Terkait Korupsi Dana BOS Disdik Kota Bogor : Spanduk Jaksa Sahabat Guru Merupakan Tindakan Pungli Kejahatan Dalam Jabatan

 

Terkait Korupsi Dana BOS Disdik Kota Bogor : Spanduk Jaksa Sahabat Guru Merupakan Tindakan Pungli Kejahatan Dalam Jabatan


Terkait Korupsi Dana BOS Disdik Kota Bogor : Spanduk Jaksa Sahabat Guru  Merupakan Tindakan  Pungli  Kejahatan Dalam Jabatan
Bogor, SI
Ketua Umum LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto,  menegaskan  adanya  “Spanduk Jaksa Sahabat Guru itu adalah sebuah bentuk  kejahatan dalam jabatan, karena faktor melawan hukumnya sudah terjadi, dan aksi itu sama juga dengan Pungutan Liar atau Pugli, yakni adanya oknum Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan pungutan liar bentuk uang/dana dengan melalui spanduk bertajuk “Jaksa Sahabat Guru” Hal itu masuk dalam Pasal 12 a,b, c UU Tipikor No.31 Thn 1999 Jo. UU N0.20 Tahun 2001, yaitu penyelenggara negara  menerima hadian atau gratifikasi , sehingga menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimilikinya.
Harusnya, Kejaksaan jangan hanya memeriksa ketua K3S nya saja, tetapi semua  yang terlibat harus diperiksa  termasuk Seksi Datun Kejari Bogor, karena disanalah ada nilai nominal” ungkap Irianto
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan,  menepis  “Saya tidak mengetahui proyek kerjasama  spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu. Silahkan saja  tanyakan kepada pihak terdahulu. Karena waktu itu saya belum masuk ke Bogor,” imbuhnya berkilah
Sementara itu,  Dana Biaya Operasioanl Sekolah (BOS) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dengan sengaja menyelewengkannya  oleh para oknum Kepala Sekolah Dasar  (Kepsek) dilingkungan Disdik Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Hal tersebut membuat Dunia Pendidikandim Kota Bogor kembali dibuat geger, menyusul  diperiksanya  dan ditetapkannya beberapa Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, kemudian menyeret para Kepsek tersebut ke  Hotel Prodeo alias penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Adapun modus dugaan korupsi tersebut adalah   terkait kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan Soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) tingkat SD se Kota Bogor tahun 2017, 2018 dan 2019, yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari APBD Kota Bogor, dengan kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828,
Padahal sebelumnya pihak Kejari Bogor melalui Seksi Perdata dan TUN (Datun) telah mengadakan suatu kerjasamaa, dengan pihak Disdik Kota Bogor yakni dengan adanya Spanduk “Jkasa Sahabat Guru “ Hl itu terpasang dengan spanduk berukran besar disetiap Gerbang Sekolah SD maupun SMP, yang jumlah spanduk tersebut ratusan spanduk. Maka terkait dana spanduk itu pula menjadi luput dari pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Bogor., karena dana spanduknya juga diduga  berasal dari Dana BOS
Sementara, harganya spanduk tersebu memang cukup mahal, menurut pengakuan para kepala sekolah pihaknya harus menebus  spanduk berukuran 3 x 1 meter itu di ketua K3S untuk SD atau ketua MKKS untuk SMP di masing masing Kecamatan. “Harganya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 perlembar dan kami harus mengambil spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu di ketua K3S”  aku para kepala SD Negeri   di Kota Bogor.
Hal itu juga diakui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Maman Suherman, yang menyebutkan Spanduk itu di disain dan dicetak pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, “Kami tinggal pasang saja di setiap sekolah” ucap Maman  mengakuinya beberapa waktu lalu.
Lantas, uang darimana para kepala sekolah itu untuk menebus spanduk “Jaksa Sahabat Guru” yang harganya diluar rata rata percetakkan, “Untuk membayar spanduk itu, terpaksa kami juga mengambil uang dari dana BOS, karena sekolah tidak  punya uang. Kan minta dari orang tua siswa tidak boleh, makanya, untuk menebus spanduk itu  kami mengambil dari dana BOS” ucap  kepala Sekolah ini.
Sementara itu, Pengakuan para kepala sekolah tentang mahalnya harga spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu, merupakan tamparan keras  bagi Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang artinya kerjasama selama ini, tidak ada  manfaatnya, alias sekolah hanya dijadikan sapi perahan saja.
Apakah karena proyek ini dilakukan pihak Kejaksaan dan setor uangnyapun  ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor sehingga  kasus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” ini tidak tersentuh hukum. Entahlah. Yang pasti,  untuk menebus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu, jika dikumulatifkan  angkanya sangat besar bisa mencapai milyaran rupiah.
Berapa ratus sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Bogor. jika dikalikan 300 hingga 500 ribu persekolah, maka berapa pula uang yang sudah diterima pihak kejaksaan Negeri Kota Bogor dari pembelian spanduk Jaksa Sahabat Guru ini. Harusnya masalah Dana spanduk tersebut harus diperiksa oleh penyidik Pidsus juga, tetapi kenapa pula kasus ini luput dari pemeriksaan pihak Kejaksaan.(wan/dip/red)