Dijual
Kepada Kontraktor Dengan Fee 8 Persen : Proyek Pokir Anggota DPRD Kota Depok
Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi
Depok, SI
Maraknya ocehan serta pergunjingan dikalangan kontraktor Kota Depok
tentang adanya proyek Kelompok Berpikir (Pokir) bagi anggota DPRD Kota Depok (dulu disebut
Dana Aspirasi). Maka Dana Pokir tersebut dinilai publik merupakan dana Gratifikasi
alias termasuk ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU 31
Tahun 1999 Yo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian keluhan sejumlah kontraktor Kota Depok mengatakan baru-baru ini.
Alasannya, ungkap salah
seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan
namanya mengatakan, bahwa sebenarnya pokir adalah usulan para
anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Depok agar dilingkungan konstituen mereka
(dapilnya) ada Proyek- proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai maksimum
Rp. 200 juta, untuk memperbaiki lingkungannya. Serta bahwa Pokir tersebut juga
merupakan dana untuk tutup mulut bagi anggota Dewan, agar kebijakan-kebijakan
Walikota Depok yang tidak populer tidak menjadi sorotan oleh anggota Dewan,
serta anggaran-anggaran SKPD tidak dicoret oleh Badan Anggaran nantinya. Oleh
sebab itu bahwa dana pokir tersebut salah satu untuk menjinakkan kalangan
anggota dewan. Contohnya banyaknya proyek Pokir di Dinas Perukim Kota Depok,
yang berasal dari Dana DAK untuk pemukiman dan Sanitasi, hal itu merupakan
limpahan dari Dinas PUPR Kota Depok.
Kalangn anggota DPRD
Kota Depok, faktanya juga ikut (turut serta) menunjuk pihak Kontraktor pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut
atas keinginannya sendiri. Dimana para anggota Dewan tersebut seolah-olah bertindak dan berperan sebagai eksekutif (ASN), yang punya wewenang untuk menunjuk lansung pihak
kontraktor pelaksana. Padahal,
semestinya yang punya wewenang dan kapasitas terkait pelaksana proyek Pokir tersebut adalah
Pemerintah Kota Depok melalui
Dinas-dinas terkaitlah yang menyeleksi Kontraktor Pelaksana.
Maka dengan demikian, terkait
pemberian pihak Kontraktor sebagai pelaksana kepada anggota Dewan yang menerima uang Proyek Pokir sebesar Fee 8% tersebut dari nilai proyek pokir maka hal iu adalah
merupakan Gratifikasi alias menerima hadiah dari seseorang, dengan
menyalahgunakan wewenang dan jabatn yang dimikinya. Kemudian publik bertanya-tanya,
kenapa hal itu bisa terjadi dan penegak hukum seperti KPK kok diam?
Sementara itu, oknum
kontraktor lainnya yang juga tidak mau
dituliskan namanya tersebut menjelaskan, dirinya menilai bahwa di DPRD Kota Depok ada Komisi Khusus yaitu
Komisi 8 alias "Komisi 8 %". Para anggota Komisi 8% ini terdiri dari
para anggota dewan pokir dan Dinas Dinas, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT)
sebagai Fasilitator. Demikian pula dulu di Dinas PU Kota Depok ada juga julukan
istilah dari pihak DPRD Kota Depok dengan mengatakan adanya pejabat Kabid 7
juta.
Terkait Masalah ini
telah terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Depok (dulu disebut
dana aspirasi), namun sangat disayangkan para Pemangku Kepentingan dan Kebijakan serta
Para Penegak Hukum, seakan-akan tidak melihat dan terkesan tutup mata, malahan
diduga ikut ber KKN ria, karena diduga
mendapatkan sejumlah jatah proyek, ucap
sumber kontraktor tersebut. (dip/red)