Konsultan Pengawas Juga Jangan Ikut KKN : PT Anggita Teguh Putra Kontraktor Pelaksana Proyek Jalan dan Jembatan GDC Kota Kembang Harus Bertanggungjawab Selaku Pemenang Tender Lelang

 

Konsultan Pengawas Juga Jangan Ikut KKN : PT Anggita Teguh Putra Kontraktor Pelaksana Proyek Jalan dan Jembatan GDC Kota Kembang Harus Bertanggungjawab Selaku Pemenang Tender Lelang

 Konsultan Pengawas Juga  Jangan Ikut KKN : PT Anggita Teguh Putra  Kontraktor  Pelaksana Proyek Jalan dan Jembatan GDC Kota Kembang Harus Bertanggungjawab Selaku Pemenang Tender Lelang









Depok, SI

Pelaksanaan Proyek pekerjaan nomenklatur kegiatan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Boulevard GDC Kota Kembang  dengan  APBD-P Rp.38,169 Miliyar, diharapakan  agar pelaksanaan dilakukan dengan efisien dan efektivitas serta  tepat waktu dalam mengerjakan proyek tersebut, jangan molor lagi seperti dalam mengerjakan Gedung Olah Raga (GOR) Tahun 2019 yang lalu, yang dikerjakan oleh Perusahaan Pengembang yang sama. Hal itu diungkapan oleh Murthada Sinurara selaku penasehat dari Ormas Komanda Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok baru-baru ini.

Menurut Murtadha, yang juga mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat, yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan tersebut, mengatakan, bahwa  kontraktor pelaksana  harus  bertanggung jawab penuh selaku  perusahaan pemenang tender, apakah pekerjaan nantinya sudah sesuai dengan jangka waktu kegiatan yang ditentukan, juga terkait dengan bahan material yang digunakan dan serta bahan penunjang lainya sudah sesuai dengan speck yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Oleh karenanya PT. Kunsultan pengawas juga punya  peran  penting,  oleh sebab itu  perlu di pertanyakan kedudukannya sebagai konsultan apakah sudah  berjalan sesuai dengan rencana kegiatan oleh Perusahaan  sebagai  konsultan perencana, diharapkan jangan iktu pula KKN, imbuhnya.

Maka yang harus dimintai pertanggungjawaban atau diklarifikasi  terkait pelaksanaan proyek APBD Kota Kembang tersebut  adalah : 1,Perusahaan Konsultan Perencana, 2, Perusahaan Pelaksana Kegiatan apakah sudah susuai dengan mekanisme lelang. 3, Perusahaan Konsultan Pengawas apakah  pelaksanaaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang disediakan.

Lanjut Murthada, dimana untuk  ekfektivitasnya  kegiatan Peningkatan Jalan dan Pembagunan Jalan dan Jembatan Boulevard GDC Kota Kembang, maka  segera di koordinasikan bersama yang lakukan atau di inisiasi oleh Kadis  PUPR  Kota Depok  Dadan Rustandi dan bersama dengan stackholder lainnya

Murtada Sinuraya juga menjelaskanm,a agar publik tidak simpang siur informasinya terkait dengan  masalah penyerahan Aset Fasum/Fasos dari pihak pengembang DGC Kota Kembang  kepada Pemkot Depok. Maka hal itu sangat erat kaitannya dengan  kapan Fasos/fasum, GDC tersebut di serahkan ke Pemkot Depok, dan apakah BPHTB sudah  lunas, serta  sudah sejauh mana tingkat  pencapaian pembayaran PBB oleh warga penghuni perumahan, juga  perizinan lainnya, sehingga Pemkot Depok sudah punya  kewajiban untuk  membangun infrastruktur jalan di kwasan Kota Kembang tersebut.

Untuk itu lembaga terkait seperti, Badan Keuangan Daerah (BKD), yang membawahi Aset dan PPB, serta BPHTB, harus segera menjelaskan hal itu kepada publik. Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Depok dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperukim) Kota Depok,  mereka itu harus taransparan untuk menjelaskannya kepada public terkait dengan masalah perizinan, ujarnya.

Terkait dengan masalah asset , hal itu  sesuai  dengan amanat  Permendagri No.9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, dalam  pasal 11ayat (1) Pemerintah Daerah meminta pengembang untuk  menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.(dip/red)