja daerah berdasarkan pembangunan daerah Kota Depok tahun
2021. Selain itu, janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merupakan bagian
dari kebijakan pembangunan tahun 2021.
Adapun, prioritas
pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021, sebagai berikut ;
1. Peningkatan Sarana
dan Prasarana Transportasi., 2. Pemenuhan Sanitasi Dasar, 3. Penurunan Kualitas
dan Kuantitas Air Tanah, 4. Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang 5. Daya
Saing dan Ketahanan Ekonomi 6. Penurunan Angka Pengangguran, 7.Percepatan
Penurunan Stunting 8. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pembangunan Karakter
Bangsa., 9. Penanganan Lansia, Anak Terlantar, dan Disabilitas. 10. Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) 11. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola
Pemerintahan (Smart Goverment)
Kemudian pengarahan
kebijakan pembiayaan tahun anggaran 2021 terutama untuk menutup defisit
anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah. Nantinya, penerimaan akan
diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) yang
angkanya masih bersifat prediksi sementara.
Oleh karena itu, dalam
pembahasan Raperda APBD tahun 2021 tersebut salah satu yang utama memastikan
terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat ‘Mandatory Spending’ untuk
anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dana Kelurahan, yang sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Selanjutnya, membahas
penyesuaian perubahan maupun penggeseran dalam rancangan peraturan daerah
tentang APBD T.A 2021. Berupa program serta kegiatan Pemerintah Kota Depok yang
merupakan kumpulan kegiatan perangkat daerah Pemkot Depok disusun bedasarkan
KUA dan PPAS APBD T.A 2021.
Dalam Raperda APBD
tahun 2021 terdapat penyesuaian dan penggeseran, diantaranya;
1. Penyesuaian pemetaan
program kegiatan berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-3708 tahun 2020 yang
merupakan pemutakhiran dari PERMENDAGRI nomor 90 tahun 2019, tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perncanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
2. Perubahan pagu
belanja daerah terkait belanja pegawai yang disebabkan adanya surat edaran
Mendagri nomor 900/5663/SC,
mengenai penambahan
penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemda tertanggal 12 Oktober 2020
setelah KUA PPAS disepakati.
3. Pengusulan perubahan
anggaran belanja yang issbabkan oleh kebutuhan maupun kondisi yang mendesak
termasuk program prioritas Pemkot Depok Tahun 2021, sehingga memerlukan
perubahan ataupun penggeseran anggaran.
Perubahan-perubahan
tersebut telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan
rancangan APBD Kota Depok T.A 2021, tentunya tak terpisah dari persetujuan
dalam Sidang Paripurna ini.
Setelah mengetahui,
menelaah, membahas dan menyepakati bersama perubahan dan perbaikan rancangan
Perda tentang APBD T.A 2021. Pada prinsipnya hal itu sejalan dengan RKPD tahun
2021, yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial,
serta Menitik Beratkan kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan
serangkaian pendalaman dan pembahasan materi Raperda tentang APBD T.A 2021 yang
melipatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Badan
Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD T.A 2021,
sebagai berikut;
1. Pos pendapatan
sebesar 2 Triliun, 962 Miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah (Rp.
2.962.256.637.524) dengan rincian sebagai berikut;
– PAD sebesar 1 Triliun
337 Miliar 232 juta 519 ribu 157 rupiah atau Rp. 1.337.232.519.157.
– Pendapatan transfer
sebesar 1 triliun 493 miliar 910 juta
418 ribu 367 rupiah atau Rp. 1.493.910.418.367.
– Lain-lain pendapatan
daerah yang sah sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah, atau Rp.
131.113.700.000.
2. Pos belanja daerah
sebesar 3 triliun 549 miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah atau Rp.
3.549.420.315.300.
Dengan rincian belanja
sebagai berikut;
– Belanja operasi sebesar
2 triliun 636 miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah atau Rp. 2.636.161.060.780.
– Belanja modal sebesar
814 miliar 259 juta 254 ribu 520 rupiah atau Rp. 814.259.254.522.
– Belanja modal tidak
terduga sebesar 99 miliar.
3. Pos pembiayaan
sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 776 rupiah atau Rp.587. 163.677.776 dengan
rincian sebagai berikut;
– Penerimaan pembiayaan
sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 766 rupiah, atau Rp. 587.163. 677.766.
Dalam kesempatan itu,
dirinya mengingatkan kepada Pemkot Depok agar melaksanakan program dan kegiatan
tahun 2021 harus mengacu kepada RKPD Kota Depok T.A 2021 yang sudah ditetapkan.
Disamping itu, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala
prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada kententuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(rido/dip)