Dijual Kepada Kontraktor Dengan Fee 8 Persen : Proyek Pokir Anggota DPRD Kota Depok Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

 

Dijual Kepada Kontraktor Dengan Fee 8 Persen : Proyek Pokir Anggota DPRD Kota Depok Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

 


Dijual Kepada Kontraktor Dengan Fee 8 Persen : Proyek Pokir Anggota DPRD Kota Depok Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi 

Depok, SI

Maraknya ocehan serta  pergunjingan dikalangan kontraktor Kota Depok tentang adanya proyek Kelompok Berpikir (Pokir)  bagi anggota DPRD Kota Depok (dulu disebut Dana Aspirasi). Maka Dana Pokir tersebut  dinilai publik merupakan dana Gratifikasi alias termasuk ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 1999 Yo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian keluhan sejumlah kontraktor Kota Depok mengatakan baru-baru ini.

Alasannya, ungkap salah seorang kontraktor yang tidak mau  disebutkan namanya  mengatakan,  bahwa sebenarnya pokir adalah usulan para anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Depok agar dilingkungan konstituen mereka (dapilnya)  ada Proyek- proyek  Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai maksimum Rp. 200 juta, untuk memperbaiki lingkungannya. Serta bahwa Pokir tersebut juga merupakan dana untuk tutup mulut bagi anggota Dewan, agar kebijakan-kebijakan Walikota Depok yang tidak populer tidak menjadi sorotan oleh anggota Dewan, serta anggaran-anggaran SKPD tidak dicoret oleh Badan Anggaran nantinya. Oleh sebab itu bahwa dana pokir tersebut salah satu untuk menjinakkan kalangan anggota dewan. Contohnya banyaknya proyek Pokir di Dinas Perukim Kota Depok, yang berasal dari Dana DAK untuk pemukiman dan Sanitasi, hal itu merupakan limpahan dari Dinas PUPR Kota Depok.

Kalangn anggota DPRD Kota Depok, faktanya juga ikut (turut serta) menunjuk pihak Kontraktor  pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut atas keinginannya sendiri. Dimana para anggota Dewan tersebut seolah-olah  bertindak dan berperan sebagai  eksekutif (ASN), yang  punya wewenang untuk menunjuk lansung pihak kontraktor pelaksana.  Padahal, semestinya yang punya wewenang dan kapasitas  terkait pelaksana proyek Pokir tersebut adalah  Pemerintah Kota Depok melalui Dinas-dinas terkaitlah yang menyeleksi Kontraktor Pelaksana.

Akibat dari intervensi para anggota DPRD  Kota Depok itu, maka pihak  Kontraktor Pelaksana Proyek Pokir anggota Dewan tersebut diwajibkan menyetor "uang fee" sebesar "8%" kepada para anggota Dewan yang memiliki  Proyek Pokir tersebut. Lalu siapa yang bisa mengontrol anggota DPRD terkait adanya KKN denga pihak Pemkot Depok itu?

Maka dengan demikian, terkait pemberian pihak Kontraktor sebagai pelaksana  kepada anggota Dewan yang menerima uang  Proyek Pokir sebesar Fee  8% tersebut  dari nilai proyek pokir maka hal iu adalah merupakan Gratifikasi alias menerima hadiah dari seseorang, dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatn yang dimikinya. Kemudian publik bertanya-tanya, kenapa hal itu bisa terjadi dan penegak hukum seperti KPK kok diam?

Sementara itu, oknum kontraktor lainnya  yang juga tidak mau dituliskan   namanya tersebut menjelaskan, dirinya  menilai bahwa  di DPRD Kota Depok ada Komisi Khusus yaitu Komisi 8 alias "Komisi 8 %". Para anggota Komisi 8% ini terdiri dari para anggota dewan pokir dan Dinas Dinas, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Fasilitator. Demikian pula dulu di Dinas PU Kota Depok ada juga julukan istilah  dari pihak DPRD Kota Depok  dengan mengatakan adanya pejabat Kabid 7 juta.

Terkait Masalah ini telah terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Depok (dulu disebut dana aspirasi), namun sangat disayangkan  para Pemangku Kepentingan dan Kebijakan serta Para Penegak Hukum, seakan-akan tidak melihat dan terkesan tutup mata, malahan diduga  ikut ber KKN ria, karena diduga mendapatkan sejumlah  jatah proyek, ucap sumber kontraktor tersebut. (dip/red)