Bagaimana
Dengan Pelaksanaan UU Laporan LHKPN :
Depok,
SI
1.
Dasar Hukum LHKPN
Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara(LHKPN), Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta
kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara.
Adapun
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara
pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;Gubernur; Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
Direksi, Komisaris dan
pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang
disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan
Selain jabatan-jabatan
di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan
LHKPN kepada KPK, yaitu:
Pejabat Eselon II dan
pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga
negara; Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; Pemeriksa Bea dan
Cukai; Pemeriksa Pajak; Auditor; Pejabat yang
mengeluarkan perijinan; Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan Pejabat
pembuat regulasi, Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan
LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya
masing-masing Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan
perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil
Kepala Daerah.
2. Dasar Hukum LHKASN
(Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)
a. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
b. Undang-Undang No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015;
c.Surat Edaran Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
d. Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan adanya UU Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme tersebut, nampaknya hal tersebut tidak berlaku bagi
pejabat-pejabat di Pemkot Depok.
Sebab hingga saat ini tidak ada taransparansi terkait laporan harta
kekayaan para pejabat di Kota Depok,
makanya para oknum-oknum pejabat di Kota Depok tersebut dengan leluasa lenggang kangkung melakukan
dugaan tindak pidana korupsi, mereka aman-aman saja dalam menjalankan dugaan
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam posisi jabatan masing-masing disetiap SKPD di Pemkot
Depok, ucap Aminullah salah seorang LSM Anti Korupsi di Kota Depok
Lanjut LSM tersebut
memberikan contoh, seperti halnya Kadis PUPR Kota Depok dan Sekdis PUPR Kota
Depok Citra, mereka itu diduga belum menyerahkan daftar harta kekayaan mereka,
karena meemang kurang adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait, terutama dari
pihak pimpinannya Walikota Depok, jadi mereka itu sama-sama 11 dn 12, sebab UU
LHKPN tersebut mereka kang kangi begitu saja. Sebaiknya pihak KPK memperingatkan
Walikota Depok, imbuhnya.
Sebab sebagai seorang
pejabat ASN dengan jelas terlihat hidup mewah, dengan bepergian setiap tahunnya
liburan berkeliling e Luar Neger, sepetti i Eropa, hal itu dibuktikan dengan adanya
foto-foto pribadi mereka dipajang dengan
eksis terlihat di Media Sosialmiliknya, hal itu menunjukkan hidup dengan
kemewahan berlimpah ruah uangnya. Lalu pertanyaan publik, darimana asal-usul
uag mereka itu? Apakah karena memang hasil dai jabatannya, dengan
menyalahgunakanwewenang jabatan yang dimilikinya atau karena memang ada harta
warisan dari nenek moyag mereka. yang
kebetulan konglomerad? Hal itu harus mereka buktikan terkait asal-usul hara
kekayaan mereka itu. Uca Aminullah.
Sementara itu, ketika Kadis PUPR Dadan Rustandi dikonfirmasikan lewat HP terkait dengan sering bepergian ke Lura Negeri, namun sangat disayangkan sama sekali tidak ada jawabannya. (dip/red)