Terkait
Adanya Pungli SPP SMAN 4 Kota Depok :
Antara
Kepsek Lama Dan Kepsek yang Baru Saling Lempar Tanggungjawab
Depok, SI
Depok, SI
Adanya Pungutan Liar
(Pungli) di SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok, saat penerimaan siswa baru (PSPB)
Tahun ajaran 2020-2021, yakni adanya tarif harga dikenakan bagi yang mau masuk bersekolah
di SMA 4 tersebut minimal sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Hal itu
dilakukan melalui pihak ketiga alias Calo yang bergentayangan di areal sekolah
tersebut. Akibatnya para orang tua murid/siswa yang tidak mampu bayar, terpaksa
gigit jari. Padahal sesuai dengan prosdur penerapan Zona lokasi/domisili si
anak siswa yang mau masuk tersebut, harusnya menihmati pendidikan di sekolah SMA
Negeri 4 Kota Depok itu. Padahal anak siswa yang lain sangat jauh dari wilayah
sekolah tersebut, bahkan lain domisili dengan Kecamatan diterima masuk dengan
lengang kangkung di SMA Negeri 4 Kota Depok, karena memang orangtuanya mampu
dan punya banyak duitnya, sehingga membuat orang lain yang tidak punya duit
jadi tersisih, kata salah seorang orang tua siswa , yang anaknya tidak lolos
masuk ke sekolah tersebut beberapa waktu lalu.
Selain pungutan tariff masuk
sekolah (PSPB) tersebut, juga orang tua siswa menjerit, Karena adanya kebijakan
dari pihak sekolah SMA Negeri 4 Kota Depok, terkait adanya tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
sebesarRp.400.000, (Empat ratus Ribu Rupiah)/siswa/bulannya. Hal itu sangat
memberatkan bagi Orang Tua Siswa yang kurang mampu, alias hidupnya pas-pasan.
Adanya Pungutan Uang
SPP tersebut sangat terasa dan meberatkan bagi orang tua siswa yan tidak mampu
bayar, apalagi saat keadaan Vandemic
Visrus Corona 19 terjadi yaitu sejak bulan Maret 2020 lalu hingga july 2020
saat ini masih tetap dilakukan pungutan tersebut. Namun para orang Tua Siswa
sangat heran, kenapa pihak DPRD Kota Depok kok diam seribu bahasa terkait
adanya pungutan liar tersebut. Harusnya mereka para anggota Dewan yang
terhormat itu membela rakyatnya, dengan melakukan tugas dan fungsinya,
sebaiknya jangan jadi ikut bekingi kepala sekolah, untuk menyakiti rakyatnya,
ucap beberapa oarng tua murid, yang kesal melihat kinerja daripada anggota
Dewan, yang tidak membela rakyat kecil.
Bukti adanya pungutan
tersebut, bahwa pihak sekolah SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok, yaitu pihak
Wali kelas masing-masing, menghubungi para Orang tua murid/siswa melakukan penagihan uang bulanan SPP tersebut
lewat pesan Wash Up (WA), dengan
memngirikan nomor rekening sekolah terhadap masing-masing orang tua
siswa yang menunggak,alias tidak bayar tersebut.
Sementara itu, dengan
adanya masalah di SMA Negeri 4 Kota Depok tersebut, pihak Dinas Pendidikan
Propinsi Jawa Barat melakukan rotasi atau pergantian terhadap Kepsek SMA Negeri 4 Kota Depok,
dimana Kepsek Mamad Mahpudin digantikan oleh Kepek yang baru bernama Dede Agus
Suherman, baru dilantik beberapa hari
yang lalu.
Menurut para Orang Tua
Siswa, dengan dilantiknya Kepsek yang baru, bukan berarti bahwa perbuatan atau
tindakan daripada Mamad selaku mantan Kepsek SMAN 4 tersebut tanggungjawabnya
hilang begitu saja, atau mereka itu saling lempar tanggungjawab, antara Kepsek
yang lama dengan Kepsek yang baru, sebab nanti dalam proses hukum pasti
memanggil mereka, untuk dimintai pertanggungjawabannya. Termasuk mantan Kepsek
yang lama yakni yang sebelum Mamad
menjabat Kepsek namanya Umar, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban
oleh penegak hukum. Sebab kami akan segera melaporkannya kepada penegak hukum,
supaya ada efek jera, jangan setiap tahun berulang-ulang terjadi, dengan sangat
memberatkan Orang Tua Siswa yang tidak mampu untuk membayar suap untuk masuk
sekolah setiap tahunnya di Kota Depok, ujarnya. (dip/red)