Melanggar Aturan Perpres No.16 Tahun 2016 : Disdik Kab Bogor Lakukan Pengadaan Proyek Seragam Sekolah Dasar Dengan Nilai Rp.15 Miliar

 

Melanggar Aturan Perpres No.16 Tahun 2016 : Disdik Kab Bogor Lakukan Pengadaan Proyek Seragam Sekolah Dasar Dengan Nilai Rp.15 Miliar


Melanggar Aturan  Perpres No.16 Tahun 2016 : Disdik Kab Bogor Lakukan Pengadaan Proyek Seragam  Sekolah Dasar Dengan Nilai Rp.15 Miliar
Cibinong, SI
Ada dugaan  mendasar  terkait aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, menyatakan, “ bahwa batas maksimal pengadaan barang dan jasa untuk badan usaha  CV  (Comanditer) sebesar 2.500.000.000 (Dua miliar Lima ratus Juta Rupiah) akan tetapi dalam kasus pengadaan seraga untuk Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Bogor,hal itu nilainya mencapai Rp. 15 Miliar (LIma Belas Miliar Rupiah)  yang dimenangkan oleh perusahaan CV. (tapi tidak disebutkan nama perusahaannya oleh pihak Mahasiswa  tersebut). Makah al ini  menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku mahasiswa yang berperan sebagai agen sosial dalam pembangunan nasional sesuai amanat pada UUD 1945,” Kata aktivis SEMMI Cabang Bogor Raya yang juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu hukum Dharma Andigha yang akrab di sapa Ramdhan ini.
Lanjut   Ahmad Solehudin, selaku Aktivis SEMMI Cabang Bogor Raya menegaskan Sikap organisasi dalam kasus ini. “Kami akan terus memantau kebijakan pemerintah, dalam segala aspek karena ada uang rakyat disana yang wajib kami kawal selaku agen sosial, dan kami tegaskan SEMMI hadir untuk mengawal jalannya pemerintahan terutama di Kota dan Kabupaten Bogor” tegasnya
Sementara itu, dugaan adanya pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor semakin santer terdengar. Pernyataan tersebut disampaikan  (Kabid) Koordinasi Pembangunan Daerah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bogor Raya,  saat keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
“Kami memiliki temuan sebuah dugaan pelanggaran hukum, terkait  hal pengadaan barang  pengadaan seragam sekolah khas, ditingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor” tutur
Kata Mahasiswa tersebut,  “Jika benar terjadi kecurangan dan pelanggaran dalam proses Tender ini, kami selaku kader-kader SI (Syarikat Islam) yang terhimpun di dalam SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Cabang Bogor Raya meminta kepada Inspektorat , Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini”, tegasnya.
Lanjutnya,  jikalau terbukti dugaan kami ini,  “Kami menuntut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk turun dari jabatannya, kalau perlu kita akan Aksi di depan Gedung Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, supaya masyarakat tahu bahwa ada yang tidak beres di Kabupaten Bogor Kita tercinta ini,” pungkas Ramdhan sambil bergegas meninggalkan   kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Sementara itu pula, terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait dengan lelang proyek pengadaan Seragam Sekolah Dasar oleh Disdik Kab Bogor tersebut, ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Entis Sutisna selaku Kadis Pendidikan Kab Bogor, sanagat disayangkan, kata stafnyabapak tidak ada ditempat, imbuhnya (dip/red)