Terkat
Konfirmasi Buronan Joko Tjandra:
Kasubdit
Humas Kejaksaan Agung Bergaya Preman Melakukan Kekerasan dan Pemukulan Terhadap
Wartawan
Jakarta, SI
Orang yang mengerti
hukum justru melakukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kasubdit Humas
Puspen Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini, Jumat (24/7/2020). Lalu. Akibatnya korban
Wartawan bernma Ronald melaporkan kejadian tersebut kepada Plda Metro Jaya dengan
Nomor: LP/4320/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Tindak pidana atau Delik
yang dikenakan terhadap oknum pelaku tersebut adalah "Penghalang-halangan
kerja jurnalistik dan/atau ancaman dengan kekerasan penganiayaan",
sebagaimana termuat dalam Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang
Per, atau Pasall 351 KUHP.
Selain itu, Ronald juga
mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas
terhadap M. Isnaini. Pejabat Humas Kejaksaan Agung seharusnya menjalankan
tugasnya secara profesional tanpa menggunakan cara-cara kekerasan,padahal
dirnya adalah seorang hamaba hukum yang digaji oleh rakyat.
Berdasarkan konologis
yang dibuat korban, kejadian tersebut bermula pada Kamis (16/7/2020) lalu
sekitar pukul 13.00 WIB. Ronald tiba di Kejaksaan Agung untuk kegiatan
peliputan dan mencari data terkait tugas yang diberikan redaksinya
Sekitar pukul 16.00
WIB, Ronald melakukan wawancara dengan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang
saat itu ditemani dua orang wakilnya, salah satunya bernama Muhammad Isnaini.
Ronald melakukan kerja
jurnalistik mengikuti sesi tanya jawab terkait masalah kasu Djoko Tjandra sang
buronan kakap yang licin kayak belut itu . Sekitar 16.20 WIB, selesai wawancara
ia langsung menemui Kapuspenkum untuk menanyakan beberapa kasus hukum yang sedang
ditangani Kejaksaan Agung.
Sesaat setelah
memperkenalkan diri kepada Kapuspenkum, Isnaini langsung menghardik wartawan Ronald dengan suara keras sambil
menunjuk-nunjuk, “Oh, ini kamu yang kemarin, saya kan bilang nanti kasih data!”
Ronald merasa ada pukulan yang cukup keras di bagian pipinya.
Kejadian tersebut
membuat Ronald diajak masuk ke ruang tamu Kapuspenkum. Isnaini yang ada di
belakangnya, kembali memukul punggung Ronald. Akibaatnya Ronald merasa pukulan
tersebut cukup keras dan membuatnya sakit.
Mendapat perlakuan
kasar itu, Ronald sempat mengatakan, “Jangan pukul dong Pak". Namun
Isnaini berdalih itu bukan pukulan, hanya teguran keakraban.
Kemudian, Pukul 16.30
WIB, Ronald yang masih duduk di ruang tamu bersama Kapuspenkum melihat Isnaini
masih marah-marah dengan raut muka emosional. Saat itu terdengar teriakan dari
mulut Isnaini mengajaknya untuk berkelahi, padahal saat itu masih mengenakan
pakaian dinas. “Ayo mau gelut, gelut nih!” kata Ronald mengutip ungkapan
Isnaini.
Ronald baru
meninggalkan ruangan Kapuspen sekitar pukul 17.20 WIB. Karena merasa takut,
Ronald baru menceritakan kejadian tersebut kepada redaksi pada Rabu
(22/7/2020).
Klarifikasi Pencatutan
Nama Saksi
Dalam pelaporannya,
Ronald dan tim legal memasukkan tiga nama saksi untuk keperluan berkas
pengaduan. Penyertaan ketiga nama tersebut berdasarkan pemetaan secara cepat,
tanpa bermaksud menyudutkan pihak manapun. Redaktur Pelaksana Law-Justice.co
telah menghubungi ketiga saksi tersebut dan berkomitmen akan memperbaiki berkas
pengaduan.
Selain itu, menjadi
kewenangan penyidik untuk mengkalrifikasi saksi-saksi yang diperlukan. Polisi
juga berwenang untuk meminta bukti rekaman CCTV yang ada di ruangan Puspenkum
untuk melihat kejadian yang sebenarnya.
Kami mengajak semua
pihak, terutama media massa dan jurnalis, untuk menunjukkan solidaritas bersama
demi memperjuangkan kemerdekaan Pers dan menghormati proses hukum. Setiap
berita yang terkait kejadian tersebut hendaknya memenuhi unsur keberimbangan
sebagaimana diatur dalam Kode Etik jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Media Siber.
Kami menolak segala bentuk adu domba dan penggiringan opini publik. (sumber: law-justice.co/dip/red)