Penegak
Hukum Harus Segera Bertindak : Terjadi
Dugaan Praktek Perselingkuhan Anggaran di Diskomimfo Kota Depok
Depok,
SI
Kurang adanya
taransparansi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskomimfo) Kota Depok dibawah
kekemimpinan daripada Sidik Mulyono, yang sudah dipulangkan oleh Walikota Depok
tersebut ke tempat asalnya di BPPT Jakarta. Hingga sam[ai saat ini tidak adanya
sikap taransparansi terkait pengelolaan anggaran di Diskomimfo Kota Depok
tersebut.
Masalahnya terkait
keberadaan dengan adanya pihak Out
Sourching alias tenaga kontrak di Kantor Dsikomimfo, hal itu menjadi tanda
tanya besar, yaitu’ darimana asal dana untuk out sorurching atau tenaga kontrak
tersebut” imbuh salah seorang ASN di Pemkot Depok.
Sebab berdasarkan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Dana Alokasi Anggaran di Diskomimfo Kota
Depok, tidak ada dana dianggarkan untuk kebutuhan penempatan tenaga kontrak.
Namun faktanya banyak tenaga kontrak dipekerjakan di Diskomimfo. Maka untuk itu
agar Kadis Komimfo Sidik Mulyono harus menjelaskan hal itu kepada publik, sebab
uang yang digunakan tersebut adalah uang rakyat, dan harus
dipertanggungjawabkan ucap oknum ASN tersebut.
Sementara itu,
berdasarkan sumber informasi dari Pemkot Depok menjelaskan, bahwa pihak
Diskomimfo dalam menggunakan anggaran untuk tenaga kontrak atau out sourching
tersebut, diduga digunakan dari pos anggaran yang lainnya, hal itu untuk menutupi kebutuhan dana pegawai kontrak atau
honores tersebut. Namun kalau hal itu benar terjadi, maka tindakan tersebut
telah melanggar aturan, sebab hal itu tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan
fungsinya(tupoksi).
Demikian pula dengan
anggaran dana publiksi untuk mensosilisasikan terkait kinerja Walikota Depok ,
Wakil Walikota Depok maupun kinerja daripada SKPD Pemkot Depok, hal itu diniali
tidak taransparan terkait siapa-siapa atau media-media apa saja yang
mendapatkan kerja sama terkait dengan produk penulisan berita advertorial
tersebut.
Sementara itu, tindakan
dariada pihak Diskomimfo dinilai beberapa oknum wartawan bersikap
diskriminatif, ada bahan tulisan advertorial diberikan dengan diam-diam kepada oknum-oknum
tertentu. Namun apabila bertentangan atau mengkritik Kadis Komimfo Kota Depok,
maka jangan diharapkan bahwa media tersebut untuk mendapatkan order tulisan advertorial
dari Diskomimfo. Sama saja halnya dalam megelola anggaran diskomimfo tersebut kayaknya seperti dalam
mengelola perusahaan terbatas (PT), kayak milik pribadi sendiri, padahal
anggaran tersebut dari APBD alias uang rakyat, ucap sejumlah wartawan yang
sakit hati.
Namun sebaliknya. Apabila
pihak Diskomimfo dielus-elus dan dipuja-puja, bahkan
diberikan penghargaan terhadap Kadis
Komimfo Sidik Mulyono, maka beberapa tulisan advertorial akan diberikan dengan
leluasa secara terus menerus, bahkan bisa mendapatkan tulisan sampai dengan 5
hingga 10 berita advertorial, jadi tindakaan daripada Diskomimfo tersebut
tergantug dari selera pimpinannya.
Hal lainnya adalah
terkait dengan uang langgana koran, yang saat ini dimonopoli oleh Diskomimfo,
sebab tadinya SKPD Pemkot Depok punya
wewenang untuk menjalin kerjasama dengan para pihak media lokal maupun Media
Nasioanal. Namun faktanya uang langganan korang tersebut sudah tidak ada lagi
digelomtorkan oleh pihak Diksomimfo, Sebab dulu pernah sekali saja dianggarkan
untuk langganan koran pada tahun 2017 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp.400
juta, namun hal itu bermasalah,, sebab dikelola oleh pihak ketiga, sebab faktanya
setiap koran/media hanya mendapatkan uang sebesar Rp.200 ribu, untuk pembayaran
bulan Nopember dan Desember 2017 yang
lalu. Akibatnya banyak wartawan yang komplin, bahkan hingga melaporkannya
terhadap penegak hukum, sebab ada dugaan KKN terkait distribusi uang
langganankoran tersebut. (dip/red)