Terkat Konfirmasi Buronan Joko Tjandra: Kasubdit Humas Kejaksaan Agung Bergaya Preman Melakukan Kekerasan dan Pemukulan Terhadap Wartawan

 

Terkat Konfirmasi Buronan Joko Tjandra: Kasubdit Humas Kejaksaan Agung Bergaya Preman Melakukan Kekerasan dan Pemukulan Terhadap Wartawan


Terkat Konfirmasi Buronan Joko Tjandra:
Kasubdit Humas Kejaksaan Agung Bergaya Preman  Melakukan Kekerasan dan Pemukulan Terhadap Wartawan
Jakarta, SI
Orang yang mengerti hukum justru melakukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kasubdit Humas Puspen Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini,  Jumat (24/7/2020). Lalu. Akibatnya korban Wartawan bernma Ronald melaporkan kejadian tersebut kepada Plda Metro Jaya   dengan Nomor: LP/4320/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Tindak pidana atau Delik yang dikenakan terhadap oknum pelaku tersebut adalah "Penghalang-halangan kerja jurnalistik dan/atau ancaman dengan kekerasan penganiayaan", sebagaimana termuat dalam Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Per, atau Pasall 351 KUHP.
Selain itu, Ronald juga mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas terhadap M. Isnaini. Pejabat Humas Kejaksaan Agung seharusnya menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menggunakan cara-cara kekerasan,padahal dirnya adalah seorang hamaba hukum yang digaji oleh rakyat.
Berdasarkan konologis yang dibuat korban, kejadian tersebut bermula pada Kamis (16/7/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Ronald tiba di Kejaksaan Agung untuk kegiatan peliputan dan mencari data terkait tugas yang diberikan redaksinya
Sekitar pukul 16.00 WIB, Ronald melakukan wawancara dengan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang saat itu ditemani dua orang wakilnya, salah satunya bernama Muhammad Isnaini.
Ronald melakukan kerja jurnalistik mengikuti sesi tanya jawab terkait masalah kasu Djoko Tjandra sang buronan kakap yang licin kayak belut itu . Sekitar 16.20 WIB, selesai wawancara ia langsung menemui Kapuspenkum untuk menanyakan beberapa kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sesaat setelah memperkenalkan diri kepada Kapuspenkum, Isnaini langsung menghardik  wartawan Ronald dengan suara keras sambil menunjuk-nunjuk, “Oh, ini kamu yang kemarin, saya kan bilang nanti kasih data!” Ronald merasa ada pukulan yang cukup keras di bagian pipinya.
Kejadian tersebut membuat Ronald diajak masuk ke ruang tamu Kapuspenkum. Isnaini yang ada di belakangnya, kembali memukul punggung Ronald. Akibaatnya Ronald merasa pukulan tersebut cukup keras dan membuatnya sakit.
Mendapat perlakuan kasar itu, Ronald sempat mengatakan, “Jangan pukul dong Pak". Namun Isnaini berdalih itu bukan pukulan, hanya teguran keakraban.
Kemudian, Pukul 16.30 WIB, Ronald yang masih duduk di ruang tamu bersama Kapuspenkum melihat Isnaini masih marah-marah dengan raut muka emosional. Saat itu terdengar teriakan dari mulut Isnaini mengajaknya untuk berkelahi, padahal saat itu masih mengenakan pakaian dinas. “Ayo mau gelut, gelut nih!” kata Ronald mengutip ungkapan Isnaini.
Ronald baru meninggalkan ruangan Kapuspen sekitar pukul 17.20 WIB. Karena merasa takut, Ronald baru menceritakan kejadian tersebut kepada redaksi pada Rabu (22/7/2020).
Klarifikasi Pencatutan Nama Saksi
Dalam pelaporannya, Ronald dan tim legal memasukkan tiga nama saksi untuk keperluan berkas pengaduan. Penyertaan ketiga nama tersebut berdasarkan pemetaan secara cepat, tanpa bermaksud menyudutkan pihak manapun. Redaktur Pelaksana Law-Justice.co telah menghubungi ketiga saksi tersebut dan berkomitmen akan memperbaiki berkas pengaduan.
Selain itu, menjadi kewenangan penyidik untuk mengkalrifikasi saksi-saksi yang diperlukan. Polisi juga berwenang untuk meminta bukti rekaman CCTV yang ada di ruangan Puspenkum untuk melihat kejadian yang sebenarnya.
Kami mengajak semua pihak, terutama media massa dan jurnalis, untuk menunjukkan solidaritas bersama demi memperjuangkan kemerdekaan Pers dan menghormati proses hukum. Setiap berita yang terkait kejadian tersebut hendaknya memenuhi unsur keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Media Siber. Kami menolak segala bentuk adu domba dan penggiringan opini publik. (sumber: law-justice.co/dip/red)