Depok, SI
Kepengrusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kota Depok dibawah kepengurusan Amri Yusra selaku ketua Koni Kota Depok semakin
tidak kondusif, dimana faktanya kalangan Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga
dalam tubuh Koni Kota Depok tersebut sudah banyak yang tidak sejalan dengan
kepemimpinan ketua Koni Kota Depok tersebut.
Ketidak cocokan Ketua
Koni Kota Depok Amri Yusra, hal itu diawali dengan terpilihnya kembali Amri
Yusra periode yang ketiga kali, dengan memaksakan diri dengan melanggar AD/ART
Koni Kota Depok itu sendiri. Pdahal dalam AD/ART Koni Kota Depok tersebut,
dengan jelas dalam aturannya tercantum bahwa Ketua Koni hanya bisa menjabat
sebanyak dua periode (dua kali) berturut-urut. Namun karena saat itu Walikota
Depok dipinpin oleh Nurhamudi Ismail dan dilanjutkan oleh KH M Idris selaku
Walikota Depok dari PKS, maka Amri Yusra mantan Wakil Ketua DPRD Kota Depok
dari Fraksi PKS tersebut lenggang
kangkung dipilih kembali untuk menjabat yang ketiga kalinya, walaupun hal itu
jela-jelas melanggar aturan dalam AD/ART Koni Kota Depok itu sendiri. Demikian
disampikan oleh Roni Maliokolsu, dalam Rilisnya yang saat ini masih aktif menjabat
sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pencab) Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Kota
Depok.
Sementara itu, akibat
kekuasaan Ketua Koni Kota Depok sudah terlalu lama, maka sikap kepemimpinannya
semakin menjadi-jadi alias tindaknnya semakin arogan dan tidak bisa dikontrol oleh kalangan pengurus
Koni itu sendiri, sikapnya jadi
bertangan besi, dimana apabila ada pengurus pengcab yang memprotes kinerja daripada Ketua
Koni, maka pengurus Pengcap tersebut diancam tidak akan mencairkan dana
operasional pencap yang mengkritisi itu.
Seperti halnya yang
diceritakan oleh Roni Mariolkosu, bahwa baru-baru ini dana operasioanl Pencab
Pertina Kota Depok dicairkan di Bank Jabar Banten (BJB) Kota Depok tampa ada
persetujuan atau tanda tangan daripada Ketua Pengcap Pertina Kota Depok itu
sendiri. Bahkan surat pengajuan pencairan dana Pembinaan Prestasi (Binpres)
untuk kegiatan Olehraga di Koni Jabar di Bandung tampa menggunakan Kop Surat
Resmi dari Pengcap Pertina, bisa diakomodir oleh pihak Bank BJB, dengan
rekomendasi dari Ketua Koni Kota Depok.
Menurut Roni, tindakan
pencairan dana Binpres Pengcap Pertina Kota Depok tersebut, hal itu sudah
menyalahi prosedur sebagaimana mestinya dalam peraturan perundang-undangan,
seperti yang dilakukan oleh Ketua Koni
Kota Depok Amri Yusra. Dengan jelas tindakan menyalahgunakan jabatan dan
wewenang yang dimilikinya, yang mengarah terhadap tindakan Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (KKN). Hal itu terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 199
Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Lanjut Roni, kita juga
menyesalkan management daripada BJB Kota Depok, mengapa hal itu bisa terjadi, serta diakomodir pencairan dana Binpres tersebut oleh Bank BJB
Kota Depok, yakni tampa menggunakan Logo Kop Surat dari Pencab Pertina Kota
Depok, serta tidak adanya tercantun tanda tangan persetujuan Ketua Pencab
Petina Kota Depok selaku yang mengajukan dana Binpres tersebut. Makah hal itu
akan kami laporkan terlebih dahulu terhadap management Direksi Bank BJB dipusat
Bandung. Kemudain kita akan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkannya.ucapnya
(dip/red)