Melanggar Aturan Perpres No.16 Tahun 2016 : Disdik Kab Bogor
Lakukan Pengadaan Proyek Seragam Sekolah
Dasar Dengan Nilai Rp.15 Miliar
Cibinong, SI
Ada dugaan mendasar
terkait aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, menyatakan, “ bahwa batas
maksimal pengadaan barang dan jasa untuk badan usaha CV (Comanditer) sebesar 2.500.000.000 (Dua miliar
Lima ratus Juta Rupiah) akan tetapi dalam kasus pengadaan seraga untuk Sekolah
Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Bogor,hal itu nilainya mencapai Rp. 15
Miliar (LIma Belas Miliar Rupiah) yang
dimenangkan oleh perusahaan CV. (tapi tidak disebutkan nama perusahaannya oleh
pihak Mahasiswa tersebut). Makah al ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku
mahasiswa yang berperan sebagai agen sosial dalam pembangunan nasional sesuai
amanat pada UUD 1945,” Kata aktivis SEMMI Cabang Bogor Raya yang juga Mahasiswa
Sekolah Tinggi Ilmu hukum Dharma Andigha yang akrab di sapa Ramdhan ini.
Lanjut Ahmad
Solehudin, selaku Aktivis SEMMI Cabang Bogor Raya menegaskan Sikap organisasi
dalam kasus ini. “Kami akan terus memantau kebijakan pemerintah, dalam segala
aspek karena ada uang rakyat disana yang wajib kami kawal selaku agen sosial,
dan kami tegaskan SEMMI hadir untuk mengawal jalannya pemerintahan terutama di
Kota dan Kabupaten Bogor” tegasnya
Sementara itu, dugaan
adanya pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor semakin santer terdengar. Pernyataan tersebut disampaikan
(Kabid) Koordinasi Pembangunan Daerah
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor Raya, saat keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten
Bogor pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
“Kami memiliki temuan
sebuah dugaan pelanggaran hukum, terkait hal pengadaan barang pengadaan seragam sekolah khas, ditingkat
Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor” tutur
Kata
Mahasiswa tersebut, “Jika
benar terjadi kecurangan dan pelanggaran dalam proses Tender ini, kami selaku
kader-kader SI (Syarikat Islam) yang terhimpun di dalam SEMMI (Serikat
Mahasiswa Muslimin Indonesia) Cabang Bogor Raya meminta kepada Inspektorat ,
Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini”, tegasnya.
Lanjutnya, jikalau terbukti dugaan kami ini, “Kami menuntut kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bogor, untuk turun dari jabatannya, kalau perlu kita akan Aksi di
depan Gedung Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, supaya
masyarakat tahu bahwa ada yang tidak beres di Kabupaten Bogor Kita tercinta
ini,” pungkas Ramdhan sambil bergegas meninggalkan kantor
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Sementara itu pula,
terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait dengan
lelang proyek pengadaan Seragam Sekolah Dasar oleh Disdik Kab Bogor tersebut,
ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Entis Sutisna selaku Kadis Pendidikan Kab
Bogor, sanagat disayangkan, kata stafnyabapak tidak ada ditempat, imbuhnya (dip/red)