Terkait
Korupsi Dana BOS Disdik Kota Bogor : Spanduk
Jaksa Sahabat Guru Merupakan Tindakan
Pungli Kejahatan Dalam Jabatan
Bogor, SI
Ketua Umum LSM Barisan
Monitoring Hukum (BMH), Irianto,
menegaskan adanya “Spanduk Jaksa Sahabat Guru itu adalah sebuah
bentuk kejahatan dalam jabatan, karena
faktor melawan hukumnya sudah terjadi, dan aksi itu sama juga dengan Pungutan Liar
atau Pugli, yakni adanya oknum Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan pungutan liar
bentuk uang/dana dengan melalui spanduk bertajuk “Jaksa Sahabat Guru” Hal itu
masuk dalam Pasal 12 a,b, c UU Tipikor No.31 Thn 1999 Jo. UU N0.20 Tahun 2001,
yaitu penyelenggara negara menerima
hadian atau gratifikasi , sehingga menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang
dimilikinya.
Harusnya, Kejaksaan
jangan hanya memeriksa ketua K3S nya saja, tetapi semua yang terlibat harus diperiksa termasuk Seksi Datun Kejari Bogor, karena disanalah
ada nilai nominal” ungkap Irianto
Ketika dikonfirmasi
wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rade
Satya Nainggolan, menepis “Saya tidak mengetahui proyek kerjasama spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu. Silahkan
saja tanyakan kepada pihak terdahulu.
Karena waktu itu saya belum masuk ke Bogor,” imbuhnya berkilah
Sementara itu, Dana Biaya Operasioanl Sekolah (BOS) melalui
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dengan sengaja menyelewengkannya oleh para oknum Kepala Sekolah Dasar (Kepsek) dilingkungan Disdik Kota Bogor
beberapa waktu lalu.
Hal tersebut membuat Dunia
Pendidikandim Kota Bogor kembali dibuat geger, menyusul diperiksanya
dan ditetapkannya beberapa Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka
di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, kemudian menyeret para Kepsek
tersebut ke Hotel Prodeo alias penjara
oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Adapun modus dugaan
korupsi tersebut adalah terkait kasus dugaan penyelewengan dana
pengadaan Soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
tingkat SD se Kota Bogor tahun 2017, 2018 dan 2019, yang berasal dari dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari APBD Kota Bogor, dengan kerugian negara
sebesar Rp 17.189.919.828,
Padahal sebelumnya
pihak Kejari Bogor melalui Seksi Perdata dan TUN (Datun) telah mengadakan suatu
kerjasamaa, dengan pihak Disdik Kota Bogor yakni dengan adanya Spanduk “Jkasa
Sahabat Guru “ Hl itu terpasang dengan spanduk berukran besar disetiap Gerbang
Sekolah SD maupun SMP, yang jumlah spanduk tersebut ratusan spanduk. Maka
terkait dana spanduk itu pula menjadi luput dari pemeriksaan Seksi Pidsus
Kejari Bogor., karena dana spanduknya juga diduga berasal dari Dana BOS
Sementara, harganya spanduk
tersebu memang cukup mahal, menurut pengakuan para kepala sekolah pihaknya
harus menebus spanduk berukuran 3 x 1
meter itu di ketua K3S untuk SD atau ketua MKKS untuk SMP di masing masing
Kecamatan. “Harganya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 perlembar dan kami harus
mengambil spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu di ketua K3S” aku para kepala SD Negeri di Kota Bogor.
Hal itu juga diakui
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Maman Suherman, yang menyebutkan Spanduk
itu di disain dan dicetak pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, “Kami tinggal
pasang saja di setiap sekolah” ucap Maman mengakuinya beberapa waktu lalu.
Lantas, uang darimana
para kepala sekolah itu untuk menebus spanduk “Jaksa Sahabat Guru” yang
harganya diluar rata rata percetakkan, “Untuk membayar spanduk itu, terpaksa
kami juga mengambil uang dari dana BOS, karena sekolah tidak punya uang. Kan minta dari orang tua siswa
tidak boleh, makanya, untuk menebus spanduk itu
kami mengambil dari dana BOS” ucap
kepala Sekolah ini.
Sementara itu, Pengakuan
para kepala sekolah tentang mahalnya harga spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu,
merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan
Negeri Kota Bogor, yang artinya kerjasama selama ini, tidak ada manfaatnya, alias sekolah hanya dijadikan
sapi perahan saja.
Apakah karena proyek
ini dilakukan pihak Kejaksaan dan setor uangnyapun ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor
sehingga kasus Spanduk “Jaksa Sahabat
Guru” ini tidak tersentuh hukum. Entahlah. Yang pasti, untuk menebus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru”
itu, jika dikumulatifkan angkanya sangat
besar bisa mencapai milyaran rupiah.
Berapa ratus sekolah SD
dan SMP negeri maupun swasta di Kota Bogor. jika dikalikan 300 hingga 500 ribu
persekolah, maka berapa pula uang yang sudah diterima pihak kejaksaan Negeri
Kota Bogor dari pembelian spanduk Jaksa Sahabat Guru ini. Harusnya masalah Dana
spanduk tersebut harus diperiksa oleh penyidik Pidsus juga, tetapi kenapa pula kasus
ini luput dari pemeriksaan pihak Kejaksaan.(wan/dip/red)