Bagaimana Dengan Pelaksanaan UU Laporan LHKPN : Pejabat Kota Depok Dadan Rustandi Sering Liburan Ke Luar Negeri

 

Bagaimana Dengan Pelaksanaan UU Laporan LHKPN : Pejabat Kota Depok Dadan Rustandi Sering Liburan Ke Luar Negeri


Bagaimana Dengan Pelaksanaan UU Laporan LHKPN :
Pejabat Kota Depok Dadan Rustandi Sering Liburan Ke Luar Negeri
Depok, SI
1. Dasar Hukum LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN), Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan
Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; Pemeriksa Bea dan Cukai; Pemeriksa Pajak; Auditor; Pejabat yang mengeluarkan perijinan; Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan Pejabat pembuat regulasi, Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
2. Dasar Hukum LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015;
c.Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara;
d. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan adanya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme tersebut, nampaknya hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat-pejabat di Pemkot Depok.
Sebab hingga saat ini  tidak ada taransparansi terkait laporan harta kekayaan  para pejabat di Kota Depok, makanya para oknum-oknum pejabat di Kota Depok tersebut  dengan leluasa lenggang kangkung melakukan dugaan tindak pidana korupsi, mereka aman-aman saja dalam menjalankan dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam posisi  jabatan masing-masing disetiap SKPD di Pemkot Depok, ucap Aminullah salah seorang LSM Anti Korupsi di Kota Depok
Lanjut LSM tersebut memberikan contoh, seperti halnya Kadis PUPR Kota Depok dan Sekdis PUPR Kota Depok Citra, mereka itu diduga belum menyerahkan daftar harta kekayaan mereka, karena meemang kurang adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait, terutama dari pihak pimpinannya Walikota Depok, jadi mereka itu sama-sama 11 dn 12, sebab UU LHKPN tersebut mereka kang kangi begitu saja. Sebaiknya pihak KPK memperingatkan Walikota Depok, imbuhnya.
Sebab sebagai seorang pejabat  ASN dengan jelas terlihat hidup  mewah, dengan bepergian setiap tahunnya liburan berkeliling e Luar Neger, sepetti i Eropa, hal itu dibuktikan dengan adanya foto-foto pribadi  mereka dipajang dengan eksis terlihat di Media Sosialmiliknya, hal itu menunjukkan hidup dengan kemewahan berlimpah ruah uangnya. Lalu pertanyaan publik, darimana asal-usul uag mereka itu? Apakah karena memang hasil dai jabatannya, dengan menyalahgunakanwewenang jabatan yang dimilikinya atau karena memang ada harta warisan dari nenek moyag mereka.  yang kebetulan konglomerad? Hal itu harus mereka buktikan terkait asal-usul hara kekayaan mereka itu. Uca Aminullah.
Sementara itu, ketika Kadis PUPR Dadan Rustandi dikonfirmasikan lewat HP terkait dengan sering bepergian ke Lura Negeri, namun sangat disayangkan sama sekali tidak ada jawabannya. (dip/red)