Bekerja
Sebagai Staf Humas Protokol : Anak Buah Walikota Bogor Bima Aria Seorang ASN Tuding PDIP Komunis dan Kafir
Bogor,
SI
Pengurus PDIP Kota Bogor,
akhirnya melaporkan Deden (DYD) seorang ASN ke Polres Bogor Kota, pada minggu
tanggal 27 September 2020 lalu, langsung didampingi oleh Ketua DPC Kota Boor
Dadanh Iskandar dan Sekretaris PDIP Kota Bogor Aty Somadikarya
Deden dikethui bekerja
sebagai seorang ASN yang merupakan staf humas dan Protokol Setda Kota Bogor,
dimana Deden mentweet pernyataan bernada
menghina dan fitnah yang berbau suku, agama dan ras (Sara) di dunia maya, diduga memfitnah PDI Perjuangan di akun
facebook. Atas cuitannya ini, akibatnya pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor, tidak
menerima Cuitan Deden tersebut, akhirnya hal itu dilporkan ke Polres Bogor Kota
Lanjutnya, bahwa
pernyataan Deden di sosial media (Fb)
telah memenuhi unsur hukum yang patut dijerat sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan, perbuatan tersebut diancam
pidana penjara paling lama 6 tahun. “Dimana Partai akan kawal proses hukum
kasus ini, sekarang sudah dilaporkan.
Tinggal pemanggilan dan pemeriksaan. ASN
tidak boleh berpolitik. Apalagi menyampaikan sesuatu yang bernada fitnah dan
permusuhan,” ucap Dadang
Turut serta mendampingi
Ketua DPC PDIP Kota Bogor dadang Iskandar di Polres Bogor Kota terkait laopran
tersebut yakni para pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Bogor
yakni Hediansyah, Rahmat Heryana, Irvan Noor, Lukman, Bambang Setiadjati, Denni
Siregar, Edi Gunawan, Ajat Sudarajat, Empi Sukmawan. Serta, Badiklat DPC PDI
Perjuangan Kota Bogor Yopi Doroh, Ketua Satgas Cakrabuana Ceppy Abdul Kiat,
Ketua BMI Kota Bogor Setiyoso dan pendamping hukum Roy Sianipar, SH, Isna
melaporkan PNS Pemkot Bogor, Deden
Sementara itu, Isnawati,
pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor yang membuat laporan di Polresta Bogor Kota
tak terima, karena partainya disebut kafir.
“Kemarin, Sabtu (26/9/2020) saat saya posting di wall facebook gambar dukungan
kepada Pasangan Calon Pilkada Sukabumi, Abu Bakar-Sirojudin, tiba-tiba DYD
alias Deden langsung bereaksi dan
menyampaikan tuduhan kepada PDI Perjuangan agar tidak memilih,” kata Isnawati,
Ketua Ranting Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, PDI Perjuangan Kota Bogor,
beberapa waktu lalu.
Menurut Isna, display
yang ia up load tersebut merupakan sosialisasi nomor urut paslon yang
didukungnya di Pilkada Kabupaten Sukabumi. “Tujuan saya meng up load, agar
warga Sukabumi, termasuk yang tinggal di Kota Bogor, mengetahui nomor urut
paslon dari PDI Perjuangan. Tapi, tiba-tiba, akun facebook Deden menyampaikan komentar bernada fitnah, PDIP itu
Komunis dan juga Kafir” uar Deden dalam cuitan di Faces booknya.
Tuduhan bernuansa SARA
yang disampaikan Deden, kata Isna, hal
itu dibaca banyak pengguna medsos, termasuk di antaranya kader PDI Perjuangan,
hingga akhirnya menimbulkan reaksi.
“Saya tak terima, partai saya dituduh kafir. Apalagi yang mengatakan ASN
di Pemkot Bogor. Kami tempuh jalur hukum,” ujar sejumlah kader PDIP Kota Bogor
Lanjut Isna, bahwa laporan
Polisi tersebut untuk memberi efek jera
kepada pelaku agar mendatang tak lagi
melontarkan fitnah kepada partai politik yang diakui negara. “Saya seorang
muslim dan mayoritas PDI Perjuangan Kota Bogor sekitar 90 persen adalah muslim.
Hal lain, menyampaikan fitnah dengan sebutan kafir itu sangat menciderai
demokrasi dan pembunuhan karakter kepada partai kami, PDI Perjuangan. Apalagi
pelakunya adalah seorang PNS. Kok bisa ya dia menyampaikan pernyataan politis.
Kok bisa ada PNS diduga terpapar radikalisme. Dan, saya juga keluarga besar
partai ingin menunjukan di negeri ini ada hukum. Saya juga ingin membuktikan
kepada PNS Deden tersebut di pengadilan, bahwa saya Islam dan PDI Perjuangan
bukan kafir,” tandas Isna.
“Saya, sebagai warga negara Indonesia, sebagai
pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor merasa keberatan, tidak terima, karena
disebut kafir, dialamatkan ke PDI Perjuangan oleh PNS Pemkot Bogor bernama
Deden Yusuf Danial. Saya tanpa diwakili siapapun langsung membuat laporan ke
polisi. Dan, karena saya pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor, maka saya membuat
laporan didampingi rekan-rekan para pengurus Partai PDI Perjuangan Kota Bogor,”
kata Isnawati tegas usai sampaikan laporan, pukul 00.25 WIB, Senin dini hari
(28/9/2020).
Lanjut Isna, laporan
tersebut untuk memberi efek jera pelaku agar mendatang tak lagi melontarkan
fitnah kepada partai politik yang diakui negara.
“Saya seorang muslim
dan mayoritas PDI Perjuangan Kota Bogor sekitar 90 persen adalah muslim. Hal
lain, menyampaikan fitnah dengan sebutan kafir itu sangat menciderai demokrasi
dan pembunuhan karakter kepada partai kami, PDI Perjuangan. Apalagi pelakunya adalah
seorang PNS. Kok bisa ya dia menyampaikan pernyataan politis. Kok bisa ada PNS
diduga terpapar radikalisme. Dan, saya juga keluarga besar partai ingin
menunjukan di negeri ini ada hukum. Saya juga ingin membuktikan kepada PNS
Deden tersebut di pengadilan, bahwa saya Islam dan PDI Perjuangan bukan kafir,”
tandas Isna.(wan/dip/red)