Kepala Disdik Kota Depok Harus Bertanggungjawab : Tercium Akal- Akalan Pelaksanaan PPDB SMPN 3 Kota Depok Penuh Dengan Rekayasa

 

Kepala Disdik Kota Depok Harus Bertanggungjawab : Tercium Akal- Akalan Pelaksanaan PPDB SMPN 3 Kota Depok Penuh Dengan Rekayasa


Kepala Disdik Kota Depok Harus Bertanggungjawab :
Tercium Akal- Akalan Pelaksanaan PPDB SMPN 3 Kota Depok Penuh Dengan Rekayasa
Depok, SI
Berdasarkan data dari LSM Jarringan Berita Kota Depok (JBKD) terkait dengan penerimaan siswa baru (PPDB) tahun 2020- 2021. Terendus  bahwa siswa yang diterima masuk melalui jalur orang dalam di SMPN 3 Kota Depok tersebut, seorang siswa inisial AA  melakukan proses ulang kembali di sekolah SMPN 3 Kota Depok tersebut,mulai pukul 11.00 hingg pukul 12. Siang.
Sementara itu, walaupun PPDB telah selesai,  namun (20/7/2020) lalu, faktanya masih banyak orang tua siswa yang datag ke sekolah tersebut dengan membawa berkas untuk mendaftrakan anaknya. Maka tindakan daripada pihak Sekolah SMPN 3 Kota Depok , hal itu telah menyalahi aturan dan prosedur, sebgaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kata lSM tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Kota Depok Erna Iriani ketika dikonfirmasi oleh LSM JBKD  terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses penerimaam siswa baru (PPDB) tersebut terlihat cuek dan acuh, hal itu merasa kebal hukum, karena ada dugaan bahwa unsur penegak hukum di Kota Depok, terkesan dengan gampang bisa diatur dengan kong kalikong.
Padahal faktanya, bahwa pihk LSM telah mendapatkan bukti kwitansi dari para oarng tua murid terkait adanya pemberian  uang, alias suap atau gratifikasi  dari Orang Tua Ssiwa kepada oknum guru berinisial  E sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), sebagai jaminan untuk masuk anaknya berskolah di SMPN 3 Kota Depok tersebut.
Terkait tindakan daripada pihakk SMPN 3 Kota Depok tersebut, Munir  sekejen LSM JAMAN (Jariingan Kemandirian Nasional) Kota Depok mengatakan, bahwa system PPDB Tahun 2020-2021 di Kota Depok, sudah diciderai dnengan adanya permainan kecurangan dan kotor, dengan dugaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi. Hal itu dilkukan oleh para oknum tenaga pendidik di SMPN3 Kota Depok tersebut tampa adanya rasa takut tindakannya yang melawan hukum itu. 
Menurut Munir, hal tersebut bisa terjadi adanya kecurangan setiap tahunnya, karena dalam system PPDB dalam Juklas dan Juknis tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya, judtru sebaliknya, dimana system yang ada justru dijadikan sebagai alat  mainan oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, imbuhnya.
Sementara itu pula praktisi hukum Tardip Gabe mengatakan, sebaiknya pihak penegk hukum di Kota Depok segera melakukan penyelidikan terkait adanya kasus percaloan PPDB tersebut, apakah itu calo berseragam atau calo dari pihak luar, mereka itu harus diproses hukum. PPDB jangan dijadikan sebagai alat untuk memperkayadiri sendiri, kelompok, maupun pihak lain setiap tahunnya ketika ada penerimaan siswa baru (PPDB).
Lanjutnya termasuk  Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhamad Thamrin, juga harus bertanggungjawab terkait kisruhnya system penerimaan siswa baru (PPDB) tahun 2020-2021 ini, kok pihak sekolah  beraninya memasang tarif terhadap para orang tua murid. Pertanyaan saya, Apakah pihak sekolah SMPN 3 Kota Depok ada dugaan kerjasama untuk mencari keuntungan terkait penerimaan siswa baru (PPDB) tersebut? Sebab kejadian terkait percaloan bukan hanya di SMPN 3, tapi hampir terjadi di semua SMP Negeri yang ada di Kota Depok, pertanyaan saya, apakah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus juga turun tangan untuk mengurusi terkait kisrunya PPDB di Kota Depok?. Untuk itu diharapkan agar penegak hukum di Kota Depok segera memanggil dan memeriksa para pejabat terkait baik itu  dari pihak Sekolah maupun dari para pejabat Disdik Kota Depok, imbuhnya. (dip/red)