Berdasarkan Adanya Surat Pengakuan Dari Disdik Pemprov Jabar : Pungli SPP Kepada Siswa di Seluruh SMA/SMK Negeri di Kota Depok Benar Adanya

 

Berdasarkan Adanya Surat Pengakuan Dari Disdik Pemprov Jabar : Pungli SPP Kepada Siswa di Seluruh SMA/SMK Negeri di Kota Depok Benar Adanya


Berdasarkan Adanya Surat  Pengakuan Dari Disdik Pemprov Jabar : Pungli SPP Kepada Siswa di Seluruh SMA/SMK Negeri di Kota Depok Benar Adanya
Depok, SI
Fakta hukum membuktikan adanya pungutan liar (Pungli) terjadi di SMAN 3 Kota Depok, hal itu berdasarkan adanya surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat 9jabar) beberapa waktu lalu. Hal itu menjelaskan ”Bagi orang tua yang terlanjur membayar Iuran bulanan ke sekolah akan kami kembalikan sesuai dengan yang dibayarkan. Bagi Ibu/Bapak yang akan  mengambil uang pengembalian, dipersilahkan untuk datang ke sekolah melalui tata usaha (pak Erwin)”
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian bantuan dan kerjasama Ibu/Bapak orang tua selama ini, untuk peningkatan mutu pendidikan di SMAN 3 Kota Depok, kami sampaikan terima kasih. (surat dari Kadis Pendidikan Pemprov Jabar, yang ditandatangani oleh Drs.H Naulayli, M.Pd)
Dengan adanya pengakuan tersebut terbukti telah terjadi pungli, yang jelas-jelas melanggar aturan hukum, namun kenapa hal itu dibiarkan terjadi selama ini di Kota Depok? Ucap sejumlah Orang tua siswa di Kota Depok yang merasa dirugikan selama ini, dengan upaya  pinjam sana-pinjam sini untuk membiayai anaknya bersekolah di SMAN 3 Kota Depok.
Sementara itu, bahwa praktik pungli mengadakan pungutan liar di seluruh SMAN/SMKN di Kota Depok hampirterjadi  merata dilaksanakan adanya pungli tersebut. Padahal Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana dari APBN setiap Tahunnya sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai dunai pendidikan, hal itu lebih spesifik dianggarakan melalui dana Biaya Operasioanal (BOS) disetiap Kabupaten/Kota. Namun mengapa di Kota Depok kok dibairakan pungli tersebut terus berlangsung setiap tahunnya? Imbuh warga salah seorang Orng Tua Murid yang anaknya bersekolah di SMAN 4 Sukatani Taos Kota Depok.
Menurut Orang tua tersebut, bahwa di SMAN 4 Kota Depok, juga selama ini sudah berlangsung dilakukan praktek pungli untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap bulannya Siswa dikenakan biaya sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah.bulannya). Maka timbul pertanyaan dari para Orang Tua Siswa mengatakan, lalu dikemanakan hasil uang pungli tersebut selama ini? Apakah uang tersebut masuk ke Kas Negara/Daerah? atau hal itu menjadi bacangan,  Kepala Sekolah  untuk dibagi-bagikan sebagai hadiah,, untuk para Forkopinda?. Maka hal itu harus sgera dijelaskan agar publik tidak  selalu berprasangka buruk terhadap kinerja paar Kepsek SMAN/SMKN di Kota Depok, ucap Orang Tua Ssiwa tersebu.
Dengan adanya kejadian di SMAN 3 dan SMAN 4 Kota Depok, agar penegak hukum serius dalam menangani kasus  adanya praktek pungli yang meresahkan orang tua siswa tersebut. Kita harapkan penyidik Krimsus  dari Polres Metro Kota Depok, jangan hanya sebatas memanggil atau hanya memeriksa semata, namun hal itu harus diselesaikan penyidikannya hingga tuntas ke Pengadilan Tipikor Bandung, Sebab salah satu bukti sudah ada yaitu dengan adanya pengakuan dari Kepala Disdik Propinsi Jabar. Hiharapkan publik jangan terkecoh yakni dengan adanya upaya pengembalian uang dari pihak sekolah, maka tindak pidana tersebut jadi hapus atau dimaafkan? Maka proses hukum harus tetap dijalankan, sebab pengembalian uang SPP tersebut bukan berarti penghapusan tindak pidana.
Selanjutnya publik di Kota Depok akan memberikan penghargaan/apresiasi  terhadap kinerja Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andryansah karena bisa mengungkap tabir kejahatan pungli  terhadap orang Tua Siswa yang selama ini aman-aman saja berlangsung, tampa ada kendala dan uang pungli tersebut dinihmati tampa ada rasa takut terhadap proses hukum, karena NKRI ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan Disdik Propinsi Jabar, ucap salah seorang praktisi hukum bernama Aminullah. (dip/red)