Walikota
Depok Jangan Melindungi Sekdis PUPR Kota Depok : Terkait Proyek Bidang SDA Yang
Ambruk Karena Melanggar Speeck dan RAB
Depok, SI
Dugaan kasus korupsi
proyek di bidang Sumber daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok Tahun Anggaran
2019 lalu dari APBD TA Perubahan 2019,
dinilai bermasalah.Terungkapnya kasus korupsi proyek tersebut adalah dengan
robohnya/ambruknya proyek turap tersebut, karena adanya unsur kesengaan
diantara pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana dengan pihak pejabat pembuat
komitmen (PPK) bernama Citra Indah Yulianti yang juga saat itu menjabat sebagai Kabid
SDA Dinas PUPR Kota Depok, yang kini dipromosikan Walikota Depok menjadi Sekdis PUPR Kota
Depok. Dimana Citra Indah saat itu menjadi PPK tidak melakukan kewajiban Tupoksinya sebagaimana mestinya untuk melakukan pengawasan terkait pelaksaan
pekerjaan proyek tutap tersebut
Dengan
ambruknya proyek Turap Bronjong itu, yang seharunya dalam RAB
dilakukan dengan Turap Beton dengan adukan semen, yakni harus menggali pondasi kurang lebih
kedalaman sekitar 50 cm (setengah meter), namun hal itu dengan sengaja tidak dilakukan dengan merubah menggunakan turap bronjong kawat besi, yaitu dengan susunan batu kali, tampa menggunakan pondasi yang kuat, sehingga
proyek tersebut ambruk atau roboh, karena tidak adanya penahan yang kuat tembok bronjong tersebut.
Atas kejadian itu jelas terlihat adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), yaitu adanya dugaan persekongkolan diantara pihak kontraktor
pelaksana (pihakketiga) dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) yang sama-sama diutungkan dengan unsur melawan hukum. Tapi jelas hal itu merugikan keuangan negara alias uang
rakyat. Sehingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang PPK menjadi diabaikan alias tutup mata.
Demikian sejumlah kontraktor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Konsekwensi akibat
adanya dugaan KKN tersebut, yaitu kasus ambruknya proyek turap tersebut,
hal itu menjadi permasalahanranah hukum, karena harus ada yang bertanggungjawab terkait penggunaan
anggaran yang merupakan uang rakyat itu. Apalgi proses hukum sudah mulai dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Depok dengan masuk tahap penyidikan, yaituharus ada tersangkanya.
Dengan ambruknya Proyek Turap/Bronjong di kali
Sugutamu persis dibawah Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Bhaktijaya Kecamatan
Sukmajaya Kota Depok, hal itu akibat
kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dan pejabat PPTK,
serta Kepala Bidang
(Kabid) SDA Dinas PUPR Kota Depok
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat itu dijabat oleh Citra Indah, kini
mantan Kabid SDA tersebut dipromosikan jadi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota
Depok.
Namun sangat
disayangkan Walikota Depok KH M Idris kala itu terkesan diduga ikut melindungi pejabat-pejabat yang terlibat KKN di
Dinas PUPR Kota Depok tersebut, malahan Citra dipromosikan oleh Walikota Depok menjadi Sekdis PUPR.
Sebab berdasarkan infromasi yang berkembang, diduga sengaja adanya upaya loby-loby
dilakukan terhadap penegak hukum di Kejaksaan Agung RI, katanya pejabat
di Kejagung tersebut masih ada hubungan dekat dengan Kadis PUPR Kota Depok
Dadan Rustandi, dengan maksud agar kasus tersebut ditutup atau dipetieskan oleh pihak Kejari Depok.
Namun ternyata pihak
Kejari Depok tidak gentar adanya lobi-lobi pejabat di Kejagung tersebut,
dengan maksud agar kasus tersebut dihentikan
saja proses hukumnya. Buktinya berdsarkan sumber di Pemkot Depok mengatakan,
bahwa Kadis PUPR Dadan Rustandi dan Sekdis PUPR Citra Indah berupaya untuk
menemui Kajari Depok Yudi Triadi saat itu, namun diarahkan untuk ketemu dengan Kasi
Intel Erlangga. Namun Kasi Intel Kejari Depok tersebut tidak bersedia menerima kedua
pejabat teras dari Dinas PUPR Kota Depok tersebut.
Berdsarkan informasi
yang berkembang dilingkungan Pemkot Depok mengatakan, karena kasus pembangunan
Turap Bronjong dengan nilai pagu kurang lebih Rp.500 juta itu, nampaknya tidak
bisa dihendel oleh Kadis PUPR Kota Depok dengan melobi pejabat Kejagung
tersebut, sehingga Walikota Depok mara-marah terhadap anak buahnya Dadan Rustandi,,
karena orangnya pejabat di Kejagung tersebut ternyata tidak berdaya untuk menghentikan kasus itu.
Ucap sumber tersebut.
Sementara itu pula sejumlah LSM penggiaat Anti Korupsi Kota
Depok mengatakan, kami serius dalam memantau kasus ini, terutama terkait Kabid SDA PUPR saat itu yang dijabat oleh
Citra Indah harus
mempertangungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum, baik itu dengan sengaja
maupun merupakan kelalaian dengan ambruknya proyek penurapan itu.
Lanjutnya, sebab dalam
Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan pagu kurang lebih sebesar Rp.500 juta,
sudah ditetapkan dalam speck RAB, bahwa proyek tersebut harus dikerjakan dengan menggunakan pembuatan turap beton adukan
semen, dengan memakai batu kali, yaitu harus
menggali pondasi kurang lebih setengah meter (50 cm). Namun anehnya
pihak kontraktor pelaksana tiba-tiba merubah proyek tersebut dengan menggunakan
kawat bronjong, susunan batu dan kawat besi, , maka dengan jelas hal itu ada unsur
kesengajaan diantara pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana dengan pihak pejabat
pembuat komitmen (PPK), yang sejatinya melakukan pengawasan, namun justru
terjadi KKN, hal itu jelas perbuatan melawan hukum, imbuhnya (dip/red)