Tindak Pidana
Pencucian Uang Perkara Korupsi Pemberian Fasiitas Pembiayaan Dari PT Dana Reksa
Securitas Kepada PT Evio Sekuritas dan
PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014 2015
Jakarta, SI
Direcdari
perkarat Sales & Busines Acquissition Specialist PT Danareksa Sekuritas
diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari
perkara korupsi pemberian fasilitas
pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT.Evio Sekuritas dan PT.Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015
Jakarta,
Rabu 05 Agustus 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang
sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas
pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas
kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;
Pihak
yang diperiksa sebagai Saksi yaitu Sdr. GALIH
ABDULLAH selaku Direct Sales & Business Acquissition Specialist PT.
Danareksa Sekuritas. Saksi sebagai petugas atau pejabat pemasaran produk
reksadana PT. Danareksa Sekuritas dianggap ada kaitannya dengan proses
penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta
Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU.
Oleh
karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat
bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara
dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari
PT. Danareksa kepada PT, Evio Sekuritas maupun kepada PT. Adirtya Tirta Renata ;
Pemeriksaan
para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang
pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan
jarak aman antara Saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung
Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi wajib mengenakan masker dan selalu
mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(Kapenkum
Kejagung RI)