Para Pihak Saling Tuding : Kesaksian Tergugat PT RMK Penuh Kebohongan Dalam Sidang Perdata di PN Depok
Depok, SI
Adanya sidang kasus
Perdata No.67/Pdt.G/2020/PN Depok, yang digelar di Pengadilan Negeri Depok,
pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 lalu, dimana pihak tergugatnya t(termohon), PT. Rizki Mustika
Abadi (PT. RMA) dan pihak Penggugat
(pemohon), PT. Pagar Kandang Sakti ( PT. PKS). Dalam persidangan tersebut
belakangan saling tuding menuding dalam kesaksian pembuktian.
Noorillahi selaku
penggugat menjelaskan, kesaksian dua
saksi tergugat yakni Agus Zafar dan Zaenal Abidin dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua
Majelis dalam persidangan tersebut Muhammad Iqbal Hutabarat.
Menurut Nooilahi, dalam kesaksian tergugat tersebut yakini serat dengan" Kebohongan"
saksi Agus maupun saksi Zainal dalam kesaksian nya di hadapan Majelis Hakim
penuh dengan kebohongan. Padahal,
sebelumnya mereka telah disumpah, imbuh Noorilahi selaku Dirut PT. PKS.
Lanjutnya mengatakan, bagaimana mungkin saksi dihadapan
Majelis Hakim mengaku menanda tangani surat dan kuitansi kosong, sementara pada
saat menanda tangani surat pernyatan dan saat menerima uang disaksikan banyak
orang dan diambil foto nya.
"Sangat mustahil
bila surat dan kuitansi itu kosong. Bila memang surat dan kuitansi itu kosong
kenapa saksi Zainal mau menandatanganinya," terang Noorillahi kepada
sejumlah awak media seusai sidang saksi tergugat di PN Depok, beberapa waktu
lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa 13 Oktober 2020 lalu, saksi Agus mengaku terima uang Rp 1 juta dari pihak PKS namun dengan lasan untuk buka puasa, sebab itu saksi tidak mengakui menandatangani surat pernyataan pelepasan hak terlebih pada waktu itu saksi mengaku dalam kondisi terkena penyakit stroke. Bahkan saksi mengatakan pegang sendok saja tidak bisa apalagi pegang polpen. Namun setelah Ketua Majelis Hakim memperlihatkan bukti tanda tangan nya, saksi tampak gagap. Kegagapan saksi soal tanda tangan saja sudah terlihat jelas adanya kebohongan, " ujar Noorillahi
Lebih lanjut Nur menjelaskan, bahwa saksi mau berkilah apapun, yang pasti bukti
tanda tangan itu memang ada, dan ada fotonya. Jadi yang jelas bahwa saksi-saksi pihak tergugat di dalam persidangan memberikan keterangan palsu, dah hal itu ada
akibat sanksi hukumnya, karena mereka itu telah disumpah, ucapnya.
Kesaksian kebohongan
tersebut, diantaranya yakni, saat saksi Agus memberikan keterangan bahwa
lahan tersebut setelah dibeli Raden Ibrahim lalu dipagar dan didalamnya
di pelihara sejumlah hewan. Padahal kenyataannya, dilokasi lahan tersebut tidak pernah dikelilingi pagar dan tidak ada
hewan peliharaan di dalamnya, jelas dirut PT. PKS tersebut.
Menanggapi hal itu,
Kuasa Hukum tergugat, PT. RMA, Donny mengakui bahwa saksinya memang menerima
uang.”Saksi kami memang menerima uang, namun apakah uang itu untuk peralihan
hak atau bukan itu yang harus dibuktikan, " ujar nya
Untuk itu, lanjut
Donny, yang kami fokuskan dokumen dokumen yang tidak pernah dibuat oleh saksi
kita. "Dalam persidangan saksi-saksi kami valid dan lancar menjawab
pertanyaan dan bukti yang saya minta terkait tanda tangan saksi tidak ditemukan
oleh hakim padahal diajukan sebagai bukti, " papar Donny.
Donny juga
mengungkapkan, Raden Ibrahim meninggal tahun 1999, dan saksi mengetahui dijual
ke Raden Ibrahim tahun antara 1972-1973 ketika saksi berusia 10 tahun.
Lanjut Dony, Pada tahun 1972 tersebut Ibrahim
masih sehat walafiat, dan saksi melihat,
sejak dia mengetahui tanah
garapannya sudah dijual bapaknya tahun 1972
tanah itu dipagar. "Jadi menurut saya apa yang disampaikan
Penggugat itu salah total, " tegas
nya
Saat ditanya puas dan tidaknya atas kesaksian
Agus dan Zainal di persidangan, Donny mengatakan, bukan puas dan tidak puas,
jika kami kalah pasti kami menggunakan upaya Hukum yang ada, yakni banding,
ucapnya
Intinya saksi kami
benar terima uang tapi bukan untuk kompensasi dalam pembuatan surat keterangan
waris, SPH dan SK waris.
Oleh sebab itu, kami
menyimpulkan bahwa SPH dan Sk dipalsukan, tegas Kuasa Hukum PT. RMA. Terkait
dengan 3 Sertipikat yang berasal dari tanah Adat, padahal lokasi tanah yang
disengketakan tanah Negara SK. Kinag
Jabar tahun 64 .Donny menyebutkan, kami tidak tau, itu hanya BPN yang
mengetahuinya, imbihnya. (dip/red)