Berdasarkan
Adanya Surat Pengakuan Dari Disdik
Pemprov Jabar : Pungli SPP Kepada Siswa di Seluruh SMA/SMK
Negeri di Kota Depok Benar Adanya
Depok,
SI
Fakta hukum membuktikan
adanya pungutan liar (Pungli) terjadi di SMAN 3 Kota Depok, hal itu berdasarkan
adanya surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat 9jabar) beberapa waktu
lalu. Hal itu menjelaskan ”Bagi orang tua
yang terlanjur membayar Iuran bulanan ke sekolah akan kami kembalikan sesuai
dengan yang dibayarkan. Bagi Ibu/Bapak yang akan mengambil uang pengembalian, dipersilahkan untuk
datang ke sekolah melalui tata usaha (pak Erwin)”
Demikian pemberitahuan
ini kami sampaikan, atas perhatian bantuan dan kerjasama Ibu/Bapak orang tua selama
ini, untuk peningkatan mutu pendidikan di SMAN 3 Kota Depok, kami sampaikan
terima kasih. (surat dari Kadis Pendidikan Pemprov Jabar, yang ditandatangani oleh
Drs.H Naulayli, M.Pd)
Dengan adanya pengakuan
tersebut terbukti telah terjadi pungli, yang jelas-jelas melanggar aturan hukum,
namun kenapa hal itu dibiarkan terjadi selama ini di Kota Depok? Ucap sejumlah
Orang tua siswa di Kota Depok yang merasa dirugikan selama ini, dengan
upaya pinjam sana-pinjam sini untuk
membiayai anaknya bersekolah di SMAN 3 Kota Depok.
Sementara itu, bahwa
praktik pungli mengadakan pungutan liar di seluruh SMAN/SMKN di Kota Depok hampirterjadi
merata dilaksanakan adanya pungli
tersebut. Padahal Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana dari APBN setiap
Tahunnya sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai dunai pendidikan, hal itu
lebih spesifik dianggarakan melalui dana Biaya Operasioanal (BOS) disetiap
Kabupaten/Kota. Namun mengapa di Kota Depok kok dibairakan pungli tersebut
terus berlangsung setiap tahunnya? Imbuh warga salah seorang Orng Tua Murid
yang anaknya bersekolah di SMAN 4 Sukatani Taos Kota Depok.
Menurut Orang tua
tersebut, bahwa di SMAN 4 Kota Depok, juga selama ini sudah berlangsung
dilakukan praktek pungli untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap
bulannya Siswa dikenakan biaya sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu
Rupiah.bulannya). Maka timbul pertanyaan dari para Orang Tua Siswa mengatakan,
lalu dikemanakan hasil uang pungli tersebut selama ini? Apakah uang tersebut
masuk ke Kas Negara/Daerah? atau hal itu menjadi bacangan, Kepala Sekolah untuk dibagi-bagikan sebagai hadiah,, untuk
para Forkopinda?. Maka hal itu harus sgera dijelaskan agar publik tidak selalu berprasangka buruk terhadap kinerja paar
Kepsek SMAN/SMKN di Kota Depok, ucap Orang Tua Ssiwa tersebu.
Dengan adanya kejadian
di SMAN 3 dan SMAN 4 Kota Depok, agar penegak hukum serius dalam menangani
kasus adanya praktek pungli yang
meresahkan orang tua siswa tersebut. Kita harapkan penyidik Krimsus dari Polres Metro Kota Depok, jangan hanya
sebatas memanggil atau hanya memeriksa semata, namun hal itu harus diselesaikan
penyidikannya hingga tuntas ke Pengadilan Tipikor Bandung, Sebab salah satu bukti
sudah ada yaitu dengan adanya pengakuan dari Kepala Disdik Propinsi Jabar.
Hiharapkan publik jangan terkecoh yakni dengan adanya upaya pengembalian uang dari
pihak sekolah, maka tindak pidana tersebut jadi hapus atau dimaafkan? Maka
proses hukum harus tetap dijalankan, sebab pengembalian uang SPP tersebut bukan
berarti penghapusan tindak pidana.
Selanjutnya publik di Kota
Depok akan memberikan penghargaan/apresiasi terhadap kinerja Kapolres Metro Depok Kombes
Pol Azis Andryansah karena bisa mengungkap tabir kejahatan pungli terhadap orang Tua Siswa yang selama ini aman-aman
saja berlangsung, tampa ada kendala dan uang pungli tersebut dinihmati tampa
ada rasa takut terhadap proses hukum, karena NKRI ini adalah negara hukum,
bukan negara kekuasaan Disdik Propinsi Jabar, ucap salah seorang praktisi hukum
bernama Aminullah. (dip/red)