Perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
Jakarta, SI
Hari
ini Rabu, 05 Agustus 2020 Tim Jaksa
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali
melakukan pemeriksaan 14 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya
(persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1
/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan
Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK ;
Saksi
saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, Yaitu
1.
MOUDY
MANGKEY selaku Swasta (nominee JHT)
2.
CHANDRATRIANA,
SE selaku Kepala Bagian Keuangan PT Asuransi Jiwasaya
B. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pool Advista Asset Management yaitu:
1.
MOCHAMMAD
ROMMY selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (persero)
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama, yaitu :
1. Ir. LUKMAN PURNOMOSIDI, MBA selaku
Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta
2. CHRISTINE JOHAN selaku Karyawan Swasta
PT. Ciptadana Sekuritas Asia
D. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :
1. DENNY SALIMAN selaku karyawan PT.
Danatama Makmur Sekuritas
E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management, yaitu :
1. LUKE IMAWATI GHANI selaku Asisten
Keuangan Sdr. Piter Rasiman
F. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama, yaitu :
1.
FADIAN
DWIANTARA selaku Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (persero)
G. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. GAP Capital, yaitu :
1. OCHTA HARI SUSILO selaku Dealer PT. MNC
Asset Management
2. WITO MAILOA selaku Komite Investasi
Reksadana MNC Dana Syariah Ekuitas III
3. YOHAN selaku Divisi Complieance PT GAP
Capital
4. ANDHIKA
selaku Fund Manager PT GAP Capital Tahun 2017
H. Saksi
untuk Tersangka Korporasi PT. PAN
ARCADIA CAPITAL
1.
STEPHANUS
TURANGAN selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas Indonesia
I.
Saksi
untuk Penyidikan Umum PT. Asuransi Jiwasrya (Persero), yaitu :
1.
RIANTY
KOMARUDIN selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management
14 (empat belas) orang saksi sebagai pengurus
maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun pihak terkait lainnya, keterangannya
dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan
perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan
dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa
Efek Indonesia ;
Pemeriksaan
saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan
penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi
dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta
bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan
hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Penkum Kejagung)