Depok, SI
Pelaksanaan Proyek pekerjaan nomenklatur kegiatan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Boulevard GDC Kota Kembang dengan APBD-P Rp.38,169 Miliyar, diharapakan agar pelaksanaan dilakukan dengan efisien dan efektivitas serta tepat waktu dalam mengerjakan proyek tersebut, jangan molor lagi seperti dalam mengerjakan Gedung Olah Raga (GOR) Tahun 2019 yang lalu, yang dikerjakan oleh Perusahaan Pengembang yang sama. Hal itu diungkapan oleh Murthada Sinurara selaku penasehat dari Ormas Komanda Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok baru-baru ini.
Menurut Murtadha, yang juga mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat, yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan tersebut, mengatakan, bahwa kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab penuh selaku perusahaan pemenang tender, apakah pekerjaan nantinya sudah sesuai dengan jangka waktu kegiatan yang ditentukan, juga terkait dengan bahan material yang digunakan dan serta bahan penunjang lainya sudah sesuai dengan speck yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Oleh karenanya PT. Kunsultan pengawas juga punya peran penting, oleh sebab itu perlu di pertanyakan kedudukannya sebagai konsultan apakah sudah berjalan sesuai dengan rencana kegiatan oleh Perusahaan sebagai konsultan perencana, diharapkan jangan iktu pula KKN, imbuhnya.
Maka yang harus dimintai pertanggungjawaban atau diklarifikasi terkait pelaksanaan proyek APBD Kota Kembang tersebut adalah : 1,Perusahaan Konsultan Perencana, 2, Perusahaan Pelaksana Kegiatan apakah sudah susuai dengan mekanisme lelang. 3, Perusahaan Konsultan Pengawas apakah pelaksanaaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang disediakan.
Lanjut Murthada, dimana untuk ekfektivitasnya kegiatan Peningkatan Jalan dan Pembagunan Jalan dan Jembatan Boulevard GDC Kota Kembang, maka segera di koordinasikan bersama yang lakukan atau di inisiasi oleh Kadis PUPR Kota Depok Dadan Rustandi dan bersama dengan stackholder lainnya
Murtada Sinuraya juga menjelaskanm,a agar publik tidak simpang siur informasinya terkait dengan masalah penyerahan Aset Fasum/Fasos dari pihak pengembang DGC Kota Kembang kepada Pemkot Depok. Maka hal itu sangat erat kaitannya dengan kapan Fasos/fasum, GDC tersebut di serahkan ke Pemkot Depok, dan apakah BPHTB sudah lunas, serta sudah sejauh mana tingkat pencapaian pembayaran PBB oleh warga penghuni perumahan, juga perizinan lainnya, sehingga Pemkot Depok sudah punya kewajiban untuk membangun infrastruktur jalan di kwasan Kota Kembang tersebut.
Untuk itu lembaga terkait seperti, Badan Keuangan Daerah (BKD), yang membawahi Aset dan PPB, serta BPHTB, harus segera menjelaskan hal itu kepada publik. Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperukim) Kota Depok, mereka itu harus taransparan untuk menjelaskannya kepada public terkait dengan masalah perizinan, ujarnya.Terkait dengan masalah asset , hal itu sesuai dengan amanat Permendagri No.9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, dalam pasal 11ayat (1) Pemerintah Daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.(dip/red)