Bima
Aria Jangan Berpihak Terhadap Koruptor : Harusnya
Walikota Bogor Tidak Mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan Kepada Para
Tersangka Kepsek Yang Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS
Bogor,
SI
Sangat disayangkan
Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto pro atau berpihak terhadap para pelaku tindak
pidana korupsi (Tipikor) yakni kalangan beberapa oknum Kepala Sekolah
(Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kota Bogor. Hal itu
terkait dengan penyalahgunaan jabatan dan Wwewenang yang dimiliki oleh para
oknum Kepsek SDN tersebut terkait
pengelolaan Dana Bisaa Operasioanl Sekolah (BOS), Tahun Anggaran 2017,
2018 dan 2019, dengan total nilai sebesar kurang lebih Rp.17.000.000.000,
(Tujuh Belas Miliar Rupiah), dari APBD Kota Bogor dalam setiap tahunnya.
Pihak Pidsus Kejari
Bogor telah menetapkan para tersangka sekitar 4 orang Kepsek, ditambah dengan
pihak ketika selaku kontraktor pelaksana yang mengadakan bahan soal-soal ujian
Lembar Kerja Ssiwa (KLS) untuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dalam setiap
tahunnya.
Runpaya modus praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
tersebut tercium oleh kalangan LSM Anti Korupsi dengan melaporkannya
kepada Kejari Kota Bogor beberapa waktu lalu. Awalnya dalam penananganan kasus
korupsi dana BOS tersebut sempat Tarik ulur dalam penyelidikannya, dimana saat
itu Kajari Bogor Yudhi sempat menggantung kasus tersebut, namun waktu Kajari
dijabat oleh Bambang, kasus korupsi tersebut akhirnya berjalan,dan menetapkan
para oknum Kepsek SDN di Kota Bogor.
Namun sangat disayangkan
sikap dari seorang Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto, yang terkesan tidak
berpihak terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, hal itu terlihat, ketika
pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor menetapkan para Kepsek tersebut jadi
tersangka dan dilakukan penahanan, kemudian Walikota Bogor dengan buru-buru
mengajukan upaya hukum Penagguhan Penahanan, dengan menggunakan Kop Surat
Walikota Bogor dengan Logo Garuda tersebut. Kemungkinan besar Bima Aria sang Walikota Bogor tersebut mungkin lupa atau
pura-pura lupa, sebab Wakil Walikota Bogor yang dijabat oleh Dedie A Rachim
adalah merupakan mantan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
sejatinya harus berpihak kepada pemberantasan korupsi.
Tindakan daripada Bima
Aria itu dinilai masyarakat sangat melukai rasa keadilan publik, “kok pihak
koruptor dibelain Walikota Bogor” ucap sejumlah LSM penggiat Anti Korupsi. Termasuk
seorang praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso (STS) yang sangat menentang sikap dari perilaku
Bima Aria Sugiarto selaku Walikota Bogor yang dinilai pro koruptor tersebut.
Walaupun Kajari Bogor
dengan tegas menolak pengajuan upaya hukum penagguhan penahanan terhadap para
oknum Kepsek SDN tersebut, namun tindakan daripada Walikota Bogor telah mencoreng
rasa keadilan masyarakat, sertamendapatkan penilaian mirig dari warga Kota
Bogor itu sendiri.
Justru sebaliknya
Kajari Bogor Bambang, dengan tindakannya menolak upaya hukum Penagguhan
Penahanan terhadap para tersangka korupsi tersebut, hal itu mendapatkan
Apresiasi dari publik, walaupun saat ini Kajari Bogor tersebut telah pindah
tugas di Kejagung, entah karena apa buru-buru dipindahkan oleh pihak Kejagung.
Sementara itu kalangan
penggiat anti korupsi di Kota Bogor menjelaskan, sebaiknya Pidsus Kejari Bogor
teruslah bekerja dengan serius dan selidiki terus terkait keteriliabatan para
oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Bogor, jangan hanya berhenti di pihak
Kepsek, yang terlihat hanya sebagai tumbal saja, sebab korupsi
tersebut pasti melibatkan beberapa pihak, termasuk Kadisdik Kota Bogor Fahmi
harus bertanggungjawab terkait dengan kisruhnya masalah dana BOS tersebut.
Sebab tidak ada yang namnya kebal hukum di negeri ini, lihat saja para oknum
jenderal saja di Mabes Polri terkait dengan pelarian Joko Tjandra akhirnya apes
juga dijadikan tersangka. Maka tidak tertutup kemungkinan bahwa oknum-oknum
pejabat di Disdik Kota Bogor juga akan menjadi tersangka, hal itu asal ada
kemauan yang serius daripada Kejari
Bogor untuk memberantas korupsi di Kota Bogor, ucap sejumlah LSM tersebut. (dip/red)