Kepala
Disdik Kota Depok Harus Bertanggungjawab :
Tercium
Akal- Akalan Pelaksanaan PPDB SMPN 3 Kota Depok Penuh Dengan Rekayasa
Depok,
SI
Berdasarkan data dari
LSM Jarringan Berita Kota Depok (JBKD) terkait dengan penerimaan siswa baru
(PPDB) tahun 2020- 2021. Terendus bahwa
siswa yang diterima masuk melalui jalur orang dalam di SMPN 3 Kota Depok
tersebut, seorang siswa inisial AA melakukan proses ulang kembali di sekolah SMPN
3 Kota Depok tersebut,mulai pukul 11.00 hingg pukul 12. Siang.
Sementara itu, walaupun
PPDB telah selesai, namun (20/7/2020)
lalu, faktanya masih banyak orang tua siswa yang datag ke sekolah tersebut
dengan membawa berkas untuk mendaftrakan anaknya. Maka tindakan daripada pihak
Sekolah SMPN 3 Kota Depok , hal itu telah menyalahi aturan dan prosedur,
sebgaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kata lSM tersebut.
Sementara itu, Kepala
Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Kota Depok Erna Iriani ketika dikonfirmasi oleh
LSM JBKD terkait adanya dugaan
kecurangan dalam proses penerimaam siswa baru (PPDB) tersebut terlihat cuek dan
acuh, hal itu merasa kebal hukum, karena ada dugaan bahwa unsur penegak hukum
di Kota Depok, terkesan dengan gampang bisa diatur dengan kong kalikong.
Padahal faktanya, bahwa
pihk LSM telah mendapatkan bukti kwitansi dari para oarng tua murid terkait
adanya pemberian uang, alias suap atau
gratifikasi dari Orang Tua Ssiwa kepada
oknum guru berinisial E sebesar
Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), sebagai jaminan untuk masuk anaknya
berskolah di SMPN 3 Kota Depok tersebut.
Terkait tindakan
daripada pihakk SMPN 3 Kota Depok tersebut, Munir sekejen LSM JAMAN (Jariingan Kemandirian
Nasional) Kota Depok mengatakan, bahwa system PPDB Tahun 2020-2021 di Kota Depok,
sudah diciderai dnengan adanya permainan kecurangan dan kotor, dengan dugaan
untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi. Hal itu dilkukan
oleh para oknum tenaga pendidik di SMPN3 Kota Depok tersebut tampa adanya rasa
takut tindakannya yang melawan hukum itu.
Menurut Munir, hal
tersebut bisa terjadi adanya kecurangan setiap tahunnya, karena dalam system PPDB
dalam Juklas dan Juknis tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya,
judtru sebaliknya, dimana system yang ada justru dijadikan sebagai alat mainan oknum tertentu untuk memperkaya diri
sendiri, orang lain maupun korporasi, imbuhnya.
Sementara itu pula
praktisi hukum Tardip Gabe mengatakan, sebaiknya pihak penegk hukum di Kota
Depok segera melakukan penyelidikan terkait adanya kasus percaloan PPDB
tersebut, apakah itu calo berseragam atau calo dari pihak luar, mereka itu
harus diproses hukum. PPDB jangan dijadikan sebagai alat untuk memperkayadiri
sendiri, kelompok, maupun pihak lain setiap tahunnya ketika ada penerimaan
siswa baru (PPDB).
Lanjutnya termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan (Disdik) Kota
Depok Muhamad Thamrin, juga harus bertanggungjawab terkait kisruhnya system penerimaan
siswa baru (PPDB) tahun 2020-2021 ini, kok pihak sekolah beraninya memasang tarif terhadap para orang
tua murid. Pertanyaan saya, Apakah pihak sekolah SMPN 3 Kota Depok ada dugaan
kerjasama untuk mencari keuntungan terkait penerimaan siswa baru (PPDB)
tersebut? Sebab kejadian terkait percaloan bukan hanya di SMPN 3, tapi hampir
terjadi di semua SMP Negeri yang ada di Kota Depok, pertanyaan saya, apakah
pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus juga turun tangan untuk
mengurusi terkait kisrunya PPDB di Kota Depok?. Untuk itu diharapkan agar
penegak hukum di Kota Depok segera memanggil dan memeriksa para pejabat terkait
baik itu dari pihak Sekolah maupun dari
para pejabat Disdik Kota Depok, imbuhnya. (dip/red)